Syarat Khusus Kenaikan Jabatan Loncat: Jangan Salah Tafsir

 

Syarat Khusus Kenaikan Jabatan Loncat: Jangan Salah Tafsir

SYARAT KHUSUS

Di kalangan dosen, istilah kenaikan jabatan loncat sering terdengar “wah”. Loncat dua tingkat jabatan akademik—misalnya dari Asisten Ahli langsung ke Lektor Kepala, atau dari Lektor ke Guru Besar—terkesan seperti jalan tol karier dosen. Tapi di balik kata “loncat” itu, ada syarat khusus yang ketat, detail, dan sering disalahpahami.

Tak sedikit dosen yang sudah pede mengajukan kenaikan jabatan loncat, tapi akhirnya kandas di meja penilai. Bukan karena tidak kompeten, melainkan karena salah tafsir regulasi. Nah, artikel ini hadir untuk meluruskan: apa sebenarnya syarat khusus kenaikan jabatan loncat, siapa yang berpeluang, dan kesalahan-kesalahan klasik yang perlu dihindari.

Mari kita bahas pelan-pelan, santai saja—biar tidak loncat ke kesimpulan duluan 😉

 

Apa Itu Kenaikan Jabatan Loncat?

Secara sederhana, kenaikan jabatan loncat adalah kenaikan jabatan akademik dosen melewati satu jenjang di atasnya. Contohnya:

·         Asisten Ahli → Lektor Kepala

·         Lektor → Guru Besar

Normalnya, jalur karier dosen itu bertahap dan berjenjang. Namun, regulasi memberi ruang bagi dosen dengan prestasi atau dedikasi luar biasa untuk “melompat” satu tingkat, dengan catatan: memenuhi syarat khusus.

Dan di sinilah banyak dosen mulai keliru memahami.

 

Dasar Hukum: Jangan Pakai “Katanya”

Kenaikan jabatan loncat bukan kebijakan kampus semata, tapi diatur dalam regulasi nasional, antara lain:

·         Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen

·         Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Jabatan Akademik Dosen

·         Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Dosen terbaru

·         Kebijakan teknis dari Ditjen Dikti / Diktiristek

Artinya, standar yang dipakai adalah standar nasional, bukan “kebiasaan lokal”.

 

Dua Jalur Kunci: Prestasi Luar Biasa vs Dedikasi Luar Biasa

Nah, ini bagian paling sering disalahpahami.

1. Prestasi Luar Biasa

Prestasi luar biasa bukan sekadar rajin atau “sudah lama mengabdi”. Yang dimaksud prestasi luar biasa adalah capaian akademik yang diakui secara nasional atau internasional, misalnya:

·         Publikasi pada jurnal internasional bereputasi tinggi (Q1/Q2)

·         Penemuan atau inovasi yang diakui dan dimanfaatkan luas

·         Paten terdaftar dan digunakan

·         Penghargaan akademik tingkat nasional/internasional

·         Kepakaran yang diakui secara luas (keynote speaker internasional, dsb.)

Kesalahan umum:
Menganggap banyak SK mengajar, banyak seminar lokal, atau aktif di kampus sebagai prestasi luar biasa. Itu penting, tapi bukan kategori loncat.

 

2. Dedikasi Luar Biasa

Dedikasi luar biasa biasanya berlaku untuk dosen yang:

·         Mengabdi dalam waktu sangat lama

·         Konsisten menjalankan Tri Dharma

·         Memiliki kontribusi signifikan bagi institusi/negara

Namun perlu dicatat:

Dedikasi luar biasa tetap harus dibuktikan secara akademik, bukan hanya narasi pengabdian.

Artinya, tetap ada syarat angka kredit, publikasi, dan bukti kinerja yang terukur.

 

Syarat Khusus yang Wajib Dipenuhi

Sekarang kita masuk ke inti: syarat khusus kenaikan jabatan loncat.

1. Angka Kredit Jauh di Atas Minimal

Dosen yang mengajukan loncat harus:

·         Memiliki angka kredit kumulatif yang mencukupi untuk jabatan tujuan

·         Bukan sekadar “cukup pas”, tapi signifikan dan meyakinkan

Penilai akan melihat apakah loncatan itu layak secara akademik, bukan hanya secara administratif.

 

2. Karya Ilmiah sebagai Syarat Kunci

Ini yang sering jadi “batu sandungan”.

Untuk loncat jabatan, karya ilmiah wajib:

·         Relevan dengan bidang keilmuan

·         Berkualitas tinggi

·         Dipublikasikan pada jurnal bereputasi

·         Memenuhi syarat jumlah dan kualitas sesuai jabatan tujuan

📌 Contoh:
Loncat ke Lektor Kepala atau Guru Besar tanpa publikasi yang memadai? Hampir pasti ditolak.

 

3. Uji Kompetensi (Jika Dipersyaratkan)

Dalam kebijakan terbaru, uji kompetensi dosen menjadi instrumen penting, terutama untuk:

·         Kenaikan jabatan strategis

·         Loncat jabatan

·         Penilaian kelayakan akademik

Uji kompetensi ini menilai:

·         Konsistensi keilmuan

·         Kedalaman keahlian

·         Relevansi karya dengan bidang jabatan

4. Rekomendasi Akademik yang Kuat

Loncat jabatan tidak bisa sendirian. Dibutuhkan:

·         Rekomendasi pimpinan perguruan tinggi

·         Dukungan senat akademik

·         Penilaian objektif dari asesor

Jika rekomendasi lemah atau bersifat administratif semata, pengajuan bisa gugur.

 

Kesalahan Fatal yang Sering Terjadi

Mari jujur, ini daftar kesalahan yang sering terjadi di lapangan:

1.      Mengira loncat jabatan itu “hak”

2.      Mengandalkan masa kerja, bukan kualitas karya

3.      Salah memahami istilah “luar biasa”

4.      Tidak membaca pedoman terbaru

5.      Mengajukan sebelum benar-benar siap

Loncat jabatan bukan soal berani mencoba, tapi siap diuji secara akademik.

Siapa yang Realistis Berpeluang?

Secara realistis, dosen yang berpeluang loncat jabatan adalah mereka yang:

·         Aktif meneliti dan publikasi sejak awal karier

·         Konsisten membangun rekam jejak akademik

·         Fokus pada kualitas, bukan sekadar kuantitas

·         Memahami regulasi dan strategi karier

Loncat jabatan bukan jalan pintas, tapi hasil dari perencanaan panjang.

Penutup: Loncat Boleh, Asal Jangan Salah Langkah

Kenaikan jabatan loncat memang dimungkinkan, tapi bukan untuk semua orang, dan bukan dengan cara biasa. Salah tafsir regulasi bisa membuat dosen kecewa, frustasi, bahkan antipati pada sistem.

Padahal, jika dipahami dengan benar, mekanisme ini justru melindungi mutu akademik dosen dan menjaga marwah jabatan akademik itu sendiri.

Jadi, sebelum berniat “loncat”, pastikan:

·         Dokumen siap

·         Karya kuat

·         Regulasi dipahami

·         Ekspektasi realistis

Karier dosen itu maraton, bukan lompat galah.

Referensi

·         Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen

·         Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Jabatan Akademik Dosen

·         Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Dosen, Ditjen Dikti

·         Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Panduan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

·         Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen



PENERBIT BUKU 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar