Entri yang Diunggulkan

Pengisian Data Keluarga Penerima TPD/TKGB untuk Perhitungan Pajak Penghasilan

Profesi Dosen: Lebih dari Sekadar Mengajar, Inilah Tugas dan Kualifikasi Menurut Undang-Undang

Sebelum menjelaskan tugas-tugas dosen menurut Undang-Undang, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu profesi dosen. Dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan yang bertanggung jawab untuk mentransformasi, mengembangkan, serta menyebarluaskan pendidikan melalui pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiga tugas ini terangkum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang menjadi dasar penentuan tugas pokok dosen. Di samping tugas-tugas pokok tersebut, dosen—terutama yang sudah meraih gelar Guru Besar atau Profesor—memiliki tugas tambahan yang harus dijalankan.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seseorang yang ingin menjadi dosen harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, kesehatan fisik, serta kemampuan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Sejak 2014, syarat menjadi dosen minimal adalah menyelesaikan pendidikan S2 yang linier dengan gelar S1. Selain itu, dosen juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang diterapkan oleh perguruan tinggi.

Jenis-jenis Dosen Berdasarkan Status Kerja:

1.      Dosen Tetap: Dosen yang mengajar penuh waktu dan telah diakui oleh Dikti dengan memiliki NIDN. Dosen tetap terdiri dari beberapa jenis, termasuk dosen PNS, non-PNS, dosen DPK Kopertis, dosen yayasan, dan dosen asing.

2.      Dosen Tidak Tetap: Dosen kontrak yang diangkat untuk jangka waktu tertentu, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Mereka diberikan NUPN dan terdiri dari dosen kontrak yang belum memenuhi salah satu persyaratan, serta dosen asing dengan kontrak jangka pendek.

3.      Dosen Honorer: Dosen yang mengajar tanpa ikatan kerja atau kontrak. Mereka tidak memiliki NIDN atau NUPN dan termasuk kategori dosen tamu, dosen pengganti, atau dosen luar biasa.

Tugas Dosen Menurut Undang-Undang

Setiap dosen, terlepas dari status kerja, harus melaksanakan tugas-tugas yang diatur dalam undang-undang. Tugas utama dosen tercantum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu:

  1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran.
  2. Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan.

Dosen juga memiliki Beban Kerja Dosen (BKD), dengan jumlah maksimal 12 SKS per semester, sesuai aturan yang telah disesuaikan dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Hal ini memungkinkan dosen mengajar di luar kampus atau terlibat dalam aktivitas lain yang tetap memenuhi persyaratan SKS.

Selain tugas pengajaran, penelitian, dan pengabdian, dosen juga memiliki kewajiban untuk membuat bahan ajar, menghormati hukum dan etika, serta terus mengembangkan diri melalui berbagai upaya, termasuk menulis dan mempublikasikan hasil penelitian. Oleh karena itu, menjadi dosen adalah profesi yang penuh tanggung jawab dan menuntut kemampuan dalam berbagai aspek.

Bacaan Rekomendasi

👇👇👇

  • Sambutan pengunjung
  • Templete Buku Monograf  >>>Klik  Apa itu Monograf?
  • Templete Buku Referensi >>>Klik Apa Itu Buku Referensi?
  • Templete Buku Ajar >>>Klik Apa itu Buku Ajar
  • Templete Modul Ajar  >>>Klik Apa itu Modul?
  • Templete Diktat Ajar Segerah hadir
  • Templete Laporan Aktifitas Pengabdian Masyarakat
  • Templete Jurnal PKM 
  • Templete Jurnal Nasional
  • Templete Jurnal Internasional Segerah hadir
  • Templete Book Chapter >>>Klik Apa itu Book Chapter?
  •  Templete Makalah >>>Klik  Apa itu makalah? 
  • Apa itu SKP >> Donwload disini Templete
  • Templete Surat pengantar
  • Ciri Buku yang baik
  • Langkah Kunci untuk Sukses Mendapatkan Sertifikasi Dosen
  • Profesi Dosen: Lebih dari Sekadar Mengajar, Inilah Tugas dan Kualifikasi Menurut Undang-Undang
  • Langkah Kunci untuk Sukses Mendapatkan Sertifikasi Dosen
  • Komentar