Abstrak
Melanjutkan
studi ke jenjang magister (S2) maupun doktor (S3) merupakan langkah strategis
dalam pengembangan kompetensi dosen dan tenaga pendidik di perguruan tinggi.
Namun, kegiatan akademik ini perlu diiringi dengan legalitas formal yang jelas,
seperti surat izin belajar dan surat keterangan aktif, sebagai bentuk
pertanggungjawaban administratif dan etika akademik. Artikel ini bertujuan
mengulas pentingnya legalitas tersebut dalam konteks tata kelola universitas,
akuntabilitas kinerja dosen, serta pengembangan sumber daya manusia berbasis
Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kata kunci: legalitas
akademik, izin studi, Tri Dharma, dosen, tata kelola perguruan tinggi
Pendahuluan
Pendidikan
tinggi tidak hanya berfungsi mencetak lulusan, tetapi juga membentuk ekosistem
akademik yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, peningkatan kualifikasi dosen
menjadi keharusan untuk menjamin kualitas pembelajaran, penelitian, dan
pengabdian masyarakat. Melanjutkan studi magister atau doktor adalah bagian
penting dari proses tersebut.
Namun,
kegiatan studi lanjut ini tidak bisa dilakukan secara pribadi tanpa persetujuan
universitas. Dosen sebagai tenaga pendidik tetap terikat oleh tanggung jawab
institusional dan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, legalitas
formal seperti surat izin studi dan surat keterangan aktif
menjadi elemen penting dalam menjaga keteraturan dan profesionalisme dalam
sistem pendidikan tinggi.
1. Legalitas
Sebagai Pilar Tata Kelola Akademik
Dalam sistem
manajemen perguruan tinggi, setiap aktivitas dosen harus tercatat secara resmi.
Surat izin melanjutkan studi berfungsi sebagai bentuk pencatatan
administratif dan pengawasan institusional terhadap aktivitas dosen.
Legalitas
ini juga menunjukkan bahwa universitas mendukung pengembangan karier dosennya
secara formal. Dengan adanya surat izin, universitas dapat menyesuaikan beban
kerja, jadwal mengajar, dan tanggung jawab penelitian dosen selama masa studi.
Hal ini mencegah potensi pelanggaran aturan, seperti ketidakhadiran mengajar
tanpa izin atau benturan jadwal antara kuliah dan tugas akademik.
2. Surat
Keterangan Aktif sebagai Bukti Keterlibatan Akademik
Selain surat
izin, surat keterangan aktif diperlukan untuk membuktikan bahwa dosen
atau mahasiswa masih menjalankan kewajiban akademik, meskipun sedang melanjutkan
studi. Misalnya, dalam sistem hybrid learning, banyak dosen tetap
menjalankan tugas mengajar sambil menempuh pendidikan.
Surat ini
juga sering menjadi syarat administratif dalam pengajuan beasiswa LPDP,
BPPDN, maupun izin tugas belajar dari LLDIKTI. Dengan demikian, dokumen ini
berfungsi sebagai jaminan hukum dan akademik bagi individu maupun
institusi.
3.
Integritas dan Akuntabilitas dalam Melanjutkan Studi
Legalitas
bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari integritas akademik.
Dengan memiliki izin resmi, seorang dosen menunjukkan sikap patuh terhadap
aturan dan komitmen terhadap tanggung jawab profesinya.
Ketiadaan
izin resmi dapat menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari, misalnya
kesulitan validasi masa studi, masalah dalam sertifikasi dosen, atau
pelanggaran kedisiplinan kerja. Karena itu, kepatuhan terhadap prosedur legal
ini merupakan bagian dari etika akademik yang mencerminkan karakter dosen
profesional.
4. Dampak
Legalitas terhadap Pengembangan SDM Perguruan Tinggi
Universitas
sebagai lembaga pendidikan tinggi perlu memiliki data yang akurat tentang
status studi dosennya, agar dapat merencanakan kebutuhan tenaga ahli sesuai
bidang ilmu. Melalui sistem izin studi yang tertib, universitas dapat
memastikan setiap dosen melanjutkan studi pada bidang relevan dan berkontribusi
pada roadmap keilmuan kampus.
Legalitas
ini juga mendukung proses akreditasi program studi karena menjadi bukti
bahwa dosen yang sedang studi tetap terdata secara resmi dan berkontribusi
dalam kegiatan Tri Dharma sesuai kapasitasnya.
Kesimpulan
Legalitas
dalam bentuk surat izin studi dan surat keterangan aktif memiliki
peran vital dalam memastikan keteraturan, akuntabilitas, serta profesionalisme
dosen di lingkungan perguruan tinggi. Dokumen-dokumen ini tidak hanya memenuhi
aspek administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen etis dan integritas
akademik.
Dengan
legalitas yang kuat, universitas dapat membangun sistem pengembangan sumber
daya manusia yang lebih terencana, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai Tri
Dharma Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, setiap dosen dan tenaga pendidik
hendaknya memahami bahwa izin studi bukan sekadar syarat administratif,
tetapi simbol kepercayaan dan tanggung jawab moral dalam menjalani
profesi akademik.
Daftar
Pustaka
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi. (2022). Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka dan
Pengembangan SDM Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbudristek.
- LLDIKTI. (2023). Pedoman Tugas Belajar dan
Izin Belajar Dosen. Direktorat Sumber Daya Pendidikan Tinggi.
- Ki Hajar Dewantara. (2013). Pendidikan dan Pengajaran.
Yogyakarta: Majelis Luhur Taman Siswa.
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi.
SURAT IZIN MELANJUTKAN STUDI DOKTOR (S3)
Nomor:
…………………………………………
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
..............................................................
Jabatan : Rektor
Universitas Al Asyariah Mandar
Alamat Kantor : Jl. Budi
Utomo No. 2, Manding, Polewali Mandar, Sulawesi Barat
Dengan ini
memberikan izin kepada:
Nama Dosen :
..............................................................
NIDN/NIPY : ..............................................................
Pangkat/Golongan :
..............................................................
Jabatan Akademik :
..............................................................
Program Studi :
..............................................................
untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang Program Doktor (S3) pada:
Nama
Perguruan Tinggi : ..............................................................
Program Studi / Bidang Ilmu : ..............................................................
Alamat Perguruan Tinggi :
..............................................................
Surat izin
ini diberikan sebagai bentuk dukungan Universitas Al Asyariah Mandar terhadap
peningkatan kompetensi akademik dan profesional dosen dalam rangka pengembangan
sumber daya manusia di lingkungan universitas.
Selama
menempuh studi, dosen yang bersangkutan tetap diharapkan menjaga nama baik
Universitas Al Asyariah Mandar serta melaporkan perkembangan studinya secara
berkala.
Demikian
surat izin ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Polewali
Mandar, ………………… 2025
Rektor Universitas Al Asyariah Mandar
(Tanda
tangan dan stempel universitas)
................................................
Nama Rektor
NIDN. ............................
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
..............................................................
NIDN / NIPY :
..............................................................
Pangkat / Golongan :
..............................................................
Jabatan Akademik :
..............................................................
Program Studi :
..............................................................
Perguruan Tinggi : Universitas Al Asyariah Mandar
Dengan ini
menyatakan bahwa saya:
Bersedia dan
berkomitmen untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang
meliputi:
1.
Pendidikan dan Pengajaran, yaitu
melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara profesional dan bertanggung jawab
sesuai dengan bidang keilmuan saya.
2.
Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, yaitu
melakukan kegiatan penelitian ilmiah serta publikasi untuk pengembangan ilmu
dan peningkatan reputasi akademik.
3.
Pengabdian kepada Masyarakat, yaitu
berperan aktif dalam kegiatan pengabdian yang relevan dengan keahlian saya,
sebagai wujud kontribusi terhadap pembangunan masyarakat.
Saya juga
menyatakan siap mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku di Universitas
Al Asyariah Mandar, serta bersedia dievaluasi berdasarkan kinerja dalam
pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut.
Demikian
surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sadar dan
tanpa paksaan dari pihak mana pun, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Polewali
Mandar, ………………… 2025
Yang membuat pernyataan,
(tanda
tangan di atas materai Rp10.000)
................................................
Nama Jelas
NIDN. ............................
SURAT KETERANGAN
Nomor:
……………………………………………
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
..............................................................
Jabatan : Rektor
Universitas Al Asyariah Mandar
Alamat Kantor : Jl. Budi
Utomo No. 2, Manding, Polewali Mandar, Sulawesi Barat
Dengan ini
menerangkan bahwa:
Nama :
..............................................................
NIDN / NIM :
..............................................................
Program Studi :
..............................................................
Status : Dosen /
Mahasiswa Universitas Al Asyariah Mandar
adalah benar
sedang melaksanakan perkuliahan dengan sistem Online dan/atau Hybrid
Learning sebagai bagian dari proses pembelajaran dalam program studi
yang diikuti.
Sistem
perkuliahan ini mengacu pada kebijakan perguruan tinggi dalam mendukung fleksibilitas
belajar dan peningkatan kompetensi akademik, yang memungkinkan kegiatan
perkuliahan dilaksanakan melalui platform daring (e-learning, video conference,
LMS, dan media digital lainnya), serta kegiatan tatap muka terbatas di kampus
sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Dengan
demikian, yang bersangkutan dinyatakan aktif dalam kegiatan perkuliahan
daring dan/atau hybrid learning sesuai jadwal akademik yang telah
ditetapkan oleh universitas.
Demikian
surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana
mestinya.
Polewali
Mandar, ………………… 2025
Rektor Universitas Al Asyariah Mandar
(Tanda
tangan dan stempel universitas)
................................................
Nama Rektor
NIDN. ............................
Komentar
Posting Komentar