Mengapa Data PDDIKTI dan SISTER Kini Sangat
Menentukan Karier Dosen
Halo, Sobat Dosen! 👋
Mari kita mulai dengan satu pertanyaan jujur:
“Kalau data di PDDIKTI atau SISTER belum lengkap, apa
benar-benar berpengaruh ke karier dosen?”
Jawabannya sekarang: iya, sangat berpengaruh.
Kalau dulu data akademik sering dianggap sekadar urusan operator atau
kewajiban administratif, kini ceritanya sudah berubah total. Dalam era
kebijakan baru—terutama sejak terbitnya Permendiktisaintek
Nomor 52 Tahun 2025—data adalah fondasi
utama karier dosen.
Artikel ini akan mengajak Anda memahami mengapa PDDIKTI dan
SISTER menjadi penentu, apa dampaknya bagi dosen, dan bagaimana
seharusnya kita menyikapinya agar karier akademik tidak tersandung masalah yang
sebenarnya bisa dihindari.
| Penerbitan dan Percetakan Buku Cemerlang | CV. Cemerlang Publishing |
Dari “Urusan Operator” ke
Penentu Nasib Karier
Tidak sedikit dosen yang masih berpikir:
·
“Yang penting saya
mengajar.”
·
“Penelitian dan publikasi
saya ada.”
·
“Soal data, nanti operator
yang urus.”
Pola pikir ini wajar—dan dulu mungkin masih bisa dimaklumi. Namun dalam
sistem karier dosen saat ini, aktivitas yang tidak
tercatat dianggap tidak pernah terjadi.
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah menegaskan bahwa:
Penilaian kinerja, BKD, kenaikan jabatan, hingga tunjangan dosen
didasarkan pada data yang tervalidasi dalam sistem nasional.
Dua sistem utama yang dimaksud adalah:
·
PDDIKTI
(Pangkalan Data Pendidikan Tinggi)
·
SISTER
(Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi)
Mengenal Peran PDDIKTI
dan SISTER secara Singkat
Sebelum membahas dampaknya, mari kita luruskan fungsi keduanya.
🔹 PDDIKTI: Jejak Akademik Aktivitas Dosen
PDDIKTI merekam aktivitas akademik yang bersifat operasional,
antara lain:
·
pengajaran dan pembagian
kelas,
·
dosen pengampu mata kuliah,
·
bimbingan
skripsi/tesis/disertasi,
·
pengujian mahasiswa,
·
aktivitas pembelajaran
semesteran.
Singkatnya, PDDIKTI adalah rekaman kerja dosen
sehari-hari di ruang kelas dan akademik.
🔹 SISTER: Rekam Jejak Profesional Dosen
Sementara itu, SISTER mencatat aspek profesional dan karier,
seperti:
·
BKD dan penilaian kinerja,
·
jabatan fungsional dan
akademik,
·
sertifikasi dosen,
·
publikasi ilmiah,
·
pengabdian masyarakat,
·
rekam karier dan
pengembangan profesi.
Keduanya saling terhubung. Data PDDIKTI menjadi
fondasi validasi bagi SISTER.
Mengapa Sekarang Data Jadi Sangat Menentukan?
Jawabannya sederhana tapi krusial:
👉 Semua proses karier
dosen kini berbasis sistem.
Dalam Permendiktisaintek 52/2025 ditegaskan bahwa:
·
penilaian kinerja dosen,
·
kelayakan BKD,
·
kenaikan jabatan akademik,
·
hingga pemberian tunjangan
profesi,
harus didukung oleh data yang sah dan tervalidasi dalam sistem
nasional .
Artinya, penilaian tidak lagi berbasis narasi atau pengakuan, tetapi berbasis
data digital.
BKD Tidak Bisa Lepas dari
PDDIKTI dan SISTER
Beban Kerja Dosen (BKD) sering dianggap sebagai “laporan tahunan”. Padahal,
BKD adalah simpul utama yang menghubungkan kinerja
dengan karier.
Yang sering luput dipahami:
·
BKD tidak
berdiri sendiri,
·
BKD dibaca dan dinilai
berdasarkan sinkronisasi data di PDDIKTI dan SISTER.
Contoh sederhana:
·
Anda membimbing 10 skripsi,
tetapi di PDDIKTI hanya tercatat 3 → yang diakui sistem hanya
3.
·
Anda mengajar beberapa mata
kuliah,
tetapi belum disinkronkan → BKD bisa dinilai tidak memenuhi.
Ini bukan soal niat baik atau kerja keras, tapi soal apa
yang terbaca oleh sistem .
Dampak Langsung pada Kenaikan Jabatan Akademik
Dalam kebijakan terbaru, syarat kenaikan jabatan akademik (Asisten Ahli,
Lektor, Lektor Kepala, Profesor) menekankan beberapa hal utama:
·
BKD minimal 4 semester
berturut-turut,
·
predikat kinerja minimal
“Baik”,
·
pemenuhan IKD,
·
bukti aktivitas tridharma
yang sah.
Semua syarat tersebut divalidasi melalui SISTER,
yang sumber datanya banyak bergantung pada PDDIKTI.
Artinya:
Data yang tidak lengkap = syarat tidak terpenuhi,
meskipun aktivitas sebenarnya sudah dilakukan.
Tidak sedikit dosen yang gagal atau tertunda naik jabatan bukan karena
kurang berkinerja, tetapi karena data tidak rapi.
Produktivitas Ilmiah Juga
Bergantung pada Data
Publikasi ilmiah, penelitian, dan pengabdian kini menjadi faktor utama dalam
pengembangan karier dosen. Namun, sekali lagi:
➡️ Karya tanpa pencatatan = karya yang tidak
diakui secara sistem.
Publikasi harus:
·
tercantum di SISTER,
·
terhubung dengan profil
dosen,
·
sesuai dengan data
kepegawaian dan jabatan.
Tanpa itu, karya ilmiah tidak akan masuk dalam penilaian karier, termasuk
dalam skema AK Prestasi yang kini
menjadi instrumen percepatan karier dosen .
Tunjangan dan Status Dosen: Semua Kembali ke Data
Selain kenaikan jabatan, data juga berdampak langsung pada:
·
tunjangan profesi dosen,
·
tunjangan kehormatan
profesor,
·
status pemenuhan beban
kerja.
Dalam juknis terbaru, bahkan ditegaskan bahwa:
Profesor yang tidak memenuhi BKD dan indikator kinerja dapat
dihentikan sementara tunjangannya sampai data dan kinerja terpenuhi kembali
.
Ini menunjukkan bahwa data bukan lagi formalitas, melainkan instrumen
pengendali mutu dan akuntabilitas.
Peran Dosen, Kaprodi, dan
Operator: Satu Ekosistem
Kesalahan besar jika menganggap data hanya tanggung jawab operator.
Dalam sistem baru:
·
Dosen
bertanggung jawab memastikan aktivitasnya tercatat,
·
Ketua
Prodi bertanggung jawab mengoordinasikan pelaporan,
·
Operator
bertugas melakukan input teknis.
Karier dosen akan lancar jika ketiganya berjalan
seirama. Jika salah satu lalai, dampaknya bisa sistemik.
Dari Sekadar “Mengajar”
ke “Mengelola Karier”
Pesan penting dari kebijakan ini adalah:
👉 Dosen masa kini tidak
cukup hanya bekerja, tapi juga harus mengelola rekam jejak profesionalnya.
Mengelola karier berarti:
·
sadar data,
·
peduli pelaporan,
·
aktif mengecek profil
SISTER,
·
berkomunikasi dengan
operator dan pimpinan prodi.
Ini bukan beban tambahan, tapi investasi jangka
panjang bagi karier akademik.
Penutup: Data Adalah
Bahasa Sistem
Di era digital dan regulasi berbasis sistem, data adalah bahasa yang
dipahami negara. Sehebat apa pun kinerja dosen, tanpa data yang
tercatat, sistem tidak akan mengenalinya.
PDDIKTI dan SISTER kini bukan sekadar aplikasi, melainkan gerbang
utama karier dosen—dari BKD, kenaikan jabatan, hingga pengakuan
profesional.
Maka pertanyaannya bukan lagi:
“Apakah data penting?”
Tetapi:
“Sudahkah data kita mencerminkan kinerja kita yang sebenarnya?”
Sumber Referensi
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025
tentang Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
·
Direktorat
Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Bahan
Sosialisasi Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, 27 Januari
2026.