Entri yang Diunggulkan

Dokumen Persyaratan Pengusulan Jabatan Fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor

  Sijafung  📘 Dokumen Persyaratan Pengusulan Jabatan Fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor Bagi dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor , perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari proses administrasi. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bukti kelengkapan dan validitas data akademik, kepegawaian, serta kinerja tridarma perguruan tinggi. Berikut adalah daftar dokumen persyaratan pengusulan jabatan fungsional dosen dari Asisten Ahli ke Lektor , baik bagi dosen PNS maupun non-PNS:     Penerbit Buku 🗂 ️ Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan 1.       Scan Asli Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai Dokumen ini menjadi bukti kualifikasi akademik terakhir yang dimiliki oleh dosen. 2.       Scan Asli SK Jabatan Asisten Ahli Menunjukkan jabatan akademik terakhir yang telah dimiliki. 3.       Scan Asli SK Pangkat/Inpassing Bagi ...

Pentingnya Legalitas dalam Melanjutkan Studi Magister dan Doktor: Wujud Komitmen Akademik dan Tata Kelola yang Baik


Abstrak

Melanjutkan studi ke jenjang magister (S2) maupun doktor (S3) merupakan langkah strategis dalam pengembangan kompetensi dosen dan tenaga pendidik di perguruan tinggi. Namun, kegiatan akademik ini perlu diiringi dengan legalitas formal yang jelas, seperti surat izin belajar dan surat keterangan aktif, sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan etika akademik. Artikel ini bertujuan mengulas pentingnya legalitas tersebut dalam konteks tata kelola universitas, akuntabilitas kinerja dosen, serta pengembangan sumber daya manusia berbasis Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kata kunci: legalitas akademik, izin studi, Tri Dharma, dosen, tata kelola perguruan tinggi

 

Pendahuluan

Pendidikan tinggi tidak hanya berfungsi mencetak lulusan, tetapi juga membentuk ekosistem akademik yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, peningkatan kualifikasi dosen menjadi keharusan untuk menjamin kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Melanjutkan studi magister atau doktor adalah bagian penting dari proses tersebut.

Namun, kegiatan studi lanjut ini tidak bisa dilakukan secara pribadi tanpa persetujuan universitas. Dosen sebagai tenaga pendidik tetap terikat oleh tanggung jawab institusional dan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, legalitas formal seperti surat izin studi dan surat keterangan aktif menjadi elemen penting dalam menjaga keteraturan dan profesionalisme dalam sistem pendidikan tinggi.

 

 Penerbit Buku

1. Legalitas Sebagai Pilar Tata Kelola Akademik

Dalam sistem manajemen perguruan tinggi, setiap aktivitas dosen harus tercatat secara resmi. Surat izin melanjutkan studi berfungsi sebagai bentuk pencatatan administratif dan pengawasan institusional terhadap aktivitas dosen.

Legalitas ini juga menunjukkan bahwa universitas mendukung pengembangan karier dosennya secara formal. Dengan adanya surat izin, universitas dapat menyesuaikan beban kerja, jadwal mengajar, dan tanggung jawab penelitian dosen selama masa studi. Hal ini mencegah potensi pelanggaran aturan, seperti ketidakhadiran mengajar tanpa izin atau benturan jadwal antara kuliah dan tugas akademik.

 

2. Surat Keterangan Aktif sebagai Bukti Keterlibatan Akademik

Selain surat izin, surat keterangan aktif diperlukan untuk membuktikan bahwa dosen atau mahasiswa masih menjalankan kewajiban akademik, meskipun sedang melanjutkan studi. Misalnya, dalam sistem hybrid learning, banyak dosen tetap menjalankan tugas mengajar sambil menempuh pendidikan.

Surat ini juga sering menjadi syarat administratif dalam pengajuan beasiswa LPDP, BPPDN, maupun izin tugas belajar dari LLDIKTI. Dengan demikian, dokumen ini berfungsi sebagai jaminan hukum dan akademik bagi individu maupun institusi.

 

3. Integritas dan Akuntabilitas dalam Melanjutkan Studi

Legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari integritas akademik. Dengan memiliki izin resmi, seorang dosen menunjukkan sikap patuh terhadap aturan dan komitmen terhadap tanggung jawab profesinya.

Ketiadaan izin resmi dapat menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari, misalnya kesulitan validasi masa studi, masalah dalam sertifikasi dosen, atau pelanggaran kedisiplinan kerja. Karena itu, kepatuhan terhadap prosedur legal ini merupakan bagian dari etika akademik yang mencerminkan karakter dosen profesional.

 

4. Dampak Legalitas terhadap Pengembangan SDM Perguruan Tinggi

Universitas sebagai lembaga pendidikan tinggi perlu memiliki data yang akurat tentang status studi dosennya, agar dapat merencanakan kebutuhan tenaga ahli sesuai bidang ilmu. Melalui sistem izin studi yang tertib, universitas dapat memastikan setiap dosen melanjutkan studi pada bidang relevan dan berkontribusi pada roadmap keilmuan kampus.

Legalitas ini juga mendukung proses akreditasi program studi karena menjadi bukti bahwa dosen yang sedang studi tetap terdata secara resmi dan berkontribusi dalam kegiatan Tri Dharma sesuai kapasitasnya.

 

Kesimpulan

Legalitas dalam bentuk surat izin studi dan surat keterangan aktif memiliki peran vital dalam memastikan keteraturan, akuntabilitas, serta profesionalisme dosen di lingkungan perguruan tinggi. Dokumen-dokumen ini tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen etis dan integritas akademik.

Dengan legalitas yang kuat, universitas dapat membangun sistem pengembangan sumber daya manusia yang lebih terencana, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, setiap dosen dan tenaga pendidik hendaknya memahami bahwa izin studi bukan sekadar syarat administratif, tetapi simbol kepercayaan dan tanggung jawab moral dalam menjalani profesi akademik.

 

Daftar Pustaka

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2022). Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka dan Pengembangan SDM Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbudristek.
  • LLDIKTI. (2023). Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Dosen. Direktorat Sumber Daya Pendidikan Tinggi.
  • Ki Hajar Dewantara. (2013). Pendidikan dan Pengajaran. Yogyakarta: Majelis Luhur Taman Siswa.
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.



SURAT IZIN MELANJUTKAN STUDI DOKTOR (S3)

Nomor: …………………………………………

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                 : ..............................................................
Jabatan             : Rektor Universitas Al Asyariah Mandar
Alamat Kantor       : Jl. Budi Utomo No. 2, Manding, Polewali Mandar, Sulawesi Barat

Dengan ini memberikan izin kepada:

Nama Dosen        : ..............................................................
NIDN/NIPY      : ..............................................................
Pangkat/Golongan : ..............................................................
Jabatan Akademik : ..............................................................
Program Studi     : ..............................................................

untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Program Doktor (S3) pada:

Nama Perguruan Tinggi : ..............................................................
Program Studi / Bidang Ilmu : ..............................................................
Alamat Perguruan Tinggi  : ..............................................................

Surat izin ini diberikan sebagai bentuk dukungan Universitas Al Asyariah Mandar terhadap peningkatan kompetensi akademik dan profesional dosen dalam rangka pengembangan sumber daya manusia di lingkungan universitas.

Selama menempuh studi, dosen yang bersangkutan tetap diharapkan menjaga nama baik Universitas Al Asyariah Mandar serta melaporkan perkembangan studinya secara berkala.

Demikian surat izin ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Polewali Mandar, ………………… 2025
Rektor Universitas Al Asyariah Mandar

(Tanda tangan dan stempel universitas)

................................................
Nama Rektor
NIDN. ............................

 

SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama   : ..............................................................
NIDN / NIPY  : ..............................................................
Pangkat / Golongan : ..............................................................
Jabatan Akademik : ..............................................................
Program Studi  : ..............................................................
Perguruan Tinggi : Universitas Al Asyariah Mandar

Dengan ini menyatakan bahwa saya:

Bersedia dan berkomitmen untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi:

1.      Pendidikan dan Pengajaran, yaitu melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan bidang keilmuan saya.

2.      Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, yaitu melakukan kegiatan penelitian ilmiah serta publikasi untuk pengembangan ilmu dan peningkatan reputasi akademik.

3.      Pengabdian kepada Masyarakat, yaitu berperan aktif dalam kegiatan pengabdian yang relevan dengan keahlian saya, sebagai wujud kontribusi terhadap pembangunan masyarakat.

Saya juga menyatakan siap mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku di Universitas Al Asyariah Mandar, serta bersedia dievaluasi berdasarkan kinerja dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun, untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Polewali Mandar, ………………… 2025
Yang membuat pernyataan,

(tanda tangan di atas materai Rp10.000)

................................................
Nama Jelas
NIDN. ............................

 

SURAT KETERANGAN

Nomor: ……………………………………………

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                 : ..............................................................
Jabatan             : Rektor Universitas Al Asyariah Mandar
Alamat Kantor       : Jl. Budi Utomo No. 2, Manding, Polewali Mandar, Sulawesi Barat

Dengan ini menerangkan bahwa:

Nama                 : ..............................................................
NIDN / NIM        : ..............................................................
Program Studi        : ..............................................................
Status                 : Dosen / Mahasiswa Universitas Al Asyariah Mandar

adalah benar sedang melaksanakan perkuliahan dengan sistem Online dan/atau Hybrid Learning sebagai bagian dari proses pembelajaran dalam program studi yang diikuti.

Sistem perkuliahan ini mengacu pada kebijakan perguruan tinggi dalam mendukung fleksibilitas belajar dan peningkatan kompetensi akademik, yang memungkinkan kegiatan perkuliahan dilaksanakan melalui platform daring (e-learning, video conference, LMS, dan media digital lainnya), serta kegiatan tatap muka terbatas di kampus sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, yang bersangkutan dinyatakan aktif dalam kegiatan perkuliahan daring dan/atau hybrid learning sesuai jadwal akademik yang telah ditetapkan oleh universitas.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Polewali Mandar, ………………… 2025
Rektor Universitas Al Asyariah Mandar

(Tanda tangan dan stempel universitas)

................................................
Nama Rektor
NIDN. ............................

 

Klik unduh Word 

















 

Komentar