Entri yang Diunggulkan

Pengisian Data Keluarga Penerima TPD/TKGB untuk Perhitungan Pajak Penghasilan

Pemadanan Data

 Terkait Pemadanan Data, kami mengimbau agar segera melakukan korespondensi kepada Sesditjendikti melalui Pusat Bantuan platform SISTER paling lambat tanggal 31 Juli 2024 . 

Terlampir informasi yang perlu diperhatikan untuk proses bersurat dan Pemadanan Data:


1. Bagi dosen yang belum memiliki akun SISTER, mohon segera membuat. Khusus bagi pembina PT di LLDIKTI dan Perguruan Tinggi Kementrian Lain, mohon kerjasama dan dukungannya untuk bisa meneruskan info ini ke dosen di PT binaan. Terlampir artikel yang dapat menjadi rujukan untuk membuat SISTER [https://sister.kemdikbud.go.id/panduan/detail/21445846401945]

2. Bagi dosen yg sudah punya akun SISTER dan memiliki akses namun belum pemadanan data, mohon segera lakukan prosesnya

3. Bagi PT dengan dosen yang masih mengalami data bermasalah, kami mengimbau agar segera melakukan korespondensi kepada Sesditjendikti melalui Pusat Bantuan platform SISTER paling lambat tanggal 31 Juli 2024 .


NB: Pemadanan data tidak berdampak pada proses Kenaikan Jabatan yang sedang berlangsung.


Terima kasih atas kerja sama Bapak/Ibu dalam mendukung rangkaian proses layanan dosen di platform SISTER.



[Konsekuensi Tidak Melakukan Pemadanan Data Hingga 30 Agustus 2024]

Bapak/Ibu Admin PT, mohon meneruskan info ini ke dosen di PT binaan masing-masing. Dosen yang tidak melakukan Pemadanan Data sesuai Kepmen 133/M/2023 akan mengalami:

1.⁠ ⁠Penurunan status kepegawaian dan ikatan kerja di SISTER;
2.⁠ ⁠Penyesuaian hak PTK berdasarkan status baru.

Agar terhindar dari konsekuensi tersebut, segera lakukan pemadanan data melalui SISTER. 

Panduan lengkap dapat diakses di: [https://sister.kemdikbud.go.id/panduan/detail/31854645798809]

Bagi dosen yang belum memiliki akses karena data bermasalah, silakan koordinasi dengan Admin & Pimpinan PT untuk bersurat ke Sesditjedikti agar akses dibukakan.

Tanggal penting:
•⁠  ⁠Tindak Lanjut Data Anomali: Batas akhir 31 Juli 2024
•⁠  ⁠Pemadanan Data & Verifikasi NIK: Batas akhir 31 Agustus 2024

Terima kasih atas kerja sama Bapak/Ibu dalam melancarkan proses Pemadanan Data di platform SISTER

Klik > format Perjanjian Kerja dan Pernyataan




Komentar