Oleh Ruang Dosen
Dunia dosen tidak pernah benar-benar statis. Regulasi berubah, sistem
diperbarui, dan tuntutan profesional terus berkembang. Salah satu perubahan
penting yang perlu benar-benar dipahami oleh para dosen saat ini adalah
hadirnya Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan
Pengembangan Profesi dan Karier Dosen yang merupakan turunan
dari Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.
Bagi sebagian dosen, dokumen juknis sering kali terasa “berat”, penuh
istilah administratif, dan hanya dibaca saat benar-benar dibutuhkan—misalnya
ketika akan mengajukan kenaikan jabatan. Padahal, jika dipahami sejak awal,
juknis ini justru bisa menjadi peta jalan karier akademik dosen dari
awal hingga puncak.
Artikel ini ditulis dengan gaya santai khas Ruang Dosen,
untuk membantu Anda memahami apa isi juknis terbaru ini, apa yang berubah, dan
bagaimana dampaknya terhadap perjalanan karier dosen ke depan.
| Penerbitan dan Percetakan Buku Cemerlang | CV. Cemerlang Publishing |
Mengapa Juknis Ini Penting untuk Dosen?
Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen hadir bukan sekadar
sebagai aturan teknis, melainkan sebagai instrumen kebijakan untuk mendorong produktivitas,
kualitas, dan dampak nyata dari kerja dosen. Pemerintah melalui
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ingin memastikan bahwa
pengembangan karier dosen tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga
substansial.
Fokus utamanya kini bergeser dari sekadar mengumpulkan angka kredit
menjadi menghasilkan kontribusi akademik yang
bermakna, baik melalui pengajaran, penelitian, maupun
pengabdian kepada masyarakat.
Dengan kata lain, juknis ini ingin menjawab pertanyaan besar: Apakah
dosen benar-benar berkembang, produktif, dan berdampak?
Ruang Lingkup Layanan dalam Juknis Terbaru
Dalam juknis terbaru ini, layanan pengembangan profesi dan karier dosen
mencakup beberapa aspek utama, antara lain:
1. Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Dosen
2. Pengadaan dan Pengangkatan Dosen
3. Pengelolaan Kinerja Dosen
4. Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD)
5. Retensi Dosen Profesor
6. Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali
Dosen
7. Pengangkatan Profesor Emeritus
8. Format Dokumen dan Tata Cara Pengisian
Semua layanan ini terintegrasi dalam sistem digital nasional, khususnya PDDIKTI
dan SISTER, yang kini menjadi tulang punggung penilaian karier
dosen.
Jabatan Akademik Dosen:
Lebih dari Sekadar Jenjang
Dalam juknis ini, Jabatan Akademik Dosen (JAD)
tetap terdiri dari empat jenjang utama:
·
Asisten Ahli
·
Lektor
·
Lektor Kepala
·
Profesor
Namun yang menarik, penilaian kenaikan jabatan tidak lagi semata-mata
bertumpu pada kuantitas kegiatan, melainkan pada kualitas
dan dampak.
Misalnya, hasil penilaian JAD kini dapat diberikan di
luar angka kredit (AK) yang diperoleh dari predikat kinerja
SKP. Artinya, ada ruang apresiasi bagi dosen yang benar-benar produktif dan
berprestasi.
Syarat Administratif: BKD, IKD, dan Kinerja
Salah satu benang merah terpenting dalam juknis ini adalah konsistensi
kinerja dosen. Hampir semua jenjang kenaikan jabatan
mensyaratkan:
·
BKD
selama 4 semester berturut-turut dari perguruan tinggi yang
sama
·
Predikat
kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir
·
Pemenuhan Indikator
Kinerja Dosen (IKD) sesuai jenjang
Ini menjadi pengingat penting bahwa karier dosen adalah maraton,
bukan sprint. Kinerja yang stabil dan terdokumentasi dengan baik jauh
lebih dihargai dibanding lonjakan sesaat.
Publikasi Ilmiah dan
Karya Seni: Standar yang Lebih Jelas
Juknis terbaru ini memberikan batasan yang lebih tegas terkait syarat
khusus publikasi ilmiah atau karya seni
untuk setiap jenjang.
Contohnya:
·
Lektor:
artikel jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi (Q4)
·
Lektor
Kepala: jurnal internasional bereputasi minimal Q3 atau jurnal
nasional peringkat 2
·
Profesor:
kombinasi jurnal internasional bereputasi Q2 dan Q3 atau jurnal nasional
peringkat 1
Bagi dosen seni, karya seni bereputasi nasional maupun internasional juga
diakui dengan ketentuan yang jelas.
Yang perlu dicatat, status jurnal harus aktif dan tidak
dibatalkan saat artikel diterbitkan dan dinilai. Ini menuntut
dosen lebih cermat dalam memilih kanal publikasi.
AK Prestasi: Angin Segar bagi Dosen
Produktif
Salah satu terobosan menarik dalam juknis ini adalah hadirnya AK
Prestasi. Skema ini memungkinkan dosen yang sangat produktif
dan berdampak untuk:
·
Mendapatkan penghargaan
tambahan
·
Mempercepat proses promosi
jabatan
AK Prestasi menjadi sinyal kuat bahwa kualitas karya dan kontribusi nyata
kini benar-benar diperhitungkan, bukan hanya rutinitas administratif.
Kenaikan Jabatan Dua Tingkat Lebih
Tinggi
Juknis ini juga membuka ruang bagi kenaikan jabatan dua
tingkat lebih tinggi bagi dosen dengan:
·
Prestasi
luar biasa, atau
·
Dedikasi
luar biasa yang dibuktikan dengan predikat kinerja “Sangat
Baik” minimal dua tahun terakhir
Bukti prestasi bisa berupa paten, karya inovatif internasional, buku
akademik, hingga prestasi mahasiswa binaan di tingkat internasional.
Skema ini jelas bukan untuk semua orang, tetapi menjadi motivasi kuat bagi
dosen yang ingin melampaui standar biasa.
Retensi Profesor dan Profesor
Emeritus
Bagi dosen dengan jabatan Profesor, juknis ini menegaskan pentingnya retensi
kinerja. Profesor yang tidak memenuhi BKD dan IKD berisiko
mengalami penghentian sementara tunjangan profesi
dan kehormatan.
Di sisi lain, terdapat pengaturan jelas tentang Profesor
Emeritus, yakni profesor purnatugas yang masih aktif
berkontribusi. Mereka tetap wajib memenuhi BKD, melaksanakan tridharma, dan
melaporkan kinerja melalui SISTER hingga usia maksimal 75 tahun.
Peran Data dan Sistem Digital
Satu pesan penting yang tidak bisa diabaikan dari juknis ini adalah: data
adalah segalanya. Tanpa data yang lengkap dan sinkron di
PDDIKTI dan SISTER, kinerja dosen tidak akan terbaca oleh sistem.
Pengajaran, pengujian mahasiswa, bimbingan skripsi, penelitian, hingga pengabdian—semuanya
harus terdokumentasi dengan benar. Di sinilah peran operator, ketua program
studi, dan dosen menjadi satu ekosistem yang saling terkait.
Penutup: Juknis sebagai
Peta Jalan, Bukan Beban
Jika dibaca sepintas, Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen
mungkin tampak rumit. Namun jika dipahami sebagai peta
jalan karier, juknis ini justru memberi arah yang lebih jelas,
adil, dan berbasis kualitas.
Bagi dosen, kuncinya sederhana: konsisten berkinerja,
produktif berkarya, dan tertib administrasi. Dengan begitu,
pengembangan karier bukan lagi sekadar urusan naik pangkat, tetapi perjalanan
profesional yang bermakna.
Semoga artikel ini membantu Anda melihat juknis terbaru bukan sebagai beban,
melainkan sebagai peluang.
Sumber Referensi:
·
Permendiktisaintek Nomor 52
Tahun 2025 tentang Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen
·
Direktorat Sumber Daya,
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi (Bahan Sosialisasi Juknis, 27 Januari 2026)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar