Halo, Sobat Dosen! 👋
Pernah nggak sih merasa bahwa dunia akademik semakin “dinamis”? Aturan berubah,
syarat kenaikan jabatan diperbarui, dan dokumen teknis yang dulu jadul sekarang
lebih kompleks. Nah, salah satu perubahan besar yang perlu banget kita pahami
adalah Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025—peraturan
yang mengatur tentang Layanan Pengembangan Profesi dan Karier
Dosen.
Kalau diterjemahkan santai:
Ini adalah aturan utama yang menentukan bagaimana seorang dosen berkembang,
dinilai, dan dipromosikan dalam karier akademiknya. Jangan khawatir
kalau ini terdengar berat—artikel ini akan ngebahas semuanya secara santai,
jelas, dan lengkap! 😄
| Penerbitan dan Percetakan Buku Cemerlang | CV. Cemerlang Publishing |
🧭 Kenapa Permendiktisaintek 52/2025
Penting?
Pertama-tama, apa itu Permendiktisaintek?
Permendiktisaintek singkatan dari Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (sekarang
menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi). Permendik ini
menerangkan tentang berbagai layanan pengembangan profesi dan karier dosen yang
harus dipenuhi sebagai bagian dari tugas akademik.
Nah, di tahun 2025 ini terbit Permendiktisaintek
Nomor 52 Tahun 2025 yang menggantikan aturan-aturan sebelumnya
dan membawa sejumlah perubahan penting dalam
sistem karier dosen. Aturan ini resmi ditetapkan pemerintah demi menyesuaikan
dengan kebutuhan kualitas akademik yang makin tinggi di Indonesia 🇮🇩.
📌 Intinya: jika kamu dosen aktif di perguruan
tinggi Indonesia, perubahan-perubahan ini berdampak langsung
terhadap kariermu—apalagi jika kamu sedang berproses menjadi
Lektor, Lektor Kepala, atau Profesor.
🧠 Apa Saja yang Berubah?
Secara umum, Permendiktisaintek 52/2025 membawa perubahan di beberapa area
penting. Mari kita kupas satu per satu 👇
1. Pengukuran Kinerja Dosen
yang Lebih Komprehensif
Sebelumnya, penilaian kinerja dosen seringkali berfokus pada jumlah angka
kredit (AK) yang dikumpulkan melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi. Tapi
dalam aturan terbaru, penilaian bukan semata tentang angka, melainkan:
✅ Konsistensi kinerja
✅ Dampak kegiatan terhadap masyarakat ilmiah
✅ Relevansi kegiatan dengan tugas akademik
✅ Bukti pembuktian hasil kerja yang jelas
Dalam Permendiktisaintek 52/2025, dosen tidak hanya dinilai
dari kuantitas (berapa banyak kegiatan), tapi bagaimana
kualitas dan dampaknya terhadap perkembangan ilmu dan masyarakat
luas. Ini berarti kamu harus lebih teliti dalam memilih kegiatan mana yang
benar-benar strategis untuk karier.
2. Jabatan Akademik Dosen (JAD)
yang Lebih Terukur
Permendiktisaintek terbaru memuat aturan yang lebih jelas dan terstruktur
mengenai:
📍 Jabatan akademik dosen
📍 Syarat kenaikan setiap jenjang
📍 Bukti akademik yang diperlukan
Ada empat jenjang utama dalam karier akademik dosen:
1. Asisten Ahli
2. Lektor
3. Lektor Kepala
4. Profesor
Nah, yang berbeda menurut Permendik 52/2025 adalah:
🔸 Detail yang lebih
spesifik tentang persyaratan publikasi, penelitian, dan karya ilmiah
🔸 Penilaian kualitas
jurnal dan tempat publikasi (termasuk peringkat Q-nya)
🔸 Pengakuan terhadap
karya seni dan karya profesional lain sebagai bagian dari
penilaian
Jadi sekarang naik jabatan bukan hanya soal “berapa banyak AK”, tapi juga
seberapa signifikan kontribusi ilmiah kita. 🎓
3. AK Prestasi: Inovasi Penting
dalam Penilaian
Ini yang menarik banget: AK Prestasi 🌟
Apa itu?
AK Prestasi adalah sistem penghargaan tambahan bagi dosen yang menunjukkan
prestasi luar biasa yang bersifat ilmiah, inovatif, dan berdampak besar.
Contohnya:
✔ Publikasi di jurnal bereputasi internasional dengan
kategori tinggi
✔ Buku akademik terindeks internasional
✔ Paten atau karya ilmiah yang diakui secara
internasional
Artinya:
Kalau kamu aktif berkarya dan karya itu berdampak luas, kamu bisa
mendapatkan poin tambahan yang mempercepat proses kenaikan jabatan.
Ini jelas jadi kabar baik buat dosen yang selama ini sering frustasi karena
“AK tidak cukup cepat terkumpul”, tetapi punya karya besar.
4. Proses Kenaikan Jabatan
(Termasuk Naik Dua Tingkat!)
Sebelumnya, kenaikan jabatan biasanya berjalan satu per satu—misalnya dari
Asisten Ahli ke Lektor dulu, baru kemudian ke Lektor Kepala.
Dengan Permendik 52/2025, ada kesempatan kenaikan jabatan dua
tingkat dengan syarat kinerja yang luar biasa, antara lain:
🌟 Predikat kinerja Sangat
Baik secara konsisten selama dua tahun
🌟 Bukti prestasi yang terlihat jelas
(misalnya publikasi berkelas internasional)
Ini merupakan strategi pemerintah untuk mendorong dosen agar tidak hanya
“aman di zona nyaman”, tapi terus mengejar kinerja unggul.
5. Integrasi dengan Sistem
Digital (SISTER dan PDDIKTI)
Perubahan besar lainnya adalah cara data akademik
dicatat dan dinilai.
Mulai sekarang, semua bukti-pelaporan harus terekam di:
🔹 SISTER
(Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi)
🔹 PDDIKTI
(Pangkalan Data Pendidikan Tinggi)
Ini berarti:
📌 Pengajaran tercatat
📌 Bimbingan mahasiswa tercatat
📌 Penelitian dan publikasi tercatat
📌 Pengabdian masyarakat tercatat
Tidak lagi cukup hanya menyimpan file backup di komputer—semua itu harus
tercatat secara resmi di kedua sistem ini sebagai bukti sah.
Kalau tidak? Itu bisa menghambat proses penilaian dan kenaikan jabatan.
📊 Apa
Artinya Bagi Kariermu?
Oke, sekarang kamu tahu apa yang berubah. Tapi lebih penting lagi adalah apa
artinya semua ini untuk karier dosen?
Mari kita simpulkan:
🎯 1. Kualitas
> Kuantitas
AK masih penting. Tapi yang lebih penting adalah dampak karya.
🎯 2. Capaian
Ilmiah Harus Terukur
Kalau dulu cukup banyak mengajar dan bimbingan, sekarang kamu juga perlu
publikasi bermutu dan aktivitas tridharma yang terdokumentasi dengan rapi.
🎯 3. Kenaikan
Jabatan Lebih Realistis
Kenaikan jabatan bukan lagi “angkat tangan dan tunggu diakui”, tetapi harus
dibuktikan dengan prestasi ilmiah.
🎯 4. Data
Adalah Raja
Kalau datamu tidak lengkap di SISTER/PDDIKTI—say goodbye terhadap proses
kenaikan jabatan yang mulus.
📌 Kesimpulan: Perubahan yang Menguntungkan
Permendiktisaintek 52/2025 memang terlihat kompleks, tetapi kalau kita membacanya
secara mendalam, ada banyak peluang menarik, antara lain:
✨ Kenaikan jabatan lebih cepat bagi yang produktif
✨ Peningkatan karier yang berbasis prestasi nyata
✨ Pengakuan terhadap karya profesional dan ilmiah
✨ Bukti yang terdokumentasi melalui sistem pemerintah
Jadi, bukan aturan yang “menghambat”—melainkan pemetaan karier yang
lebih adil, jelas, dan kredibel.
📚
Sumber Referensi
1. Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025
tentang Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
2. Bahan Sosialisasi Direktorat Sumber Daya,
Ditjen Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
(27 Januari 2026).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar