Entri yang Diunggulkan

Bagaimana Dosen Dapat Menjadi Agen Perubahan di Kampus?

Oleh: Ruang Dosen Halo, para kolega dosen yang selalu semangat berkarya di ruang kelas maupun luar kelas! 👋 Pernah nggak sih kamu bertanya-tanya, "Sebenarnya, peran saya di kampus ini cuma sebatas ngajar, bikin soal, dan setor nilai, atau bisa lebih dari itu?" Kalau pertanyaan itu muncul, selamat! Artinya kamu sedang berada di titik reflektif yang sehat. Sebab faktanya, dosen bukan hanya pengajar , tapi juga bisa menjadi agen perubahan di lingkungan kampus . Tunggu dulu, “agen perubahan”? Kedengarannya berat, ya? Tenang. Kita tidak sedang bicara tentang superhero yang menyelamatkan dunia, tapi lebih ke peran-peran kecil namun berdampak besar yang bisa kita mainkan sebagai bagian dari komunitas akademik. Yuk, kita ulas bersama: bagaimana dosen bisa menjadi agen perubahan di kampus, dengan cara yang realistis, aplikatif, dan pastinya nggak bikin stres.   🎯 Apa Itu Agen Perubahan? Sebelum jauh-jauh membahas peran dosen, mari kita pahami dulu apa itu agen peruba...

Pemadanan Data

 Terkait Pemadanan Data, kami mengimbau agar segera melakukan korespondensi kepada Sesditjendikti melalui Pusat Bantuan platform SISTER paling lambat tanggal 31 Juli 2024 . 

Terlampir informasi yang perlu diperhatikan untuk proses bersurat dan Pemadanan Data:


1. Bagi dosen yang belum memiliki akun SISTER, mohon segera membuat. Khusus bagi pembina PT di LLDIKTI dan Perguruan Tinggi Kementrian Lain, mohon kerjasama dan dukungannya untuk bisa meneruskan info ini ke dosen di PT binaan. Terlampir artikel yang dapat menjadi rujukan untuk membuat SISTER [https://sister.kemdikbud.go.id/panduan/detail/21445846401945]

2. Bagi dosen yg sudah punya akun SISTER dan memiliki akses namun belum pemadanan data, mohon segera lakukan prosesnya

3. Bagi PT dengan dosen yang masih mengalami data bermasalah, kami mengimbau agar segera melakukan korespondensi kepada Sesditjendikti melalui Pusat Bantuan platform SISTER paling lambat tanggal 31 Juli 2024 .


NB: Pemadanan data tidak berdampak pada proses Kenaikan Jabatan yang sedang berlangsung.


Terima kasih atas kerja sama Bapak/Ibu dalam mendukung rangkaian proses layanan dosen di platform SISTER.



[Konsekuensi Tidak Melakukan Pemadanan Data Hingga 30 Agustus 2024]

Bapak/Ibu Admin PT, mohon meneruskan info ini ke dosen di PT binaan masing-masing. Dosen yang tidak melakukan Pemadanan Data sesuai Kepmen 133/M/2023 akan mengalami:

1.⁠ ⁠Penurunan status kepegawaian dan ikatan kerja di SISTER;
2.⁠ ⁠Penyesuaian hak PTK berdasarkan status baru.

Agar terhindar dari konsekuensi tersebut, segera lakukan pemadanan data melalui SISTER. 

Panduan lengkap dapat diakses di: [https://sister.kemdikbud.go.id/panduan/detail/31854645798809]

Bagi dosen yang belum memiliki akses karena data bermasalah, silakan koordinasi dengan Admin & Pimpinan PT untuk bersurat ke Sesditjedikti agar akses dibukakan.

Tanggal penting:
•⁠  ⁠Tindak Lanjut Data Anomali: Batas akhir 31 Juli 2024
•⁠  ⁠Pemadanan Data & Verifikasi NIK: Batas akhir 31 Agustus 2024

Terima kasih atas kerja sama Bapak/Ibu dalam melancarkan proses Pemadanan Data di platform SISTER

Klik > format Perjanjian Kerja dan Pernyataan




Komentar