Manual Book Author SINTA Versi 3


 A. PENDAHULUAN

1. Tujuan

Manual book ini dibuat dengan tujuan untuk:

a. Memberikan penjelasan tentang fitur-fitur pada Author SINTA.

b. Menjadi panduan dalam pengoperasian SINTA Versi 3 khususnya bagi Author.

2. Tentang SINTA

SINTA (Science and Technology Index) adalah sistem informasi berbasis web yang menyediakan akses cepat, mudah, dan lengkap terkait data publikasi serta penelitian di Indonesia. SINTA bertujuan untuk mengukur kinerja peneliti (Author), institusi (Afiliasi), dan jurnal.

Sistem ini mengintegrasikan berbagai basis data eksternal untuk memberikan informasi yang komprehensif, di antaranya:

  • Publikasi dengan basis data Scopus, Web of Science (WoS), Google Scholar (GS), dan Garba Rujukan Digital (Garuda).

  • Penelitian dan Pengabdian Masyarakat melalui basis data Simlitabmas.

  • Akreditasi Jurnal dengan basis data Arjuna.

  • Kekayaan Intelektual, yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

  • Data Buku, berdasarkan informasi dari Perpustakaan Nasional.

3. Verifikator

Verifikator adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan validasi dan verifikasi data dalam sistem SINTA. Mereka memastikan bahwa informasi yang dimasukkan oleh author telah sesuai dengan standar dan kriteria yang ditetapkan.

B. MENU DAN CARA PENGGUNAAN

1. Menu

SINTA Versi 3 memiliki berbagai menu yang memungkinkan pengguna untuk mengelola data publikasi dan profil author secara efisien.

2. Cara Penggunaan

Berikut adalah langkah-langkah penggunaan sistem verifikasi dalam SINTA Versi 3:

2.1. Login Halaman Verifikator

Pengguna yang berperan sebagai verifikator dapat masuk ke sistem melalui halaman login dengan memasukkan kredensial yang valid.

2.2. Menghilangkan Insecure Password

Jika sistem mendeteksi password yang tidak aman, pengguna dapat menggantinya dengan kata sandi yang lebih kuat untuk meningkatkan keamanan akun.

2.3. Update Password Verifikator

Verifikator dapat memperbarui password mereka untuk menjaga keamanan akses ke sistem.

2.4. Halaman Dashboard

Dashboard menyediakan tampilan ringkasan informasi utama dalam sistem, termasuk data author yang perlu diverifikasi.

2.5. Halaman Unverified Author

Menampilkan daftar penulis yang belum terverifikasi dalam sistem dan perlu dilakukan proses validasi.

2.6. Halaman All Authors

Memuat daftar seluruh author yang telah terdaftar di SINTA, baik yang sudah diverifikasi maupun yang belum.

2.7. Mekanisme Pencarian pada Unverified Author dan All Author

Sistem menyediakan fitur pencarian untuk memudahkan pengguna menemukan author tertentu berdasarkan nama atau afiliasi.

2.8. Activated Author

Menampilkan daftar author yang telah diverifikasi dan diaktifkan dalam sistem.

2.9. Validasi, Sinkronisasi, dan Reset Dokumen Scopus pada Author

Proses ini memungkinkan verifikator untuk mengecek dan memperbarui data publikasi author yang bersumber dari Scopus.

2.10. Validasi, Sinkronisasi, dan Reset Dokumen WoS (Web of Science) pada Author

Langkah-langkah untuk memverifikasi serta menyinkronkan data publikasi yang berasal dari Web of Science.

2.11. Validasi, Sinkronisasi, dan Reset Dokumen Garuda pada Author

Meninjau dan memperbarui data publikasi yang terindeks di Garba Rujukan Digital (Garuda).

2.12. Validasi, Sinkronisasi, dan Reset Dokumen Google Scholar pada Author

Melakukan validasi dan pembaruan data publikasi yang bersumber dari Google Scholar.

2.13. Verifikasi Author (Verify Author)

Proses untuk menyetujui dan memverifikasi status author dalam sistem.

2.14. Unverified Author

Menampilkan daftar author yang belum lolos verifikasi.

2.15. Nonaktifkan Author (Deactivated Author)

Fitur untuk menonaktifkan author yang tidak memenuhi syarat atau tidak lagi aktif.

2.16. Menghapus Seluruh Data Author

Verifikator dapat menghapus semua data terkait author tertentu jika diperlukan.

2.17. Update Profile Author

Memungkinkan author untuk memperbarui informasi pribadi dan akademik mereka.

2.18. Update Profile Author (Sinkronisasi PDDIKTI)

Menyesuaikan data author dengan basis data PDDIKTI untuk akurasi informasi akademik.

2.19. Update Password Author

Author dapat memperbarui password mereka untuk meningkatkan keamanan akun.

2.20. Memindahkan Author ke Afiliasi Lain

Jika seorang author berpindah institusi, sistem memungkinkan untuk memperbarui afiliasinya.

2.21. Melihat Metriks Score pada Author

Fitur untuk menampilkan metrik kinerja seorang author berdasarkan publikasi mereka.

2.22. Melihat Dokumen Scopus pada Author

Menampilkan daftar publikasi yang terindeks dalam Scopus.

2.23. Melihat Dokumen WoS pada Author

Menampilkan daftar publikasi yang terindeks dalam Web of Science.

2.24. Melihat Dokumen Google Scholar pada Author

Menampilkan daftar publikasi yang terindeks dalam Google Scholar.

2.25. Melihat Dokumen Garuda pada Author

Menampilkan daftar publikasi yang terindeks dalam Garba Rujukan Digital (Garuda).

Dengan panduan ini, diharapkan author dan verifikator dapat menggunakan SINTA Versi 3 dengan lebih efektif dan efisien.

Manual Book Author SINTA Versi 3


A. PENDAHULUAN

1. Tujuan

Manual book ini dibuat dengan tujuan untuk:

a. Memberikan penjelasan tentang fitur-fitur pada Author SINTA.

b. Menjadi panduan dalam pengoperasian SINTA Versi 3 khususnya bagi Author.

2. Tentang SINTA

SINTA (Science and Technology Index) adalah sistem informasi berbasis web yang menyediakan akses cepat, mudah, dan lengkap terkait data publikasi serta penelitian di Indonesia. SINTA bertujuan untuk mengukur kinerja peneliti (Author), institusi (Afiliasi), dan jurnal.

Sistem ini mengintegrasikan berbagai basis data eksternal untuk memberikan informasi yang komprehensif, di antaranya:

  • Publikasi dengan basis data Scopus, Web of Science (WoS), Google Scholar (GS), dan Garba Rujukan Digital (Garuda).

  • Penelitian dan Pengabdian Masyarakat melalui basis data Simlitabmas.

  • Akreditasi Jurnal dengan basis data Arjuna.

  • Kekayaan Intelektual, yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

  • Data Buku, berdasarkan informasi dari Perpustakaan Nasional.

Dengan adanya SINTA, para peneliti dan institusi akademik dapat dengan mudah mengakses informasi terkini mengenai publikasi ilmiah serta mengukur dampak dari hasil penelitian mereka secara lebih akurat.

Cara Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen

 


1. Pengertian Jabatan Fungsional Dosen

Jabatan Fungsional Dosen adalah jabatan akademik yang diberikan kepada dosen berdasarkan kualifikasi akademik, kompetensi, serta prestasi akademik yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jabatan fungsional ini memiliki tingkatan yang mencerminkan capaian akademik seorang dosen dan kontribusinya dalam dunia pendidikan tinggi.

Adapun jenjang jabatan fungsional dosen adalah sebagai berikut:

  1. Asisten Ahli (AA)
  2. Lektor (L)
  3. Lektor Kepala (LK)
  4. Guru Besar/Profesor (GB)

2. Persyaratan Umum Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen

Setiap jenjang jabatan fungsional memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh dosen, di antaranya:

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal yang dipersyaratkan (S2 untuk Asisten Ahli dan Lektor, S3 untuk Lektor Kepala dan Guru Besar).
  • Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan.
  • Memiliki pengalaman mengajar yang cukup sesuai jenjang jabatan yang diusulkan.
  • Memiliki publikasi ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Aktif dalam pengabdian kepada masyarakat serta memiliki kontribusi akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Tahapan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen

a. Pengumpulan Berkas Administrasi

Dosen yang mengusulkan jabatan fungsional harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan pengusulan jabatan fungsional.
  • Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi.
  • Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai dosen tetap.
  • SK Jabatan Fungsional terakhir (jika ada).
  • Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) selama dua semester terakhir.
  • Portofolio akademik yang mencakup pengalaman mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Bukti publikasi ilmiah (jurnal nasional/internasional, prosiding, buku ajar, dsb.).
  • Bukti sertifikat pelatihan atau workshop yang relevan.
  • SK kepanitiaan dan keanggotaan organisasi akademik (jika ada).

b. Penghitungan Angka Kredit

Angka kredit adalah nilai yang diberikan berdasarkan capaian akademik dosen dalam tiga bidang utama:

  1. Pendidikan dan Pengajaran – mencakup pengalaman mengajar, bimbingan mahasiswa, serta keterlibatan dalam penyusunan kurikulum.
  2. Penelitian dan Publikasi – mencakup hasil penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal nasional dan internasional.
  3. Pengabdian kepada Masyarakat – mencakup kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti pelatihan, seminar, dan kerja sama akademik.

Setiap jenjang jabatan fungsional memiliki angka kredit minimal yang harus dicapai:

  • Asisten Ahli: 150
  • Lektor: 200
  • Lektor Kepala: 400
  • Guru Besar/Profesor: 850

Dosen harus memastikan bahwa angka kredit yang telah diperoleh memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

c. Verifikasi dan Penilaian oleh Tim Penilai

Setelah dokumen diajukan, tim penilai akan melakukan evaluasi terhadap berkas yang telah dikumpulkan. Proses penilaian meliputi:

  • Pemeriksaan kelengkapan administrasi.
  • Penilaian terhadap angka kredit berdasarkan kegiatan akademik yang dilaporkan.
  • Verifikasi terhadap publikasi ilmiah dan pengaruhnya dalam bidang akademik.
  • Penilaian terhadap keterlibatan dosen dalam pengabdian kepada masyarakat.

Hasil penilaian ini akan menentukan apakah pengusulan jabatan fungsional dapat disetujui atau perlu revisi.

d. Persetujuan dan Penerbitan SK

Jika pengusulan diterima, maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan kenaikan jabatan fungsional dosen. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, yaitu:

  • Perguruan tinggi untuk jabatan Asisten Ahli dan Lektor.
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar.

4. Kendala dalam Pengusulan Jabatan Fungsional

Beberapa kendala yang sering dihadapi dalam pengusulan jabatan fungsional antara lain:

  • Kurangnya angka kredit dalam bidang tertentu.
  • Publikasi ilmiah yang belum memenuhi syarat atau belum terindeks dalam database yang diakui.
  • Proses administrasi yang memakan waktu lama.
  • Tidak lengkapnya dokumen pendukung.

Untuk mengatasi kendala ini, dosen disarankan untuk:

  • Aktif dalam penelitian dan publikasi di jurnal bereputasi.
  • Memastikan semua dokumen administrasi lengkap sebelum pengajuan.
  • Berkoordinasi dengan bagian kepegawaian atau tim penilai di perguruan tinggi.
  • Mengikuti pelatihan atau workshop yang mendukung peningkatan angka kredit.

5. Kesimpulan

Pengusulan jabatan fungsional dosen merupakan proses yang membutuhkan persiapan yang matang, baik dari segi administrasi maupun akademik. Dosen harus memastikan bahwa seluruh persyaratan terpenuhi, terutama dalam aspek penelitian, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan persiapan yang baik, proses pengusulan dapat berjalan lebih lancar dan peluang untuk mendapatkan kenaikan jabatan menjadi lebih besar. Oleh karena itu, penting bagi setiap dosen untuk terus meningkatkan kompetensinya dan berkontribusi aktif dalam dunia akademik.

Klik Tutorial Lengkap silakan Ikuti petunjuk ini! 

PENYERAHAN BUKU REKENING PESERTA LULUS SERDOS 2024: SINKRONISASI DAN VALIDASI DATA PENERIMA TPD


RuangDosenSite
, 13 Maret 2025 – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX menggelar agenda penyerahan buku rekening tabungan bagi peserta lulus Sertifikasi Dosen (SERDOS) 2024. Kegiatan ini dirangkaikan dengan proses sinkronisasi dan validasi data penerima Tunjangan Profesi Dosen (TPD) untuk pembayaran tahun 2025.

Acara ini telah berlangsung pada Kamis – Sabtu, 13 – 15 Maret 2025, bertempat di Kampus Universitas Al Asyariah Mandar (UNASMAN) dan STIKES Bina Bangsa Majene. Tim yang ditugaskan dalam kegiatan ini terdiri dari:

  1. Januar Lestari (NIP: 198601262009122008), Penata III/c – Perencana Ahli Pertama
  2. Baiza (NIP: 197606102014091002), Juru Tk. I I/d – Operator Layanan Operasional
  3. Agus Halid (NIP: 197508262005011001), Penata Tk. I III/d – Tim SPI

Kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan data penerima TPD serta memperlancar proses pencairan tunjangan bagi dosen yang telah tersertifikasi. Selain itu, agenda ini juga mendukung komitmen LLDIKTI Wilayah IX dalam pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan memberikan pelayanan yang RAMAH (Responsif, Amanah, Mudah, Andal, Harmonis) dan tanpa biaya.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, seluruh pegawai LLDIKTI Wilayah IX yang terlibat dalam kegiatan ini tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Biaya pelaksanaan kegiatan ini ditanggung oleh DIPA LLDIKTI Wilayah IX Tahun 2025, dan setiap pegawai yang bertugas diwajibkan untuk menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan setelah acara selesai.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
LLDIKTI Wilayah IX
Jalan Bung Kilometer 9, Tamalanrea, Makassar 90245
Telepon: 081144401834
Email: lldikti9@kemdikbud.go.id
Website: www.lldikti9.id

Perubahan Pengelola Data di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi


RuangDosen.site, 7 Maret 2025
– Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengumumkan perubahan pengelolaan data pendidikan tinggi. Berdasarkan Pasal 189 Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiktisaintek, Pusdatin kini memiliki wewenang penuh dalam integrasi, verifikasi, validasi data, serta pengelolaan teknologi informasi, termasuk Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER).

Dalam transisi dari Ditjen Dikti ke Pusdatin, beberapa layanan yang dapat langsung ditangani meliputi:

  1. Dosen dan Tenaga Kependidikan: perubahan data pribadi, penambahan riwayat pendidikan, aktivasi akun SISTER, penerbitan NUPTK, dan klarifikasi status dosen.
  2. Mahasiswa: perubahan data mahasiswa terkait status keluar.
  3. Pelaporan Data: pembukaan periode laporan, pendataan mahasiswa lampau, migrasi data, pengajuan akun PDDikti, klarifikasi data bermasalah, serta pendataan gelar akademik dan perguruan tinggi luar negeri.

Meskipun perubahan ini dilakukan, delegasi layanan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) untuk Perguruan Tinggi Swasta dan Kementerian Pembina bagi Perguruan Tinggi Kementerian/Non-Kementerian tetap berlaku hingga adanya kebijakan teknis terbaru.

Perguruan tinggi yang mengalami kendala dalam layanan data dapat mengajukan permohonan melalui Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE) atau email ke pusdatin@kemdiktisaintek.go.id.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan data pendidikan tinggi di Indonesia.

Pemanfaatan Media Sosial untuk Pembelajaran: Bagaimana media sosial bisa mendukung pengajaran.

Pemanfaatan Media Sosial untuk Pembelajaran: Bagaimana Media Sosial Bisa Mendukung Pengajaran

Di era digital seperti sekarang, media sosial bukan hanya sekadar tempat berbagi cerita dan berkomunikasi dengan teman, tetapi juga bisa menjadi alat yang sangat efektif untuk mendukung pembelajaran. Baik bagi siswa maupun pengajar, media sosial menawarkan berbagai kemudahan dalam mengakses informasi, berkolaborasi, dan meningkatkan interaksi dalam proses belajar mengajar. Lalu, bagaimana sebenarnya media sosial bisa dimanfaatkan dalam dunia pendidikan? Mari kita bahas lebih lanjut.

1. Media Sosial sebagai Sumber Informasi

Saat ini, hampir semua orang memiliki akses ke internet dan menggunakan media sosial sebagai sarana mencari informasi. Banyak platform seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan Twitter yang menyediakan konten edukatif dengan berbagai format yang menarik. Misalnya:

  • YouTube memiliki banyak kanal edukasi yang menawarkan video pembelajaran interaktif.

  • Instagram dan TikTok banyak digunakan untuk berbagi infografis, tips belajar, serta video singkat yang dapat membantu siswa memahami materi secara cepat.

  • Twitter sering digunakan untuk diskusi akademik melalui thread atau cuitan dari para ahli di berbagai bidang.

Dengan memanfaatkan media sosial sebagai sumber informasi, siswa dapat belajar dengan lebih fleksibel, tidak terbatas pada buku teks saja.

2. Meningkatkan Interaksi Antara Guru dan Siswa

Media sosial juga dapat mempererat komunikasi antara guru dan siswa di luar jam pelajaran. Grup diskusi di Facebook, WhatsApp, atau Telegram memungkinkan siswa untuk bertanya dan berdiskusi tentang pelajaran dengan lebih santai. Selain itu, fitur seperti komentar dan pesan langsung di Instagram atau Twitter bisa digunakan oleh guru untuk memberikan feedback secara cepat.

Beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari interaksi ini antara lain:

  • Memudahkan siswa yang malu bertanya secara langsung di kelas untuk menyampaikan pertanyaan.

  • Guru dapat memberikan materi tambahan atau pengumuman dengan lebih cepat.

  • Siswa bisa saling membantu dalam memahami materi melalui diskusi online.

3. Menggunakan Media Sosial untuk Kolaborasi

Salah satu cara belajar yang efektif adalah dengan bekerja sama. Media sosial bisa digunakan untuk mendukung kerja kelompok dan kolaborasi antar siswa. Misalnya:

  • Google Drive dan Google Docs memungkinkan siswa untuk bekerja bersama dalam dokumen yang sama tanpa harus bertemu secara fisik.

  • Grup Facebook atau WhatsApp bisa digunakan sebagai tempat brainstorming dan berbagi ide.

  • Pinterest dapat digunakan sebagai papan inspirasi untuk proyek atau tugas tertentu.

Dengan adanya kolaborasi berbasis media sosial, siswa dapat belajar untuk bekerja dalam tim, berbagi ide, dan menyelesaikan tugas secara lebih efektif.

4. Membantu Siswa Mengembangkan Kreativitas

Media sosial juga bisa menjadi wadah bagi siswa untuk mengekspresikan kreativitas mereka. Dengan berbagai fitur yang tersedia di platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube, siswa bisa belajar dengan cara yang lebih kreatif, misalnya:

  • Membuat vlog edukasi tentang topik yang mereka pelajari.

  • Menggunakan Instagram Stories untuk membuat kuis atau polling tentang materi pelajaran.

  • Mengedit dan berbagi presentasi video di YouTube sebagai tugas proyek.

Dengan adanya media sosial, pembelajaran tidak harus monoton dan membosankan. Siswa bisa belajar dengan cara yang lebih menarik dan sesuai dengan minat mereka.

5. Memperluas Jaringan dan Wawasan

Media sosial memungkinkan siswa dan guru untuk berinteraksi dengan komunitas akademik dari seluruh dunia. Beberapa manfaat dari ini antara lain:

  • Mengikuti seminar dan webinar online yang diadakan oleh institusi pendidikan.

  • Bergabung dengan grup atau komunitas yang berfokus pada bidang akademik tertentu.

  • Membaca artikel dan diskusi ilmiah yang dibagikan oleh para ahli di platform seperti LinkedIn atau Twitter.

Dengan cara ini, baik siswa maupun guru bisa mendapatkan wawasan baru dari berbagai perspektif yang lebih luas.

6. Mempermudah Penyebaran Materi dan Informasi

Dulu, guru harus mencetak dan membagikan fotokopi materi kepada siswa. Sekarang, semua itu bisa dilakukan dengan lebih mudah menggunakan media sosial. Beberapa cara penyebaran materi yang efektif melalui media sosial adalah:

  • Membagikan e-book atau file PDF melalui WhatsApp atau Telegram.

  • Mengunggah video penjelasan materi di YouTube.

  • Membuat infografis atau rangkuman pelajaran dan membagikannya di Instagram atau Twitter.

Dengan cara ini, materi pembelajaran bisa lebih mudah diakses kapan saja dan di mana saja oleh siswa.

7. Menggunakan Media Sosial untuk Evaluasi Pembelajaran

Evaluasi pembelajaran juga bisa dilakukan melalui media sosial dengan cara yang lebih interaktif. Beberapa metode yang bisa digunakan antara lain:

  • Membuat kuis atau polling di Instagram atau Twitter.

  • Mengadakan diskusi kelompok di Facebook atau Telegram.

  • Menggunakan fitur live streaming untuk sesi tanya jawab dengan siswa.

Dengan pendekatan ini, proses evaluasi bisa terasa lebih santai dan tidak menegangkan bagi siswa.

8. Tantangan dalam Pemanfaatan Media Sosial untuk Pembelajaran

Meskipun banyak manfaat yang bisa diperoleh, ada juga beberapa tantangan yang perlu diperhatikan dalam penggunaan media sosial untuk pembelajaran:

  • Gangguan dari konten yang tidak relevan. Siswa bisa saja terdistraksi dengan hal lain saat mengakses media sosial.

  • Kurangnya literasi digital. Tidak semua siswa atau guru terbiasa dengan teknologi, sehingga perlu ada edukasi tentang cara menggunakannya dengan efektif.

  • Keamanan dan privasi. Harus ada aturan yang jelas tentang bagaimana data dan informasi dibagikan agar tetap aman.

Untuk mengatasi tantangan ini, guru dan siswa harus memiliki kesadaran yang tinggi dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Kesimpulan

Pemanfaatan media sosial dalam pembelajaran memberikan banyak keuntungan, mulai dari akses informasi yang lebih luas, peningkatan interaksi, hingga mendukung kreativitas siswa. Dengan pendekatan yang tepat, media sosial bisa menjadi alat yang sangat efektif untuk membantu proses belajar mengajar. Namun, penggunaannya harus tetap diawasi dan diarahkan agar tidak mengganggu fokus belajar. Jadi, apakah Anda siap untuk mulai memanfaatkan media sosial sebagai bagian dari strategi pembelajaran Anda?

Pemerintah Perketat Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi

 


RuangDosen.Site – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas tenaga pendidik di perguruan tinggi dengan menetapkan persyaratan khusus bagi dosen yang ingin naik jabatan akademik. Melalui regulasi terbaru, kenaikan jabatan akademik kini tidak hanya bergantung pada pemenuhan administrasi, tetapi juga pada kontribusi nyata dalam bidang akademik dan penelitian.

Persyaratan Khusus Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

Kenaikan jabatan akademik dosen mencakup beberapa jenjang, yaitu Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. Setiap jenjang memiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan.

1. Asisten Ahli

Untuk menjadi Asisten Ahli, seorang dosen harus memiliki:

  • Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
  • Alternatif lain, bagi bidang seni, memiliki hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi.

2. Lektor

Kenaikan jabatan ke Lektor mensyaratkan dosen untuk memiliki:

  1. Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasijurnal internasional bereputasi, atau
  2. Hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi di tingkat nasional

3. Lektor Kepala

Untuk mencapai jabatan Lektor Kepala, dosen harus memiliki:

  • Satu karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi (peringkat 1 atau 2) sebagai penulis pertama.
  • Satu karya ilmiah di jurnal internasional yang terindeks oleh lembaga pengindeks internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
  • Alternatif lain, memiliki hasil karya seni yang diakui secara nasional.

4. Profesor

Sebagai jabatan akademik tertinggi, Profesor memiliki syarat yang lebih ketat, yaitu:

  • Satu karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal internasional bereputasi dan terindeks dengan SJR >0.10 atau JIF >0.05 sebagai penulis pertama.
  • Hasil karya seni yang diakui secara internasional dapat menjadi alternatif.
  • Memiliki satu syarat khusus tambahan, yang dapat berupa publikasi tambahan, inovasi akademik, atau kontribusi besar dalam bidang keilmuan tertentu.

Mendorong Profesionalisme dan Daya Saing Akademik

Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing akademik dosen di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan menitikberatkan pada publikasi ilmiah dan karya akademik yang bereputasi, pemerintah berharap para dosen dapat lebih aktif dalam melakukan penelitian berkualitas, serta berkontribusi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kenaikan jabatan akademik tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus mencerminkan kompetensi dan produktivitas akademik yang tinggi.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap dosen yang naik jabatan benar-benar memiliki kontribusi akademik yang signifikan. Ini adalah langkah untuk menjadikan perguruan tinggi di Indonesia lebih kompetitif di tingkat global," ujar perwakilan Kemdiktisaintek dalam Sosialisasi terbaru.

Dengan regulasi yang lebih ketat dan transparan, diharapkan sistem pendidikan tinggi di Indonesia semakin berkualitas, profesional, dan berdaya saing global, serta mampu mencetak generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Artikel terkait:👇👇👇
Pemerintah Perketat Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi (ruangdosen.site)

Regulasi Pengangkatan dan Jenis Dosen dalam Jabatan Akademik Perguruan Tinggi (ruangdosen.site)

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Kenaikan Jabatan Akademik Dosen: Kepmendiktisaintek 63/M/Kep/2025 (ruangdosen.site)

Presiden Tegaskan Arah Kebijakan: Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 (ruangdosen.site)

Regulasi Pengangkatan dan Jenis Dosen dalam Jabatan Akademik Perguruan Tinggi


RuangDosen.Site
– Pemerintah terus menguatkan sistem pendidikan tinggi dengan menetapkan regulasi terbaru terkait jenis dosen serta mekanisme pengangkatan pertama dalam jabatan akademik. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dosen dalam menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, baik bagi dosen tetap maupun dosen tidak tetap.

Jenis Dosen dalam Perguruan Tinggi

Dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia, dosen dikategorikan menjadi dua jenis utama, yaitu Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap.

1. Dosen Tetap

Dosen tetap adalah pendidik profesional yang memiliki status pegawai tetap di suatu perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Hak dan kewajiban dosen tetap mencakup:

  • Sertifikasi Dosen: Sertifikasi sebagai bentuk pengakuan terhadap profesionalisme dosen dalam menjalankan tugas akademik.
  • Jabatan Akademik: Dosen tetap dapat mengajukan jabatan akademik mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor.
  • Tunjangan Fungsional dan Kehormatan: Dosen tetap yang telah memenuhi syarat berhak atas tunjangan fungsional sesuai jenjang akademiknya, serta tunjangan kehormatan bagi yang telah mencapai jabatan Profesor.

2. Dosen Tidak Tetap

Dosen tidak tetap adalah tenaga pendidik yang dipekerjakan oleh perguruan tinggi dalam jangka waktu tertentu, tanpa status pegawai tetap. Hak dan kewajiban dosen tidak tetap mencakup:

  • Sertifikasi Dosen: Dosen tidak tetap juga dapat mengikuti sertifikasi sebagai pengakuan atas keahlian mereka.
  • Jabatan Akademik: Sama seperti dosen tetap, dosen tidak tetap dapat mengajukan jenjang jabatan akademik sesuai persyaratan yang berlaku.
  • Tunjangan oleh Perguruan Tinggi: Berbeda dengan dosen tetap, tunjangan bagi dosen tidak tetap diberikan berdasarkan kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

Pengangkatan Pertama Dosen ke dalam Jabatan Akademik

Pemerintah telah menetapkan syarat-syarat khusus bagi dosen yang akan diangkat dalam jabatan akademik untuk pertama kali. Proses ini mencakup dua jalur utama:

1. Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Akademik Dosen

Dosen yang baru pertama kali diangkat ke dalam jabatan akademik harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki ijazah magister (S2) atau doktor (S3) sesuai dengan bidang keilmuannya.
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat satu tahun sebelum diangkat ke dalam jabatan akademik.
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi, prosiding terindeks internasional, atau jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama. Alternatif lain, bagi bidang seni, dapat menunjukkan hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi.

2. Pengangkatan Pertama Dosen melalui Perpindahan dari Jabatan Fungsional Lain

Bagi tenaga akademik yang sebelumnya telah menduduki jabatan fungsional lain, pengangkatan pertama sebagai dosen juga diperbolehkan dengan ketentuan:

  • Memiliki ijazah magister (S2) atau doktor (S3) sesuai dengan bidang keilmuannya.
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen minimal satu tahun sebelum diproses dalam jabatan akademik.

Khusus bagi dosen yang merupakan CPNS dan kemudian diangkat menjadi PNS atau berpindah dari jabatan fungsional lain, pemberian angka kredit dalam kenaikan pangkat dilakukan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Sementara itu, bagi dosen non-ASN, proses pengangkatan pertama dan perhitungan angka kreditnya merujuk pada panduan penilaian angka kredit konvensional non-ASN yang telah ditetapkan pemerintah.

Meningkatkan Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas mengenai jenis dosen dan mekanisme pengangkatan pertama dalam jabatan akademik, diharapkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia semakin meningkat. Selain memastikan transparansi dan akuntabilitas, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong produktivitas akademik dan meningkatkan kesejahteraan dosen.

Pemerintah dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia diharapkan dapat bersinergi dalam menerapkan kebijakan ini dengan baik, sehingga sistem pendidikan tinggi dapat terus berkembang dan berkontribusi dalam mencetak generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

"Dosen adalah tulang punggung pendidikan tinggi. Dengan kebijakan yang lebih profesional dan transparan, kita dapat memastikan bahwa tenaga pendidik di Indonesia semakin berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global," tutup perwakilan Kemdiktisaintek dalam konferensi pers terbaru.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Kenaikan Jabatan Akademik Dosen: Kepmendiktisaintek 63/M/Kep/2025

 


RuangDosen.Site – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sains dan Inovasi Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menetapkan regulasi baru terkait tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dosen dalam satuan pendidikan tinggi. Regulasi ini, yang tertuang dalam Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/Kep/2025, menegaskan bahwa dosen merupakan profesi yang berbasis keahlian tertentu serta memiliki sifat independen dalam menjalankan fungsi akademiknya.

Sebagai pilar utama dalam pendidikan tinggi, dosen tidak hanya berperan dalam mengajar, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam implementasinya, dosen diberikan hak akademik untuk mengembangkan kurikulum, melakukan penelitian, serta berkontribusi dalam pengembangan kebijakan pendidikan nasional.

Evaluasi Kepatutan dan Kenaikan Jabatan Akademik: Profesor Bukan Sekadar Administrasi

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah sistem kenaikan jabatan akademik dosen, terutama bagi mereka yang mengusulkan diri sebagai profesor. Pemerintah menegaskan bahwa pengajuan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan juga mencakup evaluasi kepatutan yang bersangkutan dalam menjalankan fungsi dosen.

“Kenaikan jabatan akademik harus memperhatikan aspek kompetensi, produktivitas ilmiah, serta kontribusi nyata dalam bidang pendidikan dan riset. Evaluasi kepatutan sangat penting untuk memastikan bahwa profesor yang diangkat benar-benar memiliki integritas dan kapasitas akademik yang tinggi,” ujar pejabat Kemdiktisaintek dalam konferensi pers di Jakarta.

Sejalan dengan peraturan ini, pemerintah menetapkan batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan akademik, yaitu tiga bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP). Dengan demikian, dosen yang ingin naik jabatan harus merencanakan dan mempersiapkan persyaratan dengan matang sebelum memasuki masa pensiun.

Revisi Permen 44 dan Pemberlakuan Regulasi Baru

Sebagai bagian dari kebijakan yang lebih komprehensif, pemerintah juga akan memberlakukan revisi terhadap Permen 44 pada tahun 2026. Revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem administrasi dosen serta meningkatkan efisiensi dalam layanan akademik, termasuk:

  1. Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Dosen
    Memastikan setiap dosen memiliki data yang akurat dan diperbarui secara berkala dalam sistem nasional.
  2. Pengangkatan Pertama Dosen dalam Jabatan Akademik
    Regulasi ini mengatur proses seleksi dan pengangkatan pertama dosen, baik bagi dosen tetap maupun dosen tidak tetap.
  3. Pengelolaan Kinerja Dosen
    Penilaian kinerja dosen dilakukan secara transparan dan objektif, mencakup kegiatan mengajar, penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian masyarakat.
  4. Proses Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
    Prosedur kenaikan jabatan akademik menjadi lebih transparan dan akuntabel, dengan penyederhanaan administrasi untuk mendukung percepatan proses kenaikan jabatan.

Isu Strategis dalam Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

Kemdiktisaintek menekankan beberapa isu strategis yang perlu diperhatikan dalam kebijakan ini, di antaranya:

  • Transparansi dan akuntabilitas dalam proses kenaikan jabatan akademik.
  • Penyederhanaan administrasi tanpa mengurangi kualitas seleksi.
  • Kenaikan jabatan akademik tidak hanya berlaku bagi dosen tetap, tetapi juga bagi dosen tidak tetap (sebelumnya dikenal sebagai NIDK) yang memenuhi persyaratan.
  • Pengakuan terhadap hasil karya seni sebagai bagian dari kriteria kenaikan jabatan akademik, baik di tingkat nasional maupun internasional.
  • Syarat khusus bagi Lektor Kepala dengan kualifikasi Magister yang disamakan dengan Doktor, termasuk minimal publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis pertama.

Menuju Pendidikan Tinggi yang Berkualitas dan Berdaya Saing Global

Dengan diberlakukannya Kepmendiktisaintek 63/M/Kep/2025 dan revisi Permen 44 pada tahun 2026, diharapkan sistem pendidikan tinggi di Indonesia semakin profesional dan berorientasi pada mutu. Dosen diharapkan tidak hanya menjalankan tugas akademik secara administratif, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemerintah mengajak seluruh dosen, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini demi mewujudkan pendidikan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing global.

“Dosen bukan hanya pengajar, tetapi juga agen perubahan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan sistem yang lebih transparan dan profesional, kita dapat mencetak lebih banyak akademisi yang kompeten dan mampu bersaing di tingkat internasional,” tutup pejabat Kemdiktisaintek.

Artikel terkait:👇👇👇
Pemerintah Perketat Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi (ruangdosen.site)

Regulasi Pengangkatan dan Jenis Dosen dalam Jabatan Akademik Perguruan Tinggi (ruangdosen.site)

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Kenaikan Jabatan Akademik Dosen: Kepmendiktisaintek 63/M/Kep/2025 (ruangdosen.site)

Presiden Tegaskan Arah Kebijakan: Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 (ruangdosen.site)