Kenaikan Jabatan Dua Tingkat Lebih Tinggi: Siapa yang Berpeluang?

 

πŸŽ“ Kenaikan Jabatan Dua Tingkat Lebih Tinggi: Siapa yang Berpeluang?

LONCAT JABATAN

Antara Mimpi Besar, Syarat Ketat, dan Strategi Realistis Dosen

Halo Sobat Ruang Dosen πŸ‘‹
Pernah dengar istilah kenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi? Buat sebagian dosen, frasa ini terdengar seperti “urban legend” di dunia kampus. Ada yang bilang bisa, ada yang bilang susah, bahkan ada yang menganggapnya mustahil.

Padahal faktanya, kenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi itu ADA dan DIATUR, meskipun tidak semua dosen bisa memanfaatkannya. Pertanyaannya bukan bisa atau tidak, tapi:

siapa yang berpeluang, dan apa syaratnya?

Nah, artikel ini akan mengupas tuntas topik tersebut dengan gaya santai tapi tetap berbasis regulasi. Cocok banget buat kamu yang sedang serius menata karier akademik.

πŸ“Œ Apa Itu Kenaikan Jabatan Dua Tingkat Lebih Tinggi?

Dalam sistem Jabatan Akademik Dosen (JAD), umumnya kenaikan jabatan dilakukan satu tingkat demi satu tingkat, misalnya:

·         Asisten Ahli → Lektor

·         Lektor → Lektor Kepala

·         Lektor Kepala → Profesor

Namun, dalam kondisi tertentu, dosen dapat mengajukan kenaikan jabatan dua tingkat sekaligus, misalnya:

·         Asisten Ahli → Lektor Kepala

·         Lektor → Profesor

Kenaikan ini dikenal sebagai kenaikan jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi, dan sifatnya khusus, selektif, serta berbasis prestasi luar biasa.

Hal ini diatur dalam berbagai pedoman JAD yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan serta regulasi jabatan fungsional dosen.

️ Dasar Hukum Kenaikan Jabatan Dua Tingkat

Supaya tidak dianggap “katanya”, kita perlu menjejakkan kaki pada regulasi πŸ“š

Beberapa rujukan penting antara lain:

1.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
→ menegaskan dosen sebagai tenaga profesional dengan jenjang jabatan akademik.

2.      Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
→ membuka ruang kenaikan jabatan berbasis kompetensi dan kinerja, bukan semata masa kerja.

3.      Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit dan Jabatan Akademik Dosen (PO PAK JAD)
→ secara eksplisit mengatur kemungkinan kenaikan jabatan dua tingkat dengan syarat khusus.

πŸ“Œ Catatan penting:
Kenaikan dua tingkat bukan jalur normal, tapi jalur prestasi.

🎯 Siapa yang Berpeluang Naik Dua Tingkat Sekaligus?

Sekarang kita masuk ke bagian paling ditunggu πŸ‘‡
Siapa saja dosen yang benar-benar punya peluang?

1️ Dosen dengan Prestasi Akademik Luar Biasa

Kenaikan dua tingkat hanya masuk akal jika dosen menunjukkan capaian yang jauh melampaui standar jenjangnya saat ini.

Contoh indikator prestasi luar biasa:

·         Publikasi di jurnal internasional bereputasi (Scopus/WoS) sebagai penulis utama

·         Sitasi tinggi dan konsisten

·         Buku ajar atau monograf bereputasi

·         Riset berdampak nasional atau internasional

πŸ“Œ Prinsipnya sederhana:

Kalau kinerjamu sudah setara jabatan di atas, sistem memberi peluang untuk lompat.

2️ Dosen yang Memenuhi Angka Kredit Kumulatif Sekaligus

Syarat teknis paling berat adalah angka kredit kumulatif.

Misalnya:

·         Asisten Ahli ingin langsung ke Lektor Kepala
→ harus memenuhi total angka kredit Lektor Kepala, bukan sekadar Lektor.

Artinya:

·         Pengajaran

·         Penelitian ✔✔

·         Pengabdian

·         Unsur penunjang

semuanya harus lengkap dan melampaui ambang minimal.

πŸ“Œ Inilah alasan kenapa jalur ini hanya cocok bagi dosen yang:

·         Produktif sejak awal karier

·         Konsisten mendokumentasikan kinerja

 

3️ Dosen dengan Kualifikasi Pendidikan dan Linearitas Kuat

Walaupun regulasi tidak selalu menyebutkan secara eksplisit, dalam praktik penilaian:

·         Kualifikasi doktor (S3)

·         Linearitas bidang ilmu

·         Kesesuaian antara riset, pengajaran, dan publikasi

menjadi faktor penentu kuat diterima atau tidaknya usulan kenaikan dua tingkat.

πŸ’‘ Banyak kasus menunjukkan bahwa dosen S3 dengan rekam jejak publikasi kuat lebih realistis menempuh jalur ini dibanding dosen yang kinerjanya sporadis.

4️ Dosen yang Lulus Uji Kompetensi dengan Nilai Kuat

Seiring kebijakan baru jabatan fungsional, uji kompetensi menjadi instrumen penting.

Dalam konteks kenaikan dua tingkat:

·         Uji kompetensi bukan formalitas

·         Tapi menjadi alat validasi bahwa dosen benar-benar siap secara kompetensi

πŸ“Œ Jika kinerja tertulis bagus tapi tidak mampu menjelaskan praktik akademik secara reflektif, peluang bisa melemah.

5️ Dosen yang Didukung Manajemen Institusi

Ini sering dianggap sepele, padahal krusial.

Kenaikan dua tingkat:

·         Memerlukan verifikasi berlapis

·         Rekomendasi pimpinan

·         Dukungan administrasi yang rapi

Dosen yang:

·         aktif dalam sistem akademik

·         komunikatif dengan pimpinan

·         tertib BKD dan SISTER

biasanya lebih mulus dalam proses ini.

🚫 Siapa yang Hampir Pasti Tidak Berpeluang?

Biar realistis, kita juga perlu jujur.

Peluang sangat kecil jika:
angka kredit pas-pasan
publikasi minim atau tidak bereputasi
portofolio tidak rapi
baru aktif menjelang pengusulan
tidak memahami regulasi

Ingat:

Kenaikan dua tingkat bukan jalan pintas bagi yang tertinggal, tapi jalur cepat bagi yang konsisten.

 

🧠 Strategi Realistis Jika Ingin Mengejar Jalur Ini

Kalau kamu tertarik, lakukan ini sejak dini:

Bangun portofolio sejak jabatan awal

Fokus pada penelitian berkualitas, bukan kuantitas semata

Publikasi terencana dan linear

Pahami peta angka kredit lintas jenjang

Jangan menunda dokumentasi kinerja

Kuncinya: strategi jangka panjang, bukan instan.

 

🏁 Penutup: Peluang Ada, Tapi Tidak untuk Semua Orang

Sobat Ruang Dosen,
kenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi bukan mitos, tapi juga bukan hak otomatis.

Ia adalah:

·         bentuk penghargaan atas prestasi luar biasa

·         instrumen meritokrasi akademik

·         sekaligus tantangan bagi dosen yang ingin melompat lebih cepat

Kalau kamu memang punya:
kinerja kuat
portofolio solid
visi karier jelas

maka jalur ini layak diperjuangkan.

Dan kalau belum?
Tenang. Karier akademik bukan lomba sprint, tapi maraton yang penuh strategi.

 

πŸ“š Daftar Referensi

1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

2.      Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

3.      Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit dan Jabatan Akademik Dosen.

4.      Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kebijakan Jabatan Akademik Dosen.

5.      Sallis, E. (2014). Total Quality Management in Education. Routledge.

PENERBIT BUKU 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar