Syarat
Khusus Kenaikan Jabatan Loncat: Jangan Salah Tafsir
| SYARAT KHUSUS |
Di kalangan dosen, istilah kenaikan jabatan loncat sering terdengar “wah”. Loncat dua tingkat jabatan akademik—misalnya dari Asisten Ahli langsung ke Lektor Kepala, atau dari Lektor ke Guru Besar—terkesan seperti jalan tol karier dosen. Tapi di balik kata “loncat” itu, ada syarat khusus yang ketat, detail, dan sering disalahpahami.
Tak sedikit dosen yang sudah pede mengajukan
kenaikan jabatan loncat, tapi akhirnya kandas di meja penilai. Bukan karena
tidak kompeten, melainkan karena salah tafsir regulasi.
Nah, artikel ini hadir untuk meluruskan: apa sebenarnya syarat khusus kenaikan
jabatan loncat, siapa yang berpeluang, dan kesalahan-kesalahan klasik yang
perlu dihindari.
Mari kita bahas pelan-pelan, santai saja—biar
tidak loncat ke kesimpulan duluan 😉
Apa
Itu Kenaikan Jabatan Loncat?
Secara sederhana, kenaikan jabatan loncat
adalah kenaikan jabatan akademik dosen melewati satu jenjang
di atasnya. Contohnya:
·
Asisten Ahli → Lektor
Kepala
·
Lektor → Guru
Besar
Normalnya, jalur karier dosen itu bertahap dan
berjenjang. Namun, regulasi memberi ruang bagi dosen dengan prestasi
atau dedikasi luar biasa untuk “melompat” satu tingkat, dengan
catatan: memenuhi syarat khusus.
Dan di sinilah banyak dosen mulai keliru
memahami.
Dasar
Hukum: Jangan Pakai “Katanya”
Kenaikan jabatan loncat bukan
kebijakan kampus semata, tapi diatur dalam regulasi nasional,
antara lain:
·
Permendikbud
Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen
·
Permendikbudristek
Nomor 44 Tahun 2024 tentang Jabatan Akademik Dosen
·
Pedoman
Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Dosen terbaru
·
Kebijakan teknis dari Ditjen
Dikti / Diktiristek
Artinya, standar yang dipakai adalah standar
nasional, bukan “kebiasaan lokal”.
Dua Jalur
Kunci: Prestasi Luar Biasa vs Dedikasi Luar Biasa
Nah, ini bagian paling sering disalahpahami.
1. Prestasi Luar Biasa
Prestasi luar biasa bukan
sekadar rajin atau “sudah lama mengabdi”. Yang dimaksud
prestasi luar biasa adalah capaian akademik yang diakui secara
nasional atau internasional, misalnya:
·
Publikasi pada jurnal
internasional bereputasi tinggi (Q1/Q2)
·
Penemuan atau inovasi yang diakui
dan dimanfaatkan luas
·
Paten terdaftar dan
digunakan
·
Penghargaan akademik
tingkat nasional/internasional
·
Kepakaran yang diakui
secara luas (keynote speaker internasional, dsb.)
⚠️ Kesalahan
umum:
Menganggap banyak SK mengajar, banyak seminar lokal, atau aktif di kampus
sebagai prestasi luar biasa. Itu penting, tapi bukan kategori loncat.
2. Dedikasi Luar Biasa
Dedikasi luar biasa biasanya berlaku untuk dosen
yang:
·
Mengabdi dalam
waktu sangat lama
·
Konsisten menjalankan Tri
Dharma
·
Memiliki kontribusi
signifikan bagi institusi/negara
Namun perlu dicatat:
Dedikasi luar biasa tetap
harus dibuktikan secara akademik, bukan hanya narasi
pengabdian.
Artinya, tetap ada syarat angka kredit,
publikasi, dan bukti kinerja yang terukur.
Syarat Khusus
yang Wajib Dipenuhi
Sekarang kita masuk ke inti: syarat
khusus kenaikan jabatan loncat.
1. Angka Kredit Jauh di Atas Minimal
Dosen yang mengajukan loncat harus:
·
Memiliki angka
kredit kumulatif yang mencukupi untuk jabatan tujuan
·
Bukan sekadar “cukup pas”,
tapi signifikan dan meyakinkan
Penilai akan melihat apakah loncatan itu layak
secara akademik, bukan hanya secara administratif.
2. Karya Ilmiah sebagai Syarat Kunci
Ini yang sering jadi “batu sandungan”.
Untuk loncat jabatan, karya
ilmiah wajib:
·
Relevan dengan bidang
keilmuan
·
Berkualitas tinggi
·
Dipublikasikan pada jurnal
bereputasi
·
Memenuhi syarat jumlah dan
kualitas sesuai jabatan tujuan
📌 Contoh:
Loncat ke Lektor Kepala atau Guru
Besar tanpa publikasi yang memadai? Hampir pasti ditolak.
3. Uji Kompetensi (Jika Dipersyaratkan)
Dalam kebijakan terbaru, uji
kompetensi dosen menjadi instrumen penting, terutama untuk:
·
Kenaikan jabatan strategis
·
Loncat jabatan
·
Penilaian kelayakan
akademik
Uji kompetensi ini menilai:
·
Konsistensi keilmuan
·
Kedalaman keahlian
·
Relevansi karya dengan
bidang jabatan
4. Rekomendasi Akademik yang Kuat
Loncat jabatan tidak bisa sendirian.
Dibutuhkan:
·
Rekomendasi pimpinan
perguruan tinggi
·
Dukungan senat akademik
·
Penilaian objektif dari
asesor
Jika rekomendasi lemah atau bersifat
administratif semata, pengajuan bisa gugur.
Kesalahan Fatal yang Sering
Terjadi
Mari jujur, ini daftar kesalahan yang sering
terjadi di lapangan:
1.
❌ Mengira loncat jabatan itu
“hak”
2.
❌ Mengandalkan masa kerja, bukan
kualitas karya
3.
❌ Salah memahami istilah “luar
biasa”
4.
❌ Tidak membaca pedoman terbaru
5.
❌ Mengajukan sebelum benar-benar
siap
Loncat jabatan bukan soal berani mencoba, tapi siap
diuji secara akademik.
Siapa
yang Realistis Berpeluang?
Secara realistis, dosen yang berpeluang loncat
jabatan adalah mereka yang:
·
Aktif meneliti dan
publikasi sejak awal karier
·
Konsisten membangun rekam jejak
akademik
·
Fokus pada kualitas, bukan
sekadar kuantitas
·
Memahami regulasi dan
strategi karier
Loncat jabatan bukan jalan pintas, tapi hasil
dari perencanaan panjang.
Penutup: Loncat Boleh, Asal
Jangan Salah Langkah
Kenaikan jabatan loncat memang dimungkinkan, tapi
bukan untuk semua orang, dan bukan
dengan cara biasa. Salah tafsir regulasi bisa membuat dosen
kecewa, frustasi, bahkan antipati pada sistem.
Padahal, jika dipahami dengan benar, mekanisme
ini justru melindungi mutu akademik dosen
dan menjaga marwah jabatan akademik itu sendiri.
Jadi, sebelum berniat “loncat”, pastikan:
·
Dokumen siap
·
Karya kuat
·
Regulasi dipahami
·
Ekspektasi realistis
Karier dosen itu maraton, bukan lompat galah.
Referensi
·
Permendikbud Nomor 92 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan
Akademik Dosen
·
Permendikbudristek Nomor 44
Tahun 2024 tentang Jabatan Akademik Dosen
·
Pedoman Operasional
Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Dosen, Ditjen Dikti
·
Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi. Panduan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
·
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
![]() |
| PENERBIT BUKU |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar