Perubahan Regulasi tentang Jabatan Akademik Profesor: Kebijakan Perguruan Tinggi atau Negara?
Share on Facebook
Share on WhatsApp
Regulasi terbaru melalui Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 memperkenalkan perubahan signifikan dalam pengelolaan jabatan akademik profesor. Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah bahwa jabatan akademik tidak lagi ditetapkan oleh negara melalui mekanisme administratif nasional, melainkan menjadi kewenangan perguruan tinggi masing-masing. Perguruan tinggi diberikan mandat untuk menetapkan, mengatur, dan mengevaluasi jabatan akademik, termasuk profesor, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang telah ditentukan (Kemendikbudristek, 2024).
Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan otonomi lebih besar kepada perguruan tinggi dalam mengelola sumber daya manusia akademik. Dalam praktiknya, dosen yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan profesor akan melalui proses evaluasi di tingkat institusi. Keputusan tersebut kemudian berlaku hanya di institusi tersebut dan tidak lagi bersifat nasional. Jika seorang dosen pindah ke institusi lain, maka jabatan akademiknya harus dievaluasi ulang dan ditetapkan oleh institusi baru sesuai kebijakan internalnya (Kemendikbudristek, 2024).
Profesor sebagai Jabatan Akademik yang Melekat pada Institusi
Perubahan ini juga menegaskan bahwa jabatan profesor dianggap sebagai jabatan akademik, bukan sekadar gelar kehormatan. Artinya, jabatan ini melekat pada institusi tempat seorang dosen bekerja, sehingga tidak lagi dapat disandang setelah pensiun atau berpindah instansi. Dengan demikian, seorang profesor yang telah pensiun tidak lagi memiliki hak untuk menggunakan titel profesor secara formal, kecuali dalam konteks kehormatan tertentu atau jika institusi asal memberikan status emeritus (Kemendikbudristek, 2024). Kebijakan ini berupaya untuk menjaga keberlanjutan kinerja akademik di institusi pendidikan tinggi serta memastikan bahwa jabatan profesor benar-benar merepresentasikan kontribusi aktif dalam tridharma perguruan tinggi.
Implikasi Perubahan Kebijakan
Perubahan ini memberikan dampak besar dalam pengelolaan karier dosen dan sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab lebih besar untuk mengembangkan dosen yang kompeten dan memenuhi kualifikasi jabatan akademik. Di sisi lain, dosen perlu menyesuaikan strategi karier mereka agar tetap relevan dengan kebijakan baru, terutama jika berpindah instansi atau mendekati masa pensiun.
Dengan berlakunya Permendikbudristek 44/2024, jabatan akademik profesor kini menjadi kewenangan perguruan tinggi, bukan lagi negara. Jabatan ini juga bersifat institusional, sehingga tidak dapat dipertahankan ketika dosen pensiun atau pindah ke instansi lain. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas dan kualitas pengelolaan tenaga akademik di Indonesia, sekaligus menyesuaikan dengan standar global.
Referensi
Kemendikbudristek. (2024). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Mengenai Profesi dan Karier Dosen. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Konten lainnya:
👇👇👇
Komentar
Posting Komentar