Entri yang Diunggulkan

Bagaimana Dosen Dapat Menjadi Agen Perubahan di Kampus?

Oleh: Ruang Dosen Halo, para kolega dosen yang selalu semangat berkarya di ruang kelas maupun luar kelas! 👋 Pernah nggak sih kamu bertanya-tanya, "Sebenarnya, peran saya di kampus ini cuma sebatas ngajar, bikin soal, dan setor nilai, atau bisa lebih dari itu?" Kalau pertanyaan itu muncul, selamat! Artinya kamu sedang berada di titik reflektif yang sehat. Sebab faktanya, dosen bukan hanya pengajar , tapi juga bisa menjadi agen perubahan di lingkungan kampus . Tunggu dulu, “agen perubahan”? Kedengarannya berat, ya? Tenang. Kita tidak sedang bicara tentang superhero yang menyelamatkan dunia, tapi lebih ke peran-peran kecil namun berdampak besar yang bisa kita mainkan sebagai bagian dari komunitas akademik. Yuk, kita ulas bersama: bagaimana dosen bisa menjadi agen perubahan di kampus, dengan cara yang realistis, aplikatif, dan pastinya nggak bikin stres.   🎯 Apa Itu Agen Perubahan? Sebelum jauh-jauh membahas peran dosen, mari kita pahami dulu apa itu agen peruba...

Pemindahan Layanan Dosen dari PDDIKTI-Admin ke SISTER: Menuju Peluncuran Fitur Manajemen PTK


Jakarta, September 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Diktiristek) mengumumkan pemindahan layanan dosen dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI-Admin) ke Platform Layanan Dosen (SISTER). Perpindahan ini mencakup fitur baru Manajemen PTK, yang akan memfasilitasi layanan terkait dosen, seperti mutasi internal/eksternal, penonaktifan, dan pengaktifan dosen. Proses transisi layanan ini memiliki beberapa tahapan dan batas waktu penting yang harus diperhatikan oleh Perguruan Tinggi.

Implikasi Penting Menuju Peluncuran Fitur Manajemen PTK:

  1. Pembekuan Akun Dosen yang Belum Memadankan Data Dosen yang belum memadankan data NIK dan status kepegawaian di SISTER akan menghadapi konsekuensi pembekuan akun. Jika NIK belum diverifikasi hingga periode yang ditentukan, layanan pendidikan tinggi dan hak dosen yang bersangkutan akan dinonaktifkan. Namun, dosen dapat memulihkan akunnya melalui prosedur yang telah ditetapkan, seperti mengunduh dan mengajukan permohonan pembukaan akun melalui SISTER.
  2. Batas Akhir Pengajuan Perubahan di PDDIKTI-Admin Pengajuan perubahan data pokok dosen melalui PDDIKTI-Admin akan ditutup pada 3 Oktober 2024. Setelah tanggal ini, semua pengajuan perubahan harus dilakukan melalui SISTER setelah fitur Manajemen PTK diluncurkan.
  3. Batas Akhir Validasi Pengajuan Perubahan di PDDIKTI-Admin Proses validasi perubahan data pokok dosen di PDDIKTI-Admin akan berakhir pada 9 Oktober 2024. Validator di Perguruan Tinggi diharapkan menyelesaikan validasi sebelum batas waktu tersebut. Setelah fitur Manajemen PTK diluncurkan, validasi perubahan data dapat dilakukan melalui SISTER.
  4. Fase Pemutakhiran SISTER Platform SISTER akan menjalani fase pemutakhiran mulai dari 10 Oktober hingga 13 Oktober 2024. Selama periode tersebut, layanan SISTER tidak akan tersedia. Aktivitas administrasi layanan dosen dapat dilanjutkan setelah 14 Oktober 2024.
  5. Linimasa Peluncuran Fitur Manajemen PTK:
    • 3 Oktober 2024: Batas akhir ajuan perubahan data dosen di PDDIKTI-Admin.
    • 9 Oktober 2024: Batas akhir validasi data pokok dosen di PDDIKTI-Admin.
    • 10 - 13 Oktober 2024: Fase pemutakhiran aplikasi SISTER.
    • 14 Oktober 2024: Pembukaan kembali layanan SISTER dengan fitur Manajemen PTK.

Dengan perpindahan layanan ini, diharapkan seluruh Perguruan Tinggi dapat menyesuaikan aktivitas administrasi terkait layanan dosen dan menyelesaikan semua pengajuan sebelum tanggal yang telah ditentukan. Seluruh pimpinan Perguruan Tinggi, dosen, dan admin diharapkan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kelancaran transisi menuju sistem baru.


Komentar