Entri yang Diunggulkan

Pengisian Data Keluarga Penerima TPD/TKGB untuk Perhitungan Pajak Penghasilan

Apakah Program Studi Harus Memiliki Minimal Satu Profesor? Fleksibilitas Perguruan Tinggi dalam Memenuhi Standar Akademik Berdasarkan Permendikbudristek 44/2024

Apakah Program Studi Diwajibkan Memiliki Minimal Satu Profesor?

Facebook Share on Facebook WhatsApp Share on WhatsApp

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, tidak terdapat ketentuan eksplisit yang mengharuskan setiap program studi memiliki minimal satu profesor sebagai syarat ideal. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi dalam menyusun sumber daya akademik pada setiap program studi, sesuai dengan kebutuhan dan fokus pengembangan masing-masing. Namun, aturan tersebut menetapkan bahwa perguruan tinggi yang ingin mempromosikan dosen ke jenjang akademik profesor secara mandiri harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah memiliki profesor dalam rumpun ilmu terkait (Kemendikbudristek, 2024).

Hal ini menunjukkan pentingnya kehadiran profesor di perguruan tinggi untuk mendukung pengembangan akademik di bidang ilmu tertentu. Profesor tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pemimpin akademik yang mampu mengarahkan penelitian dan memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Dengan demikian, meskipun tidak ada kewajiban bahwa setiap program studi harus memiliki minimal satu profesor, kehadiran profesor tetap menjadi indikator penting kualitas akademik suatu institusi.

Kebutuhan Profesor dalam Rumpun Ilmu

Persyaratan bahwa perguruan tinggi harus memiliki profesor dalam rumpun ilmu tertentu untuk dapat mempromosikan dosen secara mandiri memberikan implikasi strategis. Perguruan tinggi yang ingin meningkatkan otonomi dalam pengelolaan karier dosen perlu memastikan bahwa rumpun ilmu yang dimiliki telah memiliki profesor. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mendorong penguatan kapasitas akademik di level institusi, terutama dalam menghasilkan penelitian bermutu tinggi dan kontribusi nyata kepada masyarakat.

Meskipun tidak ada persyaratan minimal jumlah profesor untuk setiap program studi, kehadiran profesor tetap menjadi elemen strategis dalam pengembangan institusi pendidikan tinggi. Perguruan tinggi perlu memastikan bahwa rumpun ilmu yang dikelola memiliki sumber daya akademik yang memadai, termasuk profesor, untuk mendukung visi tridharma perguruan tinggi dan memenuhi syarat promosi akademik secara mandiri.

Referensi

Kemendikbudristek. (2024). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Mengenai Profesi dan Karier Dosen. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Komentar