Sebelum menjelaskan tugas-tugas dosen menurut Undang-Undang, penting untuk
memahami terlebih dahulu apa itu profesi dosen. Dosen merupakan pendidik
profesional dan ilmuwan yang bertanggung jawab untuk mentransformasi,
mengembangkan, serta menyebarluaskan pendidikan melalui pengajaran, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiga tugas ini terangkum dalam
Tri
Dharma Perguruan Tinggi, yang menjadi dasar penentuan tugas pokok
dosen. Di samping tugas-tugas pokok tersebut, dosen—terutama yang sudah meraih
gelar Guru Besar atau Profesor—memiliki tugas tambahan yang harus dijalankan.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
seseorang yang ingin menjadi dosen harus memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, kesehatan fisik, serta kemampuan dalam mencapai
tujuan pendidikan nasional. Sejak 2014, syarat menjadi dosen minimal adalah
menyelesaikan pendidikan S2 yang linier dengan gelar S1. Selain itu, dosen juga
harus memenuhi persyaratan tambahan yang diterapkan oleh perguruan tinggi.
Jenis-jenis Dosen Berdasarkan Status Kerja:
1. Dosen
Tetap: Dosen yang mengajar penuh waktu dan telah diakui oleh Dikti
dengan memiliki NIDN. Dosen tetap terdiri dari beberapa jenis, termasuk dosen
PNS, non-PNS, dosen DPK Kopertis, dosen yayasan, dan dosen asing.
2. Dosen
Tidak Tetap: Dosen kontrak yang diangkat untuk jangka waktu tertentu,
baik penuh waktu maupun paruh waktu. Mereka diberikan NUPN dan terdiri dari
dosen kontrak yang belum memenuhi salah satu persyaratan, serta dosen asing
dengan kontrak jangka pendek.
3. Dosen
Honorer: Dosen yang mengajar tanpa ikatan kerja atau kontrak. Mereka
tidak memiliki NIDN atau NUPN dan termasuk kategori dosen tamu, dosen
pengganti, atau dosen luar biasa.
Tugas Dosen Menurut Undang-Undang
Setiap dosen, terlepas dari status kerja, harus melaksanakan tugas-tugas
yang diatur dalam undang-undang. Tugas utama dosen tercantum dalam Tri
Dharma Perguruan Tinggi, yaitu:
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran.
- Melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
- Meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan.
Dosen juga memiliki Beban Kerja Dosen (BKD), dengan jumlah maksimal 12 SKS per semester, sesuai aturan yang telah disesuaikan dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Hal ini memungkinkan dosen mengajar di luar kampus atau terlibat dalam aktivitas lain yang tetap memenuhi persyaratan SKS.
Selain tugas pengajaran, penelitian, dan pengabdian, dosen juga memiliki kewajiban untuk membuat bahan ajar, menghormati hukum dan etika, serta terus mengembangkan diri melalui berbagai upaya, termasuk menulis dan mempublikasikan hasil penelitian. Oleh karena itu, menjadi dosen adalah profesi yang penuh tanggung jawab dan menuntut kemampuan dalam berbagai aspek.
Komentar
Posting Komentar