π Kenaikan Jabatan Dua Tingkat Lebih Tinggi: Siapa
yang Berpeluang?
LONCAT JABATAN
Antara Mimpi Besar, Syarat Ketat, dan
Strategi Realistis Dosen
Halo Sobat Ruang Dosen
π
Pernah dengar istilah kenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi?
Buat sebagian dosen, frasa ini terdengar seperti “urban legend” di dunia
kampus. Ada yang bilang bisa, ada yang bilang susah, bahkan ada yang
menganggapnya mustahil.
Padahal faktanya, kenaikan jabatan dua
tingkat lebih tinggi itu ADA dan DIATUR, meskipun tidak semua
dosen bisa memanfaatkannya. Pertanyaannya bukan bisa atau tidak, tapi:
siapa yang berpeluang,
dan apa syaratnya?
Nah, artikel ini akan mengupas tuntas topik
tersebut dengan gaya santai tapi tetap berbasis regulasi. Cocok banget buat
kamu yang sedang serius menata karier akademik.
π Apa Itu Kenaikan Jabatan Dua Tingkat Lebih
Tinggi?
Dalam sistem Jabatan Akademik Dosen
(JAD), umumnya kenaikan jabatan dilakukan satu
tingkat demi satu tingkat, misalnya:
·
Asisten Ahli → Lektor
·
Lektor → Lektor Kepala
·
Lektor Kepala → Profesor
Namun, dalam kondisi tertentu, dosen dapat
mengajukan kenaikan jabatan dua tingkat sekaligus, misalnya:
·
Asisten
Ahli → Lektor Kepala
·
Lektor
→ Profesor
Kenaikan ini dikenal sebagai kenaikan
jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi, dan sifatnya khusus,
selektif, serta berbasis prestasi luar biasa.
Hal ini diatur dalam berbagai pedoman JAD yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan serta regulasi jabatan fungsional
dosen.
⚖️ Dasar Hukum Kenaikan Jabatan Dua Tingkat
Supaya tidak dianggap “katanya”, kita perlu
menjejakkan kaki pada regulasi π
Beberapa rujukan penting antara lain:
1.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
→ menegaskan dosen sebagai tenaga profesional dengan jenjang jabatan akademik.
2.
Peraturan Menteri PANRB
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
→ membuka ruang kenaikan jabatan berbasis kompetensi dan kinerja, bukan semata
masa kerja.
3.
Pedoman Operasional
Penilaian Angka Kredit dan Jabatan Akademik Dosen (PO PAK JAD)
→ secara eksplisit mengatur kemungkinan kenaikan jabatan dua tingkat dengan
syarat khusus.
π Catatan penting:
Kenaikan dua tingkat bukan jalur normal, tapi jalur
prestasi.
π― Siapa yang Berpeluang Naik Dua Tingkat Sekaligus?
Sekarang kita masuk ke bagian paling ditunggu π
Siapa saja dosen yang benar-benar punya peluang?
1️⃣
Dosen dengan Prestasi Akademik Luar Biasa
Kenaikan dua tingkat hanya
masuk akal jika dosen menunjukkan capaian yang jauh melampaui standar
jenjangnya saat ini.
Contoh indikator prestasi luar biasa:
·
Publikasi di jurnal
internasional bereputasi (Scopus/WoS) sebagai penulis utama
·
Sitasi tinggi dan konsisten
·
Buku ajar atau monograf
bereputasi
·
Riset berdampak nasional
atau internasional
π Prinsipnya sederhana:
Kalau kinerjamu sudah
setara jabatan di atas, sistem memberi peluang untuk lompat.
2️⃣
Dosen yang Memenuhi Angka Kredit Kumulatif Sekaligus
Syarat teknis paling berat adalah angka
kredit kumulatif.
Misalnya:
·
Asisten Ahli ingin langsung
ke Lektor Kepala
→ harus memenuhi total angka kredit Lektor Kepala,
bukan sekadar Lektor.
Artinya:
·
Pengajaran ✔
·
Penelitian ✔✔
·
Pengabdian ✔
·
Unsur penunjang ✔
semuanya harus lengkap dan melampaui
ambang minimal.
π Inilah alasan kenapa
jalur ini hanya cocok bagi dosen yang:
·
Produktif sejak awal karier
·
Konsisten mendokumentasikan
kinerja
3️⃣
Dosen dengan Kualifikasi Pendidikan dan Linearitas Kuat
Walaupun regulasi tidak selalu menyebutkan secara
eksplisit, dalam praktik penilaian:
·
Kualifikasi
doktor (S3)
·
Linearitas
bidang ilmu
·
Kesesuaian
antara riset, pengajaran, dan publikasi
menjadi faktor penentu kuat diterima atau
tidaknya usulan kenaikan dua tingkat.
π‘ Banyak kasus
menunjukkan bahwa dosen S3 dengan rekam jejak publikasi kuat lebih
realistis menempuh jalur ini dibanding dosen yang kinerjanya
sporadis.
4️⃣
Dosen yang Lulus Uji Kompetensi dengan Nilai Kuat
Seiring kebijakan baru jabatan fungsional, uji
kompetensi menjadi instrumen penting.
Dalam konteks kenaikan dua tingkat:
·
Uji kompetensi bukan
formalitas
·
Tapi menjadi alat validasi
bahwa dosen benar-benar siap secara kompetensi
π Jika kinerja tertulis
bagus tapi tidak mampu menjelaskan praktik akademik secara reflektif, peluang
bisa melemah.
5️⃣
Dosen yang Didukung Manajemen Institusi
Ini sering dianggap sepele, padahal krusial.
Kenaikan dua tingkat:
·
Memerlukan verifikasi
berlapis
·
Rekomendasi pimpinan
·
Dukungan administrasi yang
rapi
Dosen yang:
·
aktif dalam sistem akademik
·
komunikatif dengan pimpinan
·
tertib BKD dan SISTER
biasanya lebih mulus dalam
proses ini.
π« Siapa yang Hampir Pasti Tidak Berpeluang?
Biar realistis, kita juga perlu jujur.
Peluang sangat kecil jika:
❌ angka kredit pas-pasan
❌ publikasi minim atau tidak bereputasi
❌ portofolio tidak rapi
❌ baru aktif menjelang pengusulan
❌ tidak memahami regulasi
Ingat:
Kenaikan dua tingkat
bukan jalan pintas bagi yang tertinggal, tapi jalur cepat bagi yang konsisten.
π§
Strategi Realistis Jika Ingin Mengejar Jalur Ini
Kalau kamu tertarik, lakukan ini sejak dini:
✔ Bangun portofolio sejak
jabatan awal
✔ Fokus pada penelitian
berkualitas, bukan kuantitas semata
✔ Publikasi terencana dan linear
✔ Pahami peta angka kredit
lintas jenjang
✔ Jangan menunda dokumentasi
kinerja
Kuncinya: strategi jangka
panjang, bukan instan.
π Penutup: Peluang Ada, Tapi Tidak untuk Semua
Orang
Sobat Ruang Dosen,
kenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi bukan mitos,
tapi juga bukan hak otomatis.
Ia adalah:
·
bentuk penghargaan atas
prestasi luar biasa
·
instrumen meritokrasi
akademik
·
sekaligus tantangan bagi
dosen yang ingin melompat lebih cepat
Kalau kamu memang punya:
✔ kinerja kuat
✔ portofolio solid
✔ visi karier jelas
maka jalur ini layak diperjuangkan.
Dan kalau belum?
Tenang. Karier akademik bukan lomba sprint, tapi maraton
yang penuh strategi.
π
Daftar Referensi
1.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
3.
Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit dan Jabatan Akademik
Dosen.
4.
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kebijakan Jabatan Akademik Dosen.
5.
Sallis, E. (2014). Total
Quality Management in Education. Routledge.
![]() |
| PENERBIT BUKU |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar