RuangDosen.site, 7 Maret 2025 – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengumumkan perubahan pengelolaan data pendidikan tinggi. Berdasarkan Pasal 189 Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiktisaintek, Pusdatin kini memiliki wewenang penuh dalam integrasi, verifikasi, validasi data, serta pengelolaan teknologi informasi, termasuk Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER).
Dalam transisi dari Ditjen Dikti ke Pusdatin, beberapa layanan yang dapat
langsung ditangani meliputi:
- Dosen dan
Tenaga Kependidikan: perubahan data pribadi,
penambahan riwayat pendidikan, aktivasi akun SISTER, penerbitan NUPTK, dan
klarifikasi status dosen.
- Mahasiswa:
perubahan data mahasiswa terkait status keluar.
- Pelaporan
Data: pembukaan periode laporan, pendataan mahasiswa lampau, migrasi data,
pengajuan akun PDDikti, klarifikasi data bermasalah, serta pendataan gelar
akademik dan perguruan tinggi luar negeri.
Meskipun perubahan ini dilakukan, delegasi layanan kepada Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi (LLDikti) untuk Perguruan Tinggi Swasta dan Kementerian
Pembina bagi Perguruan Tinggi Kementerian/Non-Kementerian tetap berlaku hingga
adanya kebijakan teknis terbaru.
Perguruan tinggi yang mengalami kendala dalam layanan data dapat mengajukan
permohonan melalui Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE) atau email ke pusdatin@kemdiktisaintek.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar