Sijafung |
📘 Dokumen Persyaratan Pengusulan Jabatan
Fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor
Bagi dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan fungsional dari Asisten Ahli ke
Lektor, perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari
proses administrasi. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bukti kelengkapan dan
validitas data akademik, kepegawaian, serta kinerja tridarma perguruan tinggi.
Berikut adalah daftar dokumen persyaratan pengusulan jabatan fungsional dosen
dari Asisten Ahli ke Lektor, baik
bagi dosen PNS maupun non-PNS:
🗂️ Daftar Dokumen yang
Harus Disiapkan
1.
Scan Asli Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai
Dokumen ini menjadi bukti kualifikasi akademik terakhir yang dimiliki oleh
dosen.
2.
Scan Asli SK Jabatan Asisten Ahli
Menunjukkan jabatan akademik terakhir yang telah dimiliki.
3.
Scan Asli SK Pangkat/Inpassing
Bagi dosen PNS, minimal
berpangkat III/B. Untuk dosen non-PNS, cukup melampirkan SK Inpassing
dari Kemendikbudristek.
4.
PAK Konversi (untuk PNS) atau DUPAK (untuk Non-PNS)
Dokumen ini menunjukkan perhitungan angka kredit terakhir yang telah diperoleh.
5.
Dokumen BKD (Beban Kerja Dosen) Empat Semester Terakhir
Harus memiliki nilai “M” (Memenuhi)
di setiap semester sebagai bukti kinerja tridarma yang baik.
6.
Artikel Jurnal Syarat Khusus
Sebagai syarat utama kenaikan jabatan ke Lektor, dosen wajib memiliki artikel jurnal Sinta di mana dosen menjadi penulis pertama.
7.
Dokumen Jurnal Report
Berisi informasi atau bukti penerbitan artikel jurnal.
8.
Bukti Korespondensi Jurnal Syarat Khusus
Melampirkan bukti komunikasi dengan pihak jurnal, misalnya email penerimaan artikel.
9.
Hasil Uji Kemiripan (Turnitin) Jurnal Syarat Khusus
Dokumen ini memastikan bahwa artikel memiliki tingkat orisinalitas yang memadai
dan bebas dari plagiarisme.
10. Surat Pernyataan Pakta
Integritas Karya Ilmiah oleh Dosen
Pernyataan resmi dari dosen bahwa karya ilmiah yang diajukan merupakan hasil
asli.
11. Surat Pernyataan Pakta
Integritas Hasil Validasi Karya Ilmiah oleh Pemimpin PT
Diterbitkan oleh pimpinan perguruan tinggi sebagai bentuk validasi terhadap
karya ilmiah dosen.
12. Surat Pengantar Usulan
Jabatan Akademik dari Perguruan Tinggi
Dikeluarkan oleh pimpinan institusi sebagai pengantar resmi usulan jabatan
fungsional.
13. Berita Acara
Persetujuan/Pertimbangan Senat dan Daftar Hadir Anggota Senat
Dokumen ini menunjukkan bahwa usulan dosen telah mendapatkan pertimbangan dari
Senat Akademik.
14. Berita Acara Komite
Integritas Akademik dan Daftar Hadir Anggota
Menunjukkan bahwa karya ilmiah dosen telah melalui proses validasi etika
akademik oleh komite integritas.
15. Surat Pakta Integritas
Perguruan Tinggi (PT)
Komitmen institusi terhadap integritas akademik dan kejujuran ilmiah dalam
proses usulan jabatan.
16. SKP 2 Tahun Terakhir
Wajib bagi dosen PNS DPK,
sebagai bukti penilaian kinerja pegawai.
🧩
Penutup
Proses pengusulan jabatan fungsional Asisten Ahli ke Lektor memerlukan
ketelitian dan kelengkapan dokumen. Pastikan setiap berkas telah discanning dalam format PDF, diberi nama
file yang jelas, dan disusun sesuai urutan persyaratan agar memudahkan proses
verifikasi oleh tim penilai.
Dengan menyiapkan seluruh dokumen di atas
secara lengkap, peluang pengajuan jabatan Anda untuk disetujui akan semakin
besar.
Komentar
Posting Komentar