Ruang Dosen – Dalam rangka penyelarasan kebijakan pengelolaan karier dosen, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 209/P/2024 tidak hanya mengatur alur teknis kenaikan jabatan akademik, tetapi juga memberikan definisi yang jelas tentang klasifikasi dosen serta hak dan kewajiban masing-masing kategori. Ini menjadi penting sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas institusi pendidikan tinggi di seluruh Indonesia.
Tiga
Kategori Dosen dan Pengajar
Dalam juknis tersebut, dosen dan
tenaga pengajar dibagi menjadi tiga kategori utama:
- Dosen Tetap
Dosen yang bekerja penuh waktu dengan perjanjian kerja dan bertugas di perguruan tinggi. Mereka menjalankan Tridharma secara penuh (12–16 sks) dan berhak atas tunjangan profesi serta kehormatan. - Dosen Tidak Tetap
Bekerja paruh waktu berdasarkan kontrak, biasanya bukan di bawah institusi perguruan tinggi. Meski memiliki kompetensi dan jabatan akademik, tidak semua hak yang diterima dosen tetap bisa didapatkan oleh kategori ini. - Pengajar Nondosen
Umumnya berstatus tenaga pengajar biasa di perguruan tinggi. Meskipun memiliki kualifikasi akademik (minimal S2), mereka tidak termasuk dalam sistem dosen tetap dan tidak memiliki jabatan akademik.
Tabel
Ringkasan Perbedaan Ketiga Kategori
Berikut beberapa perbedaan penting
antar kategori dosen dan pengajar berdasarkan juknis:
Aspek |
Dosen Tetap |
Dosen Tidak Tetap |
Pengajar Nondosen |
Kualifikasi |
Magister/Doktor |
Magister/Doktor |
Sarjana/Magister/Doktor |
Sertifikasi
Pendidik |
Berhak |
Berhak (dengan syarat) |
Tidak berhak |
Status
Kepegawaian |
Instansi PT |
Instansi non-PT |
PT atau lainnya |
Tridharma |
12–16 sks |
<12 sks |
Tidak wajib tridharma |
Tunjangan
Profesi |
Dibayar APBN |
Tanggung jawab instansi |
Tidak menerima |
Jabatan
Akademik |
Wajib dimiliki |
Opsional |
Tidak ada |
Pentingnya
Kode Etik dan Jabatan Akademik
Dosen tetap dan tidak tetap tetap
terikat oleh Kode Etik Dosen. Ini memperkuat bahwa status kepegawaian
bukan penghalang dalam menjaga integritas profesi. Jabatan akademik juga
menjadi pembeda signifikan: hanya dosen yang memenuhinya yang dapat mengakses
jenjang karier dan penghargaan tertentu.
Pemutakhiran
Data Dosen di SISTER: Batas Waktu 31 Juli 2024
Kemendikbudristek mewajibkan seluruh
perguruan tinggi untuk segera memutakhirkan data dosen yang sudah tercatat di
sistem SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Langkah ini
bertujuan memastikan bahwa:
- Semua dosen tercatat sesuai dengan definisi resmi;
- Data profil dosen sesuai dengan data Dukcapil;
- Informasi jabatan akademik dan rumpun ilmu mutakhir.
Poin penting pemutakhiran:
- Pemutakhiran NIK dosen (menyesuaikan dengan data
Dukcapil).
- Update jabatan akademik.
- Update rumpun ilmu dan status kepegawaian.
Penutup
Pemahaman yang benar mengenai
klasifikasi dosen, hak dan kewajiban, serta kewajiban pemutakhiran data bukan
hanya penting bagi pengelola institusi, tapi juga bagi dosen itu sendiri. Dalam
era tata kelola pendidikan tinggi yang semakin berbasis data dan transparansi,
setiap dosen diharapkan dapat memastikan datanya akurat, mutakhir, dan sesuai
regulasi terbaru.
Segera lakukan pemutakhiran data sebelum 31 Juli 2024 dan pastikan status Anda sebagai dosen tercatat sesuai dengan kategori yang tepat.
Komentar
Posting Komentar