Sinkronisasi PDDIKTI dan SISTER: Kunci Validasi Kinerja Dosen di Era Digital Akademik

 

Sinkronisasi PDDIKTI dan SISTER: Kunci Validasi Kinerja Dosen di Era Digital Akademik

oleh Aco Nasir | Ruang Dosen


Di era digital pendidikan tinggi, dosen bukan hanya dituntut bekerja dengan baik, tapi juga tercatat dengan benar. Mengajar rajin, meneliti aktif, pengabdian jalan — semua itu bisa jadi tidak bernilai secara sistem kalau datanya tidak sinkron di dua sistem utama: PDDIKTI dan SISTER.

Banyak dosen mengeluh:

“Saya sudah ngajar, tapi SKS tidak terbaca.”
“Publikasi saya ada, tapi di SISTER kosong.”
“BKD saya ditolak karena data tidak sinkron.”

Masalahnya sering bukan pada kinerja, tapi pada sinkronisasi data.

Nah, artikel ini akan mengupas dengan santai tapi serius: kenapa sinkronisasi PDDIKTI dan SISTER menjadi kunci utama validasi kinerja dosen, siapa saja yang terlibat, dan apa dampaknya jika sinkronisasi ini bermasalah.

 

PDDIKTI dan SISTER: Dua Sistem, Satu Nasib Dosen

Mari kita mulai dari pengenalan singkat.

PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi)

PDDIKTI adalah basis data nasional yang mencatat:

·         data dosen,

·         data mahasiswa,

·         data mata kuliah,

·         data aktivitas pembelajaran,

·         status kepegawaian dan homebase.

Sederhananya, PDDIKTI adalah “akta kelahiran” aktivitas akademik.

SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi)

SISTER adalah sistem yang mencatat:

·         karier dosen,

·         jabatan fungsional,

·         kinerja tridarma,

·         BKD,

·         hingga sertifikasi dosen.

Kalau PDDIKTI mencatat apa yang terjadi, SISTER menilai apa arti aktivitas itu bagi karier dosen.

Masalahnya, SISTER sangat bergantung pada PDDIKTI.

 

Kenapa Sinkronisasi Jadi Sangat Krusial?

Dalam sistem ideal:

Data di PDDIKTI → otomatis terbaca di SISTER → divalidasi untuk BKD dan karier dosen

Namun dalam praktik, rantai ini sering terputus.

Sinkronisasi menjadi krusial karena:

1.      SISTER tidak menciptakan data pengajaran dari nol
Data mengajar, SKS, dan mata kuliah ditarik dari PDDIKTI.

2.      Validasi BKD berbasis data sistem
Asesor BKD menilai berdasarkan:

o    laporan dosen,

o    dan data yang terbaca di SISTER.

3.      Tunjangan dan hak dosen berbasis validasi sistem
Tidak sinkron = tidak valid = potensi kerugian dosen.

 

1. Sinkronisasi sebagai Fondasi Validasi BKD

BKD (Beban Kerja Dosen) adalah arena paling nyata dampak sinkronisasi.

Contoh kasus klasik:

·         Dosen mengajar 12 SKS

·         Di PDDIKTI hanya terbaca 6 SKS

·         Di SISTER hanya muncul 6 SKS

·         BKD dinilai tidak memenuhi

Padahal kinerjanya nyata.

Masalahnya?
👉 Data PDDIKTI tidak sinkron atau tidak valid sejak awal.

Dalam konteks ini, sinkronisasi adalah jembatan antara kerja nyata dan pengakuan formal (Direktorat SDM Kemdikbudristek, 2023).

 

2. Sinkronisasi Menentukan Keadilan Penilaian Kinerja

Tanpa sinkronisasi:

·         dosen rajin bisa dirugikan,

·         dosen pasif bisa “aman” jika datanya rapi.

Ini bukan isu teknis semata, tapi isu keadilan akademik.

Sistem penilaian berbasis data menuntut:

·         data akurat,

·         konsisten,

·         dan real time.

Sinkronisasi PDDIKTI–SISTER memastikan bahwa yang dinilai adalah kinerja, bukan keberuntungan data.

 

3. Peran Sinkronisasi dalam Karier dan Jabatan Fungsional

Pengusulan:

·         jabatan fungsional,

·         kenaikan pangkat,

·         sertifikasi dosen,

semuanya berbasis data SISTER.

Dan data SISTER:
👉 bersumber dan diverifikasi dari PDDIKTI.

Jika sinkronisasi bermasalah:

·         riwayat mengajar tidak terbaca,

·         aktivitas tridarma tidak tervalidasi,

·         usulan karier tertunda atau ditolak.

Inilah sebabnya sinkronisasi bukan hanya urusan operator, tapi urusan masa depan akademik dosen.

 

4. Sinkronisasi sebagai Penopang Akreditasi dan Mutu Institusi

Data PDDIKTI dan SISTER juga digunakan untuk:

·         akreditasi BAN-PT/LAM,

·         IKU perguruan tinggi,

·         audit mutu internal dan eksternal.

Jika data dosen tidak sinkron:

·         beban mengajar tidak proporsional,

·         rasio dosen–mahasiswa tidak akurat,

·         laporan kinerja institusi bisa bias.

Artinya, sinkronisasi bukan hanya menyelamatkan dosen, tapi juga institusi (BAN-PT, 2022).

 

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Sinkronisasi?

Sinkronisasi bukan kerja satu orang. Ini kerja ekosistem.

1. Operator PDDIKTI

·         memastikan data sumber valid,

·         melakukan pemutakhiran tepat waktu,

·         menjaga konsistensi input.

2. Operator/Verifikator SISTER

·         memantau keterbacaan data,

·         melakukan penarikan sinkronisasi,

·         menangani error sistem.

3. Dosen

·         melaporkan aktivitas dengan benar,

·         memastikan penugasan resmi,

·         proaktif mengecek data.

4. Pimpinan Akademik

·         menyediakan regulasi internal yang jelas,

·         membangun koordinasi lintas unit.

Tanpa kolaborasi, sinkronisasi hanya jadi jargon.

 

Masalah Umum Sinkronisasi yang Sering Terjadi

Beberapa problem klasik di lapangan:

1.      Mata kuliah tidak dikaitkan ke dosen dengan benar

2.      SK mengajar terlambat diinput

3.      Homebase dosen tidak sinkron

4.      Status dosen salah (aktif/nonaktif)

5.      Sinkronisasi tidak dilakukan rutin

Semua ini bisa berujung pada kinerja yang tidak tervalidasi.

 

Strategi Praktis Agar Sinkronisasi Aman dan BKD Lancar

Beberapa langkah realistis yang bisa dilakukan kampus:

1.      Jadikan sinkronisasi agenda rutin, bukan musiman BKD

2.      Bangun komunikasi aktif dosen–operator

3.      Libatkan operator dalam perencanaan akademik

4.      Gunakan checklist validasi sebelum penilaian BKD

5.      Edukasi dosen bahwa data = hak akademik

Sinkronisasi yang baik adalah hasil budaya kerja data yang sehat.

 

Penutup: Di Era Digital, Kinerja Harus Terbaca

Hari ini, bekerja keras saja tidak cukup.
Dalam sistem pendidikan tinggi digital, kinerja harus tercatat, terbaca, dan tervalidasi.

Sinkronisasi PDDIKTI dan SISTER adalah kunci utama agar:

·         kerja dosen diakui,

·         BKD dinilai adil,

·         karier akademik berjalan lancar,

·         dan mutu perguruan tinggi terjaga.

Kalau sinkronisasi lancar, dosen tenang.
Kalau sinkronisasi kacau, semua ikut repot.

 

Referensi

1.      Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Panduan PDDIKTI Perguruan Tinggi.

2.      Direktorat Sumber Daya Kemdikbudristek. SISTER sebagai Sistem Karier dan Kinerja Dosen.

3.      Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pedoman Beban Kerja Dosen (BKD).

4.      BAN-PT. (2022). Pemanfaatan Data PDDIKTI dalam Akreditasi dan Penjaminan Mutu.

5.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Dosen dan Pendidikan Tinggi.


PENERBIT BUKU 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar