Entri yang Diunggulkan

Bagaimana Dosen Dapat Menjadi Agen Perubahan di Kampus?

Oleh: Ruang Dosen Halo, para kolega dosen yang selalu semangat berkarya di ruang kelas maupun luar kelas! 👋 Pernah nggak sih kamu bertanya-tanya, "Sebenarnya, peran saya di kampus ini cuma sebatas ngajar, bikin soal, dan setor nilai, atau bisa lebih dari itu?" Kalau pertanyaan itu muncul, selamat! Artinya kamu sedang berada di titik reflektif yang sehat. Sebab faktanya, dosen bukan hanya pengajar , tapi juga bisa menjadi agen perubahan di lingkungan kampus . Tunggu dulu, “agen perubahan”? Kedengarannya berat, ya? Tenang. Kita tidak sedang bicara tentang superhero yang menyelamatkan dunia, tapi lebih ke peran-peran kecil namun berdampak besar yang bisa kita mainkan sebagai bagian dari komunitas akademik. Yuk, kita ulas bersama: bagaimana dosen bisa menjadi agen perubahan di kampus, dengan cara yang realistis, aplikatif, dan pastinya nggak bikin stres.   🎯 Apa Itu Agen Perubahan? Sebelum jauh-jauh membahas peran dosen, mari kita pahami dulu apa itu agen peruba...

Kemendikbudristek Umumkan Proses Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Gelombang II Tahun 2024


Jakarta, 18 November 2024
– Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan pengumuman terkait proses usulan kenaikan jabatan akademik dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor untuk Gelombang II tahun 2024.

Pengumuman ini merupakan bagian dari upaya Kemendikbudristek untuk mendukung pengembangan karier akademik dosen di perguruan tinggi negeri dan mitra. Berikut adalah tahapan penting yang perlu diperhatikan:

  1. Pengumuman Hasil Penilaian
    Hasil penilaian pertama dari Gelombang II akan diumumkan pada 21 November 2024.

  2. Periode Pengajuan Revisi
    Bagi usulan yang belum direkomendasikan, pengusul dapat memperbaiki dokumen dan mengajukan kembali selama periode 22 November hingga 2 Desember 2024, dengan memperhatikan catatan yang diberikan oleh asesor.

  3. Penilaian Ajuan Revisi
    Penilaian terhadap usulan revisi akan dilakukan pada 3 hingga 6 Desember 2024.

Pengumuman ini berlaku untuk pimpinan perguruan tinggi negeri akademik dan vokasi, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I sampai XVII, serta pimpinan kementerian/lembaga mitra terkait.

Dukungan Kemendikbudristek
Proses ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas dosen di seluruh Indonesia, sehingga mendukung visi pendidikan tinggi yang unggul, adaptif, dan berdaya saing global.

Untuk informasi lebih lanjut, perguruan tinggi dan pihak terkait dapat mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di www.diktiristek.kemdikbud.go.id.






Komentar