Entri yang Diunggulkan

Menyusun Daftar Pustaka dengan Mendeley dan Zotero: Cara Praktis Biar Gak Pusing di Akhir

Menyusun Daftar Pustaka dengan Mendeley dan Zotero: Cara Praktis Biar Gak Pusing di Akhir Siapa yang suka nulis artikel atau skripsi tapi baru nyusun daftar pustaka pas detik-detik terakhir? Kalau kamu salah satunya, kita sepemikiran. Daftar pustaka, meski kelihatan remeh, sering jadi penyebab stres menjelang deadline. Salah satu baris, lupa format, titik koma yang keliru, atau urutan nama yang kacau bisa bikin kita dihukum dosen atau reviewer jurnal. Untungnya, sekarang kita hidup di zaman digital, dan ada dua “penyelamat” utama dalam dunia akademik: Mendeley dan Zotero . Kedua software ini bisa membantu menyusun referensi secara otomatis, konsisten, dan rapi hanya dengan beberapa klik. Tapi tentu saja, kita tetap perlu tahu cara gunainnya dengan benar. Artikel ini bakal ngajak kamu kenalan dan membandingkan Mendeley dan Zotero, sambil kasih tips penggunaan biar kamu bisa fokus nulis tanpa ribet mikirin daftar pustaka.   Kenapa Daftar Pustaka Itu Penting Banget? Sebelum...

Syarat dan Prosedur Pengajuan NIDN Dosen Perguruan Tinggi

 


Syarat dan Prosedur Pengajuan NIDN Dosen Perguruan Tinggi: Panduan Lengkap

Sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi, seorang dosen tidak hanya dituntut memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi mengajar, tetapi juga status legalitas kepegawaian yang diakui secara nasional. Salah satu bentuk pengakuan tersebut adalah Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

NIDN adalah nomor identitas resmi yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) kepada dosen tetap di perguruan tinggi. NIDN menjadi syarat mutlak bagi dosen untuk:

·         Mengajar di perguruan tinggi negeri atau swasta

·         Mengikuti program hibah penelitian dan pengabdian

·         Mengurus kepangkatan dan jabatan fungsional

·         Mendapatkan tunjangan profesi dosen

·         Mengakses layanan akademik seperti akun SINTA, BIMA, dan lainnya

Namun, pengajuan NIDN tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah syarat administratif dan prosedur formal yang harus dipenuhi dosen dan institusinya. Artikel ini akan membahas secara tuntas tentang syarat, prosedur, dan tips praktis dalam mengajukan NIDN.

 

Apa Itu NIDN?

NIDN atau Nomor Induk Dosen Nasional adalah kode unik identitas nasional yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikti untuk dosen tetap pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. NIDN terdiri dari angka-angka yang menunjukkan identitas dosen dan kode institusi tempat dosen tersebut bekerja.

NIDN berbeda dengan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) yang diberikan kepada dosen tidak tetap atau dosen profesional/praktisi yang mengajar di perguruan tinggi secara part-time.

 

Siapa yang Berhak Mengajukan NIDN?

Berikut adalah kriteria dosen yang dapat mengajukan NIDN:

·         Berstatus dosen tetap penuh waktu (fulltime) di satu perguruan tinggi.

·         Berusia maksimal 58 tahun pada saat pengajuan.

·         Tidak sedang berstatus sebagai ASN/PNS di instansi lain jika akan mengajar di PTS.

·         Telah memiliki pendidikan minimal S2 atau sederajat.

·         Memiliki kontrak kerja atau SK pengangkatan sebagai dosen tetap dari perguruan tinggi.

 

Syarat Dokumen Pengajuan NIDN

Untuk mengajukan NIDN, dosen wajib melengkapi sejumlah dokumen penting sebagai berikut:

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Fotokopi KTP yang masih berlaku dan jelas terbaca.

2. Pas Foto Ukuran 4×6

·         Latar belakang merah.

·         Berpakaian formal (jas/blazer disarankan).

·         File dalam format JPG/PNG dengan ukuran maksimal 1MB.

3. SK CPNS dan SK PNS (Untuk dosen berstatus PNS)

·         SK CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

·         SK PNS (Pengangkatan sebagai PNS tetap).
Jika dosen bukan PNS, syarat ini tidak diperlukan.

4. Surat Keterangan Sehat Jasmani

Dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa dosen bersangkutan dalam kondisi sehat secara fisik.

5. Surat Keterangan Sehat Rohani

Surat keterangan dari psikolog/psikiater yang menyatakan dosen tidak mengalami gangguan kejiwaan.

6. Surat Keterangan Bebas Narkotika

·         Dikeluarkan oleh laboratorium kesehatan milik pemerintah atau BNN.

·         Hasil tes narkotika harus menyatakan negatif.

7. Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi

Surat ini menyatakan bahwa dosen bersangkutan diangkat sebagai dosen tetap dengan beban kerja minimum sesuai peraturan.

📄 Format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman resmi PDDikti atau situs Ruang Dosen.

8. SK Dosen/Instruktur/Tutor

Surat Keputusan dari Rektor atau Pimpinan PT tentang pengangkatan sebagai dosen tetap.

9. Kontrak Kerja/Surat Perjanjian Kerja

Untuk dosen non-PNS, dokumen ini harus menunjukkan:

·         Tanggal mulai dan berakhirnya masa kerja.

·         Beban kerja minimal 12 SKS per semester.

·         Tanda tangan kedua belah pihak.

📄 Format standar kontrak kerja tersedia di situs Kemendikbudristek atau mitra penerbitan pendidikan.

10. Ijazah Terakhir

·         Ijazah S2/S3 asli atau salinan legalisir.

·         Jika lulusan luar negeri, wajib menyertakan SK Penyetaraan Ijazah dari Kemendikbudristek.

 

Langkah-Langkah Prosedur Pengajuan NIDN

Setelah semua dokumen siap, ikuti prosedur berikut:

1. Pengumpulan Dokumen oleh Dosen

Dosen mengumpulkan semua dokumen ke bagian kepegawaian atau SDM kampus. Semua dokumen harus dalam bentuk softcopy dan hardcopy, tergantung kebutuhan sistem PDDikti.

2. Verifikasi Internal oleh Perguruan Tinggi

Bagian kepegawaian akan:

·         Memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen.

·         Memastikan status dosen tetap dan beban kerja sesuai.

·         Menginput data dosen ke dalam Sistem PDDikti Feeder.

3. Pengajuan Resmi ke PDDikti

Operator PDDikti kampus akan:

·         Mengunggah dokumen ke sistem.

·         Mengisi formulir digital.

·         Mengirim pengajuan NIDN secara online ke Ditjen Dikti.

4. Evaluasi oleh Tim Dikti

·         Tim Ditjen Dikti akan meninjau kelayakan pengajuan.

·         Jika lengkap dan sah, NIDN akan diterbitkan dalam waktu 1–2 minggu.

·         Jika terdapat kekurangan, sistem akan mengembalikan pengajuan untuk direvisi.

5. NIDN Terbit dan Diumumkan

Setelah disetujui, NIDN akan muncul di:

·         Laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)

·         Aplikasi Feeder kampus

·         SK atau surat resmi dari Kemendikbudristek

 

Tips Penting agar Pengajuan NIDN Lancar

Pastikan semua dokumen dalam format PDF atau JPG berkualitas baik.
Gunakan surat dan SK resmi, jangan yang diedit pribadi.
Ikuti format-format surat yang telah ditentukan Dikti.
Jangan tunggu terlalu lama setelah pengangkatan sebagai dosen tetap.
Konsultasikan dengan bagian kepegawaian jika ada keraguan.

 

Apakah NIDN Bisa Dicabut atau Berubah?

Ya. NIDN bisa dicabut atau dinonaktifkan jika:

·         Dosen pindah ke instansi lain dan tidak mengurus mutasi NIDN.

·         Dosen tidak lagi aktif mengajar (cuti, pensiun, atau meninggal dunia).

·         Terdapat data tidak valid atau manipulasi dokumen.

NIDN juga dapat berubah menjadi NIDK apabila dosen berubah status dari dosen tetap menjadi dosen tidak tetap.

 

Penutup: Mengurus NIDN adalah Investasi Jangka Panjang

Memiliki NIDN bukan sekadar administratif, melainkan tiket masuk untuk seluruh sistem akademik nasional. Dengan NIDN, seorang dosen memiliki legalitas yang diakui negara untuk:

·         Mengakses hibah dan penelitian Dikti

·         Mendapatkan tunjangan profesi dan sertifikasi dosen

·         Meningkatkan jabatan fungsional dari Asisten Ahli hingga Guru Besar

·         Berkontribusi pada pelaporan data PDDikti secara valid

Oleh karena itu, penting bagi dosen baru maupun perguruan tinggi untuk segera mengurus NIDN dengan cermat, lengkap, dan sesuai prosedur.

 

Butuh Bantuan dalam Pengurusan NIDN?

Tim Ruang Dosen siap membantu Anda:

Menyusun dokumen digital & surat keterangan
Menyediakan template SK dan kontrak kerja
Konsultasi format legalitas dokumen
Bantuan teknis input ke Feeder PDDikti
Pendampingan sampai NIDN terbit

📧 Hubungi Admin Ruang Dosen sekarang!
📎 Download semua template NIDN di laman resmi kami.

 

Ruang Dosen – Menguatkan Profesionalisme, Mendampingi Proses Akademik

Jika Anda ingin versi PDF dari artikel ini, atau modul presentasi untuk pelatihan kepegawaian kampus, silakan hubungi kami. Artikel ini boleh disalin ulang untuk pelatihan dosen, selama mencantumkan sumber: https://www.ruangdosen.site/  

 

Syarat dan Prosedur Pengajuan NIDN Dosen Perguruan Tinggi

  1. KTP
  2. Foto ukuran 4×6 
  3. SK CPNS (untuk PNS)
  4. SK PNS (untuk PNS)
  5. Surat Keterangan Sehat Rohani
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani
  7. Surat Keterangan Bebas Narkotika
  8. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT (Donwload Format)
  9. SK Dosen/Instruktur/Tutor
  10. Kontrak Kerja Surat Perjanjian Kerja (Download format)
  11. Ijazah (SK Penyetaraan Ijazah bagi lulusan LN.

Komentar