🎓 Siapa
yang Wajib Mengikuti Uji Kompetensi dalam Kenaikan JAD?
Panduan lengkap buat dosen yang lagi
menyiapkan karier akademiknya
Halo, Sobat Ruang Dosen! 👋
| Siapa yang Wajib Mengikuti Uji Kompetensi |
Siapa di antara kamu yang lagi buru-buru mempersiapkan kenaikan Jenjang Akademik Dosen (JAD)? Kalau ya, pasti sering dengar tentang Uji Kompetensi sebagai salah satu syarat penting, kan? Tapi pertanyaannya: siapa saja yang wajib ikut uji kompetensi itu sebenarnya? Yuk kita bahas secara santai tapi padat — sampai kamu yakin banget soal ini! 😄
📌 Apa Itu Uji Kompetensi dalam Konteks JAD?
Kalau dijelaskan secara sederhana, Uji
Kompetensi adalah sebuah proses pengukuran kemampuan seseorang untuk
memastikan bahwa mereka layak dan siap naik ke jenjang jabatan akademik yang
lebih tinggi. Dalam konteks jabatan fungsional ASN (termasuk dosen), uji
kompetensi sudah menjadi syarat administratif yang wajib dipenuhi sebelum
kenaikan jabatan bisa diproses.
Ini bukan sekadar formalitas — tapi inti dari
sistem baru manajemen karier ASN yang lebih fokus pada kompetensi
nyata, bukan sekadar waktu mengabdi.
📍 Siapa Saja yang Harus Mengikuti Uji
Kompetensi?
✅ 1. Dosen yang Ingin Naik Jenjang Jabatan Akademik
Ini adalah jawabannya yang paling sering dicari:
✔️ Dosen yang sedang mengajukan
kenaikan dari satu jenjang ke jenjang yang lebih tinggi harus mengikuti uji
kompetensi.
Contohnya:
·
Dari Asisten
Ahli → Lektor
·
Dari Lektor
→ Lektor Kepala
·
Dari Lektor
Kepala → Profesor
Semua jenjang tersebut mensyaratkan ujian
kompetensi sebagai bagian dari proses kenaikan jabatan.
Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 juga
secara eksplisit disebut bahwa selain angka kredit, beban kerja, dan indikator
kinerja, lulus uji kompetensi adalah salah satu
syarat asas untuk naik jenjang jabatan akademik dosen.
🧠 Dengan kata lain:
Kalau kamu dosen yang ingin naik pangkat, tidak hanya angka kredit dan
publikasi yang harus kamu siapkan — kamu juga wajib ikut uji kompetensi
dulu.
🎯 2. Dosen dan ASN yang Dipindahkan atau Direkrut ke
Jabatan Fungsional Dosen
Selain dosen yang sudah berada pada jalur
akademik, ada juga situasi lain:
✔ Pegawai ASN yang alih
fungsi dari jabatan lain ke jabatan fungsional dosen
(misalnya dari jabatan struktural ke dosen) juga diwajibkan mengikuti uji
kompetensi sebagai syarat pengangkatan.
Artinya, bukan hanya dosen yang sudah punya
jabatan akademik yang ikut, tetapi juga pegawai lain yang “ditransfer” ke peran
dosen — mereka tetap wajib lulus uji kompetensi.
📌 3. Pejabat Fungsional ASN yang Akan Naik Jenjang
Jabatan
Kalau kita lihat lebih luas dari konteks ASN
secara umum (bukan hanya dosen), aturan jabatan fungsional menegaskan:
✔ ASN yang menjabat sebagai Pejabat
Fungsional dan ingin naik jenjang jabatannya juga harus
mengikuti uji kompetensi.
Ini berlaku karena Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa
salah satu syarat kenaikan jenjang jabatan fungsional adalah mengikuti dan
lulus uji kompetensi.
Dalam bahasa sederhana:
Kalau kamu ASN fungsional (yang mana dosen
tergolong ke sini kalau status PNS), dan kamu ingin naik jabatan fungsional,
uji kompetensi termasuk “gerbang” yang wajib kamu lalui.
🧭 Kapan
Uji Kompetensi Dilaksanakan?
Sebenarnya, uji kompetensi diadakan secara
berkala oleh instansi pembina jabatan — seperti Kemdikbudristek untuk dosen
atau instansi lain sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.
📌 Batas waktu dan
jadwal biasanya diumumkan jauh sebelum periode kenaikan jabatan dimulai,
jadi penting banget untuk selalu memantau informasi resmi dari LLDIKTI atau
perguruan tinggi kamu.
📌 Apa yang Diujikan dalam Uji Kompetensi?
Uji kompetensi bukan sekadar tes pilihan ganda.
Pada dasarnya, materi yang diujikan sering mencakup:
🔹 Kompetensi profesional dosen
🔹 Pengetahuan pedagogik
🔹 Kemampuan riset dan publikasi ilmiah
🔹 Aspek kepribadian dan etika akademik
🔹 Manajerial dan keterampilan kerja
profesional lainnya
Jadi, uji ini dirancang bukan cuma untuk
“menyaring” dosen yang nggak layak, tetapi memastikan semua dosen yang naik
jabatan punya kompetensi yang memadai secara
profesional.
📈 Kenapa Aturan Ini Penting?
Beberapa alasan kenapa uji kompetensi kini jadi
bagian penting dari kenaikan jabatan dosen — dan bukan sekadar “syarat
birokratis”:
✨ 1.
Menjamin kualitas dan profesionalisme dosen
Bukan rahasia lagi bahwa kualitas dosen sangat berpengaruh pada mutu pendidikan
tinggi secara keseluruhan. Uji kompetensi ini jadi alat untuk memastikan dosen
punya kapabilitas sesuai standar nasional.
✨ 2.
Mendorong kinerja nyata, bukan sekadar angka kredit
Sekarang bukan lagi soal berapa banyak angka kredit yang kamu kumpulkan saja;
ada indikator kompetensi yang harus kamu buktikan langsung melalui ujian.
✨ 3.
Menyelaraskan dengan perubahan regulasi ASN
Peraturan baru (PermenPANRB 1/2023) secara eksplisit mengaitkan uji kompetensi
dengan kenaikan jenjang jabatan fungsional, sehingga ini jadi langkah reformasi
birokrasi karier ASN.
🤔 Ringkasan Siapa yang Wajib Mengikuti Uji
Kompetensi?
|
Kategori |
Wajib Uji
Kompetensi? |
|
Dosen
yang naik jabatan akademik (AA → Lektor dst.) |
✅ Wajib |
|
ASN non-dosen
yang dialihfungsikan jadi dosen |
✅ Wajib |
|
ASN
Fungsional yang ingin naik jenjang jabatannya |
✅ Wajib |
|
Dosen
tetap yang sekadar melakukan tugas administratif |
❌ Tidak wajib kalau bukan bagian dari kenaikan jabatan |
📌 Kesimpulan Santai
Kalau kamu dosen yang sedang mengejar kenaikan jenjang jabatan akademik,
catat baik-baik: ikut uji kompetensi bukan lagi pilihan —
tapi wajib. Ini bukan sekadar aturan formal, tetapi cara
pemerintah dan dunia perguruan tinggi memastikan bahwa dosen naik hanya bila
punya kompetensi profesional yang benar-benar mampu diukur.
Jadi buat kamu yang lagi nyusun angka kredit, publikasi ilmiah, dan evaluasi
kinerja: selamat! Kamu sudah melewati setengah perjalanan — tinggal siapin uji
kompetensinya supaya bisa lolos pintu karier berikutnya. 💪😉
Tidak ada komentar:
Posting Komentar