Siapa yang Wajib Mengikuti Uji Kompetensi dalam Kenaikan JAD?

 

🎓 Siapa yang Wajib Mengikuti Uji Kompetensi dalam Kenaikan JAD?

Panduan lengkap buat dosen yang lagi menyiapkan karier akademiknya

Halo, Sobat Ruang Dosen! 👋

Siapa yang Wajib Mengikuti Uji Kompetensi


Siapa di antara kamu yang lagi buru-buru mempersiapkan kenaikan Jenjang Akademik Dosen (JAD)? Kalau ya, pasti sering dengar tentang Uji Kompetensi sebagai salah satu syarat penting, kan? Tapi pertanyaannya: siapa saja yang wajib ikut uji kompetensi itu sebenarnya? Yuk kita bahas secara santai tapi padat — sampai kamu yakin banget soal ini! 😄

 

📌 Apa Itu Uji Kompetensi dalam Konteks JAD?

Kalau dijelaskan secara sederhana, Uji Kompetensi adalah sebuah proses pengukuran kemampuan seseorang untuk memastikan bahwa mereka layak dan siap naik ke jenjang jabatan akademik yang lebih tinggi. Dalam konteks jabatan fungsional ASN (termasuk dosen), uji kompetensi sudah menjadi syarat administratif yang wajib dipenuhi sebelum kenaikan jabatan bisa diproses.

Ini bukan sekadar formalitas — tapi inti dari sistem baru manajemen karier ASN yang lebih fokus pada kompetensi nyata, bukan sekadar waktu mengabdi.

 

📍 Siapa Saja yang Harus Mengikuti Uji Kompetensi?

1. Dosen yang Ingin Naik Jenjang Jabatan Akademik

Ini adalah jawabannya yang paling sering dicari:

✔️ Dosen yang sedang mengajukan kenaikan dari satu jenjang ke jenjang yang lebih tinggi harus mengikuti uji kompetensi.
Contohnya:

·         Dari Asisten Ahli → Lektor

·         Dari Lektor → Lektor Kepala

·         Dari Lektor Kepala → Profesor

Semua jenjang tersebut mensyaratkan ujian kompetensi sebagai bagian dari proses kenaikan jabatan.

Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 juga secara eksplisit disebut bahwa selain angka kredit, beban kerja, dan indikator kinerja, lulus uji kompetensi adalah salah satu syarat asas untuk naik jenjang jabatan akademik dosen.

🧠 Dengan kata lain:
Kalau kamu dosen yang ingin naik pangkat, tidak hanya angka kredit dan publikasi yang harus kamu siapkan — kamu juga wajib ikut uji kompetensi dulu.

 

🎯 2. Dosen dan ASN yang Dipindahkan atau Direkrut ke Jabatan Fungsional Dosen

Selain dosen yang sudah berada pada jalur akademik, ada juga situasi lain:

Pegawai ASN yang alih fungsi dari jabatan lain ke jabatan fungsional dosen (misalnya dari jabatan struktural ke dosen) juga diwajibkan mengikuti uji kompetensi sebagai syarat pengangkatan.

Artinya, bukan hanya dosen yang sudah punya jabatan akademik yang ikut, tetapi juga pegawai lain yang “ditransfer” ke peran dosen — mereka tetap wajib lulus uji kompetensi.

 

📌 3. Pejabat Fungsional ASN yang Akan Naik Jenjang Jabatan

Kalau kita lihat lebih luas dari konteks ASN secara umum (bukan hanya dosen), aturan jabatan fungsional menegaskan:

ASN yang menjabat sebagai Pejabat Fungsional dan ingin naik jenjang jabatannya juga harus mengikuti uji kompetensi.
Ini berlaku karena Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa salah satu syarat kenaikan jenjang jabatan fungsional adalah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Dalam bahasa sederhana:

Kalau kamu ASN fungsional (yang mana dosen tergolong ke sini kalau status PNS), dan kamu ingin naik jabatan fungsional, uji kompetensi termasuk “gerbang” yang wajib kamu lalui.

 

🧭 Kapan Uji Kompetensi Dilaksanakan?

Sebenarnya, uji kompetensi diadakan secara berkala oleh instansi pembina jabatan — seperti Kemdikbudristek untuk dosen atau instansi lain sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.

📌 Batas waktu dan jadwal biasanya diumumkan jauh sebelum periode kenaikan jabatan dimulai, jadi penting banget untuk selalu memantau informasi resmi dari LLDIKTI atau perguruan tinggi kamu.

 

📌 Apa yang Diujikan dalam Uji Kompetensi?

Uji kompetensi bukan sekadar tes pilihan ganda. Pada dasarnya, materi yang diujikan sering mencakup:

🔹 Kompetensi profesional dosen
🔹 Pengetahuan pedagogik
🔹 Kemampuan riset dan publikasi ilmiah
🔹 Aspek kepribadian dan etika akademik
🔹 Manajerial dan keterampilan kerja profesional lainnya

Jadi, uji ini dirancang bukan cuma untuk “menyaring” dosen yang nggak layak, tetapi memastikan semua dosen yang naik jabatan punya kompetensi yang memadai secara profesional.

 

📈 Kenapa Aturan Ini Penting?

Beberapa alasan kenapa uji kompetensi kini jadi bagian penting dari kenaikan jabatan dosen — dan bukan sekadar “syarat birokratis”:

1. Menjamin kualitas dan profesionalisme dosen
Bukan rahasia lagi bahwa kualitas dosen sangat berpengaruh pada mutu pendidikan tinggi secara keseluruhan. Uji kompetensi ini jadi alat untuk memastikan dosen punya kapabilitas sesuai standar nasional.

2. Mendorong kinerja nyata, bukan sekadar angka kredit
Sekarang bukan lagi soal berapa banyak angka kredit yang kamu kumpulkan saja; ada indikator kompetensi yang harus kamu buktikan langsung melalui ujian.

3. Menyelaraskan dengan perubahan regulasi ASN
Peraturan baru (PermenPANRB 1/2023) secara eksplisit mengaitkan uji kompetensi dengan kenaikan jenjang jabatan fungsional, sehingga ini jadi langkah reformasi birokrasi karier ASN.


 

🤔 Ringkasan Siapa yang Wajib Mengikuti Uji Kompetensi?

Kategori

Wajib Uji Kompetensi?

Dosen yang naik jabatan akademik (AA → Lektor dst.)

Wajib

ASN non-dosen yang dialihfungsikan jadi dosen

Wajib

ASN Fungsional yang ingin naik jenjang jabatannya

Wajib

Dosen tetap yang sekadar melakukan tugas administratif

Tidak wajib kalau bukan bagian dari kenaikan jabatan

 

📌 Kesimpulan Santai

Kalau kamu dosen yang sedang mengejar kenaikan jenjang jabatan akademik, catat baik-baik: ikut uji kompetensi bukan lagi pilihan — tapi wajib. Ini bukan sekadar aturan formal, tetapi cara pemerintah dan dunia perguruan tinggi memastikan bahwa dosen naik hanya bila punya kompetensi profesional yang benar-benar mampu diukur.

Jadi buat kamu yang lagi nyusun angka kredit, publikasi ilmiah, dan evaluasi kinerja: selamat! Kamu sudah melewati setengah perjalanan — tinggal siapin uji kompetensinya supaya bisa lolos pintu karier berikutnya. 💪😉

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar