Entri yang Diunggulkan

Dokumen Persyaratan Pengusulan Jabatan Fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor

  Sijafung  📘 Dokumen Persyaratan Pengusulan Jabatan Fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor Bagi dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor , perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari proses administrasi. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bukti kelengkapan dan validitas data akademik, kepegawaian, serta kinerja tridarma perguruan tinggi. Berikut adalah daftar dokumen persyaratan pengusulan jabatan fungsional dosen dari Asisten Ahli ke Lektor , baik bagi dosen PNS maupun non-PNS:   🗂 ️ Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan 1.       Scan Asli Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai Dokumen ini menjadi bukti kualifikasi akademik terakhir yang dimiliki oleh dosen. 2.       Scan Asli SK Jabatan Asisten Ahli Menunjukkan jabatan akademik terakhir yang telah dimiliki. 3.       Scan Asli SK Pangkat/Inpassing Bagi dosen PNS , minimal b...

Portofolio Dosen dalam Usulan Sertifikasi Pendidik (SERDOS) Tahun 2025

Serdos

www.ruangdosen.site
– 9 Juni 2025

Sertifikasi pendidik untuk dosen (SERDOS) kembali menjadi perhatian utama para akademisi di seluruh Indonesia. Berdasarkan KEPDIRJEN DIKTI Nomor: 53/B/KPT/2025 Tanggal 4 Juni 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang memperbarui panduan sebelumnya.

Salah satu aspek penting dalam proses SERDOS adalah penyusunan portofolio dosen yang diusulkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, portofolio tersebut mencakup tiga komponen utama:

 

1. Kualifikasi Akademik dan Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi

Dosen perlu menunjukkan capaian kinerja dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ini mencakup publikasi ilmiah, kegiatan pengajaran, serta kontribusi nyata dalam pengabdian kepada masyarakat.

Aspek pertama dalam portofolio dosen usulan SERDOS adalah kualifikasi akademik serta unjuk kerja dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Keduanya merupakan fondasi utama dalam menilai kelayakan seorang dosen untuk mendapatkan sertifikasi pendidik.

a. Kualifikasi Akademik

Kualifikasi akademik mencerminkan jenjang pendidikan terakhir yang telah ditempuh oleh dosen. Umumnya, syarat minimal adalah lulusan magister (S2) untuk dosen di program sarjana, dan doktor (S3) untuk dosen program pascasarjana. Namun, bukan sekadar gelar akademik, kualitas dan relevansi bidang ilmu juga menjadi perhatian dalam proses penilaian.

Dosen juga perlu menunjukkan:

·         Sertifikat pendidikan tambahan (pelatihan, workshop, short course nasional/internasional)

·         Riwayat studi lanjut dan pengembangan diri akademik

·         Pencapaian beasiswa dan penghargaan akademik, jika ada

b. Unjuk Kerja Pendidikan

Bidang pendidikan meliputi aktivitas pengajaran dan pembelajaran, seperti:

·         Jumlah sks yang diampu

·         Rencana pembelajaran semester (RPS) yang disusun sendiri

·         Inovasi dalam metode pembelajaran

·         Penggunaan media digital atau platform daring

·         Keterlibatan dalam pembimbingan tugas akhir, skripsi, atau tesis

Penilaian juga memperhitungkan keterlibatan dalam evaluasi pembelajaran, asesmen hasil belajar, dan kontribusi dalam peningkatan mutu proses pendidikan di program studi masing-masing.

c. Unjuk Kerja Penelitian

Dosen harus menunjukkan bukti keterlibatan aktif dalam kegiatan penelitian. Ini mencakup:

·         Publikasi artikel di jurnal nasional dan internasional terindeks

·         Buku ilmiah yang diterbitkan dengan ISBN

·         Keterlibatan sebagai peneliti utama atau anggota dalam hibah penelitian

·         Presentasi hasil riset di seminar atau konferensi ilmiah

·         Sitasi karya ilmiah (misalnya dari Google Scholar atau SINTA)

Penelitian yang dilakukan diharapkan relevan dengan bidang keilmuan dan memberi dampak pada pengembangan ilmu pengetahuan serta pemecahan masalah di masyarakat.

d. Unjuk Kerja Pengabdian kepada Masyarakat

Pengabdian kepada masyarakat merupakan bentuk penerapan ilmu pengetahuan secara langsung. Capaian yang dapat dilaporkan meliputi:

·         Pelaksanaan program pelatihan atau penyuluhan di masyarakat

·         Kolaborasi dengan pemerintah daerah, LSM, atau sektor swasta

·         Pemberdayaan UMKM, sekolah, komunitas desa, dan sebagainya

·         Penerbitan artikel atau laporan hasil pengabdian

·         Kontribusi dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis keilmuan

Dengan demikian, aspek ini menjadi bukti bahwa dosen tidak hanya berkutat dalam ruang kelas dan laboratorium, tetapi juga hadir di tengah masyarakat sebagai agen perubahan.

Kualifikasi akademik dan unjuk kerja dalam Tridharma Perguruan Tinggi bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan integritas, dedikasi, dan kontribusi nyata dosen dalam menjalankan tugas profesionalnya. Dalam konteks Sertifikasi Pendidik Dosen tahun 2025, aspek ini menjadi sangat krusial untuk menilai kualitas dan kapabilitas seorang dosen dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik bangsa.

Serdos

2. Persepsi Tentang Kompetensi Dosen

Penilaian ini diperoleh dari berbagai pihak, yaitu:

  • Atasan langsung
  • Rekan sejawat
  • Mahasiswa
  • Diri sendiri (refleksi diri)

Penilaian ini bertujuan mengukur kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian dosen yang bersangkutan.

Persepsi tentang kompetensi dosen merupakan komponen penting dalam penilaian portofolio SERDOS. Aspek ini bertujuan untuk mengukur kualitas diri dosen dari sudut pandang berbagai pihak yang terlibat langsung dalam proses akademik, sehingga memberikan gambaran objektif terhadap kapasitas, integritas, dan profesionalisme dosen yang bersangkutan.

a. Sumber Penilaian: Empat Pilar Persepsi

Penilaian dilakukan oleh empat kelompok penilai utama, yaitu:

  • Atasan Langsung
    Biasanya adalah dekan, ketua program studi, atau pejabat struktural yang memiliki otoritas langsung dalam pembinaan dan pengawasan dosen. Persepsi dari atasan mencerminkan pandangan strategis terhadap kinerja dosen secara institusional.
  • Rekan Sejawat (Peer Reviewer)
    Rekan sejawat memberikan penilaian berdasarkan pengalaman bekerja bersama, baik dalam tim pengajaran, penelitian, maupun kegiatan organisasi akademik lainnya. Penilaian ini mencerminkan sejauh mana dosen mampu membangun kolaborasi dan semangat kolegialitas.
  • Mahasiswa
    Mahasiswa adalah pihak yang merasakan langsung pengaruh pembelajaran dosen. Penilaian dari mahasiswa menyoroti aspek pedagogik, gaya mengajar, kemampuan komunikasi, serta sikap dosen dalam membimbing dan memotivasi.
  • Refleksi Diri (Self-Assessment)
    Dosen diminta melakukan evaluasi terhadap kompetensi dirinya secara jujur dan objektif. Refleksi ini penting untuk menggambarkan kesadaran diri terhadap kekuatan dan kelemahan yang perlu diperbaiki.

b. Empat Ranah Kompetensi Dosen

Penilaian persepsi diarahkan pada empat dimensi kompetensi utama yang wajib dimiliki oleh seorang pendidik profesional:

  1. Kompetensi Pedagogik
    Mencakup kemampuan merancang pembelajaran, memahami karakteristik peserta didik, menerapkan strategi mengajar yang efektif, serta melakukan evaluasi hasil belajar secara adil dan transparan.
  2. Kompetensi Profesional
    Meliputi penguasaan terhadap materi ajar sesuai bidang keilmuan, kemampuan berpikir ilmiah, serta keterlibatan aktif dalam pengembangan keilmuan melalui penelitian, publikasi, dan forum ilmiah.
  3. Kompetensi Sosial
    Berkaitan dengan kemampuan dosen dalam berkomunikasi secara efektif, membangun hubungan baik dengan mahasiswa, kolega, dan masyarakat, serta menjaga etika dalam interaksi sosial.
  4. Kompetensi Kepribadian
    Merupakan refleksi karakter dan integritas dosen, termasuk keteladanan, tanggung jawab, kedisiplinan, serta komitmen dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

 

📌 Mengapa Persepsi Ini Penting?
Penilaian dari berbagai pihak ini menjadi indikator apakah dosen benar-benar diakui, dihargai, dan berdampak secara positif dalam lingkungan kampus. Ini bukan semata-mata angka atau skor, melainkan wujud kepercayaan dan pengakuan terhadap profesionalitas dosen dalam praktik nyata sehari-hari.

 

Dengan memahami pentingnya persepsi kompetensi ini, dosen diharapkan mampu membina hubungan baik, terus meningkatkan kualitas diri, dan memberikan kontribusi nyata yang diakui oleh seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan tinggi.

 

3. Pernyataan Diri tentang Kontribusi

Dosen juga diwajibkan membuat pernyataan tertulis mengenai kontribusi nyata dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi. Pernyataan ini menjadi bukti komitmen dosen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesionalnya.

 

Catatan Tambahan

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada 5 Juni 2025 menekankan bahwa proses SERDOS bukan sekadar administratif, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi mutu dan profesionalisme dosen. Oleh karena itu, pemahaman terhadap petunjuk teknis terbaru ini sangat penting untuk memastikan kelancaran proses usulan.

 

🔍 Penutup
Melalui artikel ini, kami berharap para dosen, khususnya di lingkungan perguruan tinggi swasta maupun negeri, dapat lebih siap dalam menyusun dokumen portofolio yang sesuai dengan ketentuan terbaru. Silakan ikuti perkembangan informasi resmi melalui laman Kemendikbudristek atau melalui unit terkait di perguruan tinggi Anda.

📌 Untuk panduan teknis lengkap, disarankan membaca naskah resmi Kepdirjen DIKTI No. 53/B/KPT/2025 yang telah diterbitkan.

 

Editor: Aco Nasir


Komentar