 |
Serdos |
www.ruangdosen.site
– 9 Juni 2025
Sertifikasi pendidik untuk dosen (SERDOS) kembali menjadi perhatian utama
para akademisi di seluruh Indonesia. Berdasarkan KEPDIRJEN DIKTI Nomor:
53/B/KPT/2025 Tanggal 4 Juni 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi telah menetapkan Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik
untuk Dosen yang memperbarui panduan sebelumnya.
Salah satu aspek penting dalam proses SERDOS adalah penyusunan portofolio
dosen yang diusulkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2009 tentang Dosen, portofolio tersebut mencakup tiga komponen utama:
1. Kualifikasi Akademik dan Unjuk
Kerja Tridharma Perguruan Tinggi
Dosen perlu menunjukkan capaian kinerja dalam bidang pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ini mencakup publikasi
ilmiah, kegiatan pengajaran, serta kontribusi nyata dalam pengabdian kepada
masyarakat.
Aspek pertama dalam portofolio dosen usulan SERDOS adalah kualifikasi akademik serta unjuk kerja dalam menjalankan Tridharma Perguruan
Tinggi. Keduanya merupakan fondasi utama dalam menilai kelayakan
seorang dosen untuk mendapatkan sertifikasi pendidik.
a. Kualifikasi
Akademik
Kualifikasi akademik mencerminkan jenjang
pendidikan terakhir yang telah ditempuh oleh dosen. Umumnya, syarat minimal
adalah lulusan magister (S2) untuk
dosen di program sarjana, dan doktor (S3)
untuk dosen program pascasarjana. Namun, bukan sekadar gelar akademik, kualitas
dan relevansi bidang ilmu juga menjadi perhatian dalam proses penilaian.
Dosen juga perlu menunjukkan:
·
Sertifikat pendidikan
tambahan (pelatihan, workshop, short course nasional/internasional)
·
Riwayat studi lanjut dan
pengembangan diri akademik
·
Pencapaian beasiswa dan
penghargaan akademik, jika ada
b. Unjuk
Kerja Pendidikan
Bidang pendidikan meliputi aktivitas
pengajaran dan pembelajaran, seperti:
·
Jumlah sks yang diampu
·
Rencana pembelajaran
semester (RPS) yang disusun sendiri
·
Inovasi dalam metode
pembelajaran
·
Penggunaan media digital
atau platform daring
·
Keterlibatan dalam
pembimbingan tugas akhir, skripsi, atau tesis
Penilaian juga memperhitungkan keterlibatan
dalam evaluasi pembelajaran, asesmen hasil belajar, dan kontribusi dalam
peningkatan mutu proses pendidikan di program studi masing-masing.
c. Unjuk Kerja Penelitian
Dosen harus menunjukkan bukti keterlibatan
aktif dalam kegiatan penelitian. Ini mencakup:
·
Publikasi artikel di jurnal
nasional dan internasional terindeks
·
Buku ilmiah yang
diterbitkan dengan ISBN
·
Keterlibatan sebagai
peneliti utama atau anggota dalam hibah penelitian
·
Presentasi hasil riset di
seminar atau konferensi ilmiah
·
Sitasi karya ilmiah
(misalnya dari Google Scholar atau SINTA)
Penelitian yang dilakukan diharapkan relevan
dengan bidang keilmuan dan memberi dampak pada pengembangan ilmu pengetahuan
serta pemecahan masalah di masyarakat.
d. Unjuk
Kerja Pengabdian kepada Masyarakat
Pengabdian kepada masyarakat merupakan bentuk
penerapan ilmu pengetahuan secara langsung. Capaian yang dapat dilaporkan
meliputi:
·
Pelaksanaan program
pelatihan atau penyuluhan di masyarakat
·
Kolaborasi dengan
pemerintah daerah, LSM, atau sektor swasta
·
Pemberdayaan UMKM, sekolah,
komunitas desa, dan sebagainya
·
Penerbitan artikel atau
laporan hasil pengabdian
·
Kontribusi dalam mendukung
pembangunan berkelanjutan berbasis keilmuan
Dengan demikian, aspek ini menjadi bukti bahwa
dosen tidak hanya berkutat dalam ruang kelas dan laboratorium, tetapi juga
hadir di tengah masyarakat sebagai agen perubahan.
Kualifikasi akademik dan unjuk kerja dalam Tridharma Perguruan Tinggi bukan
sekadar formalitas, melainkan cerminan integritas, dedikasi, dan kontribusi
nyata dosen dalam menjalankan tugas profesionalnya. Dalam konteks Sertifikasi
Pendidik Dosen tahun 2025, aspek ini menjadi sangat krusial untuk menilai
kualitas dan kapabilitas seorang dosen dalam menjalankan fungsinya sebagai
pendidik bangsa.
 |
Serdos |
2. Persepsi Tentang Kompetensi
Dosen
Penilaian ini diperoleh dari berbagai pihak, yaitu:
- Atasan
langsung
- Rekan
sejawat
- Mahasiswa
- Diri
sendiri (refleksi diri)
Penilaian ini bertujuan mengukur kompetensi pedagogik, profesional,
sosial, dan kepribadian dosen yang bersangkutan.
Persepsi tentang kompetensi dosen merupakan komponen penting dalam
penilaian portofolio SERDOS. Aspek ini bertujuan untuk mengukur kualitas
diri dosen dari sudut pandang berbagai pihak yang terlibat langsung dalam
proses akademik, sehingga memberikan gambaran objektif terhadap kapasitas,
integritas, dan profesionalisme dosen yang bersangkutan.
a. Sumber Penilaian: Empat Pilar Persepsi
Penilaian dilakukan oleh empat kelompok penilai utama, yaitu:
- Atasan
Langsung
Biasanya adalah dekan, ketua program studi, atau pejabat struktural yang
memiliki otoritas langsung dalam pembinaan dan pengawasan dosen. Persepsi
dari atasan mencerminkan pandangan strategis terhadap kinerja dosen secara
institusional.
- Rekan
Sejawat (Peer Reviewer)
Rekan sejawat memberikan penilaian berdasarkan pengalaman bekerja bersama,
baik dalam tim pengajaran, penelitian, maupun kegiatan organisasi akademik
lainnya. Penilaian ini mencerminkan sejauh mana dosen mampu membangun
kolaborasi dan semangat kolegialitas.
- Mahasiswa
Mahasiswa adalah pihak yang merasakan langsung pengaruh pembelajaran
dosen. Penilaian dari mahasiswa menyoroti aspek pedagogik, gaya mengajar,
kemampuan komunikasi, serta sikap dosen dalam membimbing dan memotivasi.
- Refleksi
Diri (Self-Assessment)
Dosen diminta melakukan evaluasi terhadap kompetensi dirinya secara jujur
dan objektif. Refleksi ini penting untuk menggambarkan kesadaran diri
terhadap kekuatan dan kelemahan yang perlu diperbaiki.
b. Empat Ranah Kompetensi Dosen
Penilaian persepsi diarahkan pada empat dimensi kompetensi utama
yang wajib dimiliki oleh seorang pendidik profesional:
- Kompetensi
Pedagogik
Mencakup kemampuan merancang pembelajaran, memahami karakteristik peserta
didik, menerapkan strategi mengajar yang efektif, serta melakukan evaluasi
hasil belajar secara adil dan transparan.
- Kompetensi
Profesional
Meliputi penguasaan terhadap materi ajar sesuai bidang keilmuan, kemampuan
berpikir ilmiah, serta keterlibatan aktif dalam pengembangan keilmuan
melalui penelitian, publikasi, dan forum ilmiah.
- Kompetensi
Sosial
Berkaitan dengan kemampuan dosen dalam berkomunikasi secara efektif,
membangun hubungan baik dengan mahasiswa, kolega, dan masyarakat, serta
menjaga etika dalam interaksi sosial.
- Kompetensi
Kepribadian
Merupakan refleksi karakter dan integritas dosen, termasuk keteladanan,
tanggung jawab, kedisiplinan, serta komitmen dalam menjalankan tugas
sebagai pendidik.
📌 Mengapa
Persepsi Ini Penting?
Penilaian dari berbagai pihak ini menjadi indikator apakah dosen benar-benar diakui,
dihargai, dan berdampak secara positif dalam lingkungan kampus. Ini bukan
semata-mata angka atau skor, melainkan wujud kepercayaan dan pengakuan
terhadap profesionalitas dosen dalam praktik nyata sehari-hari.
Dengan memahami pentingnya persepsi kompetensi ini, dosen diharapkan mampu
membina hubungan baik, terus meningkatkan kualitas diri, dan memberikan
kontribusi nyata yang diakui oleh seluruh pemangku kepentingan di dunia
pendidikan tinggi.
3. Pernyataan Diri tentang
Kontribusi
Dosen juga diwajibkan membuat pernyataan tertulis mengenai kontribusi nyata
dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi. Pernyataan ini
menjadi bukti komitmen dosen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab
profesionalnya.
Catatan Tambahan
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada 5 Juni 2025 menekankan
bahwa proses SERDOS bukan sekadar administratif, tetapi juga menjadi bagian
dari transformasi mutu dan profesionalisme dosen. Oleh karena itu,
pemahaman terhadap petunjuk teknis terbaru ini sangat penting untuk memastikan
kelancaran proses usulan.
🔍 Penutup
Melalui artikel ini, kami berharap para dosen, khususnya di lingkungan perguruan
tinggi swasta maupun negeri, dapat lebih siap dalam menyusun dokumen
portofolio yang sesuai dengan ketentuan terbaru. Silakan ikuti perkembangan
informasi resmi melalui laman Kemendikbudristek atau melalui unit
terkait di perguruan tinggi Anda.
📌 Untuk panduan
teknis lengkap, disarankan membaca naskah resmi Kepdirjen DIKTI No.
53/B/KPT/2025 yang telah diterbitkan.
✍️ Editor: Aco Nasir
Komentar
Posting Komentar