Entri yang Diunggulkan

Mengenal Jenis-Jenis Dosen dan Hak-Kewajibannya dalam Petunjuk Teknis Terbaru Kemendikbudristek

PO PAK 2024

Ruang Dosen
– Dalam rangka penyelarasan kebijakan pengelolaan karier dosen, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 209/P/2024 tidak hanya mengatur alur teknis kenaikan jabatan akademik, tetapi juga memberikan definisi yang jelas tentang klasifikasi dosen serta hak dan kewajiban masing-masing kategori. Ini menjadi penting sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas institusi pendidikan tinggi di seluruh Indonesia.

Tiga Kategori Dosen dan Pengajar

Dalam juknis tersebut, dosen dan tenaga pengajar dibagi menjadi tiga kategori utama:

  1. Dosen Tetap
    Dosen yang bekerja penuh waktu dengan perjanjian kerja dan bertugas di perguruan tinggi. Mereka menjalankan Tridharma secara penuh (12–16 sks) dan berhak atas tunjangan profesi serta kehormatan.
  2. Dosen Tidak Tetap
    Bekerja paruh waktu berdasarkan kontrak, biasanya bukan di bawah institusi perguruan tinggi. Meski memiliki kompetensi dan jabatan akademik, tidak semua hak yang diterima dosen tetap bisa didapatkan oleh kategori ini.
  3. Pengajar Nondosen
    Umumnya berstatus tenaga pengajar biasa di perguruan tinggi. Meskipun memiliki kualifikasi akademik (minimal S2), mereka tidak termasuk dalam sistem dosen tetap dan tidak memiliki jabatan akademik.

 

Tabel Ringkasan Perbedaan Ketiga Kategori

Berikut beberapa perbedaan penting antar kategori dosen dan pengajar berdasarkan juknis:

Aspek

Dosen Tetap

Dosen Tidak Tetap

Pengajar Nondosen

Kualifikasi

Magister/Doktor

Magister/Doktor

Sarjana/Magister/Doktor

Sertifikasi Pendidik

Berhak

Berhak (dengan syarat)

Tidak berhak

Status Kepegawaian

Instansi PT

Instansi non-PT

PT atau lainnya

Tridharma

12–16 sks

<12 sks

Tidak wajib tridharma

Tunjangan Profesi

Dibayar APBN

Tanggung jawab instansi

Tidak menerima

Jabatan Akademik

Wajib dimiliki

Opsional

Tidak ada

 

Pentingnya Kode Etik dan Jabatan Akademik

Dosen tetap dan tidak tetap tetap terikat oleh Kode Etik Dosen. Ini memperkuat bahwa status kepegawaian bukan penghalang dalam menjaga integritas profesi. Jabatan akademik juga menjadi pembeda signifikan: hanya dosen yang memenuhinya yang dapat mengakses jenjang karier dan penghargaan tertentu.

 

Pemutakhiran Data Dosen di SISTER: Batas Waktu 31 Juli 2024

Kemendikbudristek mewajibkan seluruh perguruan tinggi untuk segera memutakhirkan data dosen yang sudah tercatat di sistem SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Langkah ini bertujuan memastikan bahwa:

  • Semua dosen tercatat sesuai dengan definisi resmi;
  • Data profil dosen sesuai dengan data Dukcapil;
  • Informasi jabatan akademik dan rumpun ilmu mutakhir.

Poin penting pemutakhiran:

  1. Pemutakhiran NIK dosen (menyesuaikan dengan data Dukcapil).
  2. Update jabatan akademik.
  3. Update rumpun ilmu dan status kepegawaian.

 

Penutup

Pemahaman yang benar mengenai klasifikasi dosen, hak dan kewajiban, serta kewajiban pemutakhiran data bukan hanya penting bagi pengelola institusi, tapi juga bagi dosen itu sendiri. Dalam era tata kelola pendidikan tinggi yang semakin berbasis data dan transparansi, setiap dosen diharapkan dapat memastikan datanya akurat, mutakhir, dan sesuai regulasi terbaru.

Segera lakukan pemutakhiran data sebelum 31 Juli 2024 dan pastikan status Anda sebagai dosen tercatat sesuai dengan kategori yang tepat.




Komentar