Entri yang Diunggulkan

Mengenal Instrumen Penilaian Persepsional DYS pada Serdos 2025: Panduan bagi Calon Dosen Bersertifikat

Mengenal Instrumen Penilaian Persepsional DYS pada Serdos 2025: Panduan bagi Calon Dosen Bersertifikat Sertifikasi Dosen (Serdos) merupakan salah satu instrumen strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menjamin mutu pendidik di perguruan tinggi. Dalam proses ini, setiap calon peserta sertifikasi (DYS – Dosen Yang Disertifikasi) harus melalui serangkaian tahapan penilaian, salah satunya adalah Penilaian Persepsional . Penilaian persepsional bertujuan untuk memperoleh gambaran objektif tentang kompetensi seorang dosen berdasarkan persepsi dirinya sendiri, atasan, dan sejawat. Pada artikel ini, kita akan membahas instrumen penilaian persepsional oleh DYS yang digunakan dalam Serdos Tahun 2025 Sesi ke-1.   Apa Itu Instrumen Penilaian Persepsional oleh DYS? Instrumen ini merupakan lembar penilaian yang diisi langsung oleh dosen yang sedang mengikuti proses sertifikasi. Penilaian dilakukan secara jujur, objektif, dan penuh tanggung jawab, denga...

Tiga Jalur Pelaksanaan Serdos 2025

Serdos

📅 Ruang Dosen, 24 Juni 2025

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi secara resmi mengumumkan pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Nomor: 1613/B4/DT.04.01/2025 tertanggal 20 Juni 2025.

Pelaksanaan Serdos tahun ini mengacu pada Keputusan Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, dan terdiri dari tiga gelombang yang terbagi dalam beberapa tahapan penting.

 

📌 Tiga Jalur Pelaksanaan Serdos 2025

Serdos Tahun 2025 akan dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu:

1.      Sertifikasi Dosen Kemdiktisaintek

2.      Sertifikasi Dosen Kementerian/Lembaga Mitra (K/L)

3.      Sertifikasi Dosen Mandiri

Khusus Gelombang 0 diperuntukkan bagi 495 dosen yang sebelumnya telah lolos nilai persepsi Serdos 2024 namun tidak masuk kuota. Para peserta ini diharuskan melakukan klaim karya ilmiah sebagai syarat pemenuhan kelayakan.

 

📆 Jadwal Pelaksanaan Serdos 2025

Gelombang 0

·         Persiapan Persyaratan Serdos: s.d. 30 Juni 2025

·         Penarikan Data: 1 Juli 2025

·         Penilaian Portofolio: 1–21 Agustus 2025

·         Yudisium Internal: 20–22 Agustus 2025

·         Yudisium Nasional: 28 Agustus 2025

Gelombang I

·         Pemenuhan Persyaratan: s.d. 30 Juni 2025

·         Penarikan Data: 1 Juli 2025

·         Penyusunan PDD-UKTPT & Penilaian Persepsional: 1–15 Juli 2025

·         Pengajuan Peserta oleh PT: 15–17 Juli 2025

·         Penilaian Portofolio: 1–21 Agustus 2025

·         Yudisium Internal: 21–22 Agustus 2025

·         Yudisium Nasional: 28 Agustus 2025

Gelombang II

·         Pemenuhan Persyaratan: s.d. 12 September 2025

·         Penarikan Data: 15 September 2025

·         Penyusunan PDD-UKTPT & Penilaian Persepsional: 15 Sept–3 Okt 2025

·         Pengajuan Peserta oleh PT: 6–8 Oktober 2025

·         Penilaian Portofolio: 22 Okt–11 Nov 2025

·         Yudisium Internal: 11–13 November 2025

·         Yudisium Nasional: 28 November 2025

 

📚 Syarat-Syarat Utama Mengikuti Serdos 2025

Para dosen yang ingin mengikuti Serdos 2025 harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

·         Memiliki karya ilmiah minimal 1 artikel di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi (bukan jurnal predator), sebagai penulis pertama atau anggota penulis.

·         Memiliki sertifikat Pelatihan PEKERTI/AA dari penyelenggara resmi yang diakui Kemdiktisaintek.

·         Memenuhi BKD dua tahun terakhir secara penuh dan berkelanjutan sesuai PO BKD 2021.

·         Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 atau sederajat.

·         Telah memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli (AA) dan masa kerja minimal 2 tahun dari TMT jabfung pertama.

·         Memiliki status dosen aktif (bukan cuti di luar tanggungan, pensiun, atau meninggal dunia).

·         Memiliki homebase tunggal dan terdaftar di PDDIKTI.

·         Mengunggah data diri dan portofolio di SISTER, termasuk surat pernyataan karya ilmiah/seni dan surat keterangan disabilitas (jika ada).

 

🔄 Pengajuan dan Proses Verifikasi

Calon peserta dapat melakukan klaim dan pengajuan melalui sistem SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Validasi dilakukan oleh panitia Serdos di tingkat Perguruan Tinggi Pengusul, termasuk untuk klaim karya ilmiah atau seni budaya.

Seluruh proses mulai dari pengajuan, penyusunan Pernyataan Diri Dosen (PDD-UKTPT), penilaian portofolio, hingga yudisium akan dilakukan sepenuhnya secara digital melalui SISTER.

 

🧩 Peran Aktif Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi diwajibkan untuk:

·         Memastikan status keaktifan dosen di PDDIKTI mutakhir.

·         Memastikan kepegawaian dan ikatan kerja dosen sesuai regulasi.

·         Memberikan pendampingan dalam pemenuhan portofolio dosen.

·         Melakukan validasi dan penilaian internal dengan profesional dan akuntabel.

 

💬 Pernyataan Resmi

Direktur Sumber Daya, Sri Suning Kusumawardani, dalam surat edarannya menyampaikan apresiasi dan mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh perguruan tinggi dan dosen untuk menyukseskan pelaksanaan Serdos 2025 demi peningkatan kualitas pendidik tinggi di Indonesia.

 

📌 Untuk informasi resmi lebih lanjut mengenai Serdos 2025, kunjungi laman:
👉 www.kemdiktisaintek.go.id

 

Kontak Redaksi Ruang Dosen
Untuk pertanyaan, pendampingan pengisian SISTER, serta pelatihan penulisan karya ilmiah untuk memenuhi syarat Serdos, silakan hubungi tim editorial kami di:
📧 cemerlangpublishing949@gmail.com
📱 WhatsApp Admin: 085145459727

 

Ruang Dosen – Menyuarakan Peran Akademisi, Mendukung Langkah Profesionalisasi Dosen Indonesia

 

Komentar