Syarat dan Prosedur Pengajuan NIDN Dosen Perguruan Tinggi: Panduan
Lengkap
Sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi,
seorang dosen tidak hanya dituntut memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
mengajar, tetapi juga status legalitas
kepegawaian yang diakui secara nasional. Salah satu bentuk pengakuan
tersebut adalah Nomor Induk Dosen Nasional
(NIDN).
NIDN adalah nomor
identitas resmi yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi (PDDikti) kepada dosen tetap di perguruan tinggi. NIDN menjadi
syarat mutlak bagi dosen untuk:
·
Mengajar di perguruan
tinggi negeri atau swasta
·
Mengikuti program hibah
penelitian dan pengabdian
·
Mengurus kepangkatan dan
jabatan fungsional
·
Mendapatkan tunjangan
profesi dosen
·
Mengakses layanan akademik
seperti akun SINTA, BIMA, dan lainnya
Namun, pengajuan
NIDN tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah syarat administratif dan prosedur formal
yang harus dipenuhi dosen dan institusinya. Artikel ini akan membahas secara
tuntas tentang syarat, prosedur, dan tips
praktis dalam mengajukan NIDN.
Apa Itu
NIDN?
NIDN atau Nomor Induk Dosen Nasional adalah kode unik identitas nasional yang
dikeluarkan oleh Ditjen Dikti untuk dosen tetap pada perguruan tinggi, baik
negeri maupun swasta. NIDN terdiri dari angka-angka yang menunjukkan identitas
dosen dan kode institusi tempat dosen tersebut bekerja.
NIDN berbeda dengan NIDK (Nomor Induk Dosen
Khusus) yang diberikan kepada dosen tidak tetap atau dosen profesional/praktisi
yang mengajar di perguruan tinggi secara part-time.
Siapa
yang Berhak Mengajukan NIDN?
Berikut adalah kriteria dosen yang dapat
mengajukan NIDN:
·
Berstatus dosen tetap penuh waktu (fulltime) di satu
perguruan tinggi.
·
Berusia maksimal 58 tahun pada saat pengajuan.
·
Tidak sedang berstatus
sebagai ASN/PNS di instansi lain jika akan mengajar di PTS.
·
Telah memiliki pendidikan minimal S2 atau sederajat.
·
Memiliki kontrak kerja atau SK pengangkatan
sebagai dosen tetap dari perguruan tinggi.
Syarat
Dokumen Pengajuan NIDN
Untuk mengajukan NIDN, dosen wajib melengkapi
sejumlah dokumen penting sebagai berikut:
1. KTP (Kartu
Tanda Penduduk)
Fotokopi KTP yang masih berlaku dan jelas
terbaca.
2. Pas Foto Ukuran 4×6
·
Latar belakang merah.
·
Berpakaian formal
(jas/blazer disarankan).
·
File dalam format JPG/PNG
dengan ukuran maksimal 1MB.
3. SK CPNS dan SK PNS
(Untuk dosen berstatus PNS)
·
SK CPNS (Calon Pegawai
Negeri Sipil).
·
SK PNS (Pengangkatan
sebagai PNS tetap).
Jika dosen bukan PNS, syarat ini tidak
diperlukan.
4. Surat
Keterangan Sehat Jasmani
Dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas
yang menyatakan bahwa dosen bersangkutan dalam kondisi sehat secara fisik.
5. Surat
Keterangan Sehat Rohani
Surat keterangan dari psikolog/psikiater yang
menyatakan dosen tidak mengalami gangguan kejiwaan.
6. Surat Keterangan Bebas
Narkotika
·
Dikeluarkan oleh
laboratorium kesehatan milik pemerintah atau BNN.
·
Hasil tes narkotika harus
menyatakan negatif.
7. Surat
Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi
Surat ini menyatakan bahwa dosen bersangkutan
diangkat sebagai dosen tetap dengan beban kerja minimum sesuai peraturan.
📄 Format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman resmi PDDikti
atau situs Ruang Dosen.
8. SK
Dosen/Instruktur/Tutor
Surat Keputusan dari Rektor atau Pimpinan PT
tentang pengangkatan sebagai dosen tetap.
9. Kontrak
Kerja/Surat Perjanjian Kerja
Untuk dosen non-PNS, dokumen ini harus
menunjukkan:
·
Tanggal mulai dan
berakhirnya masa kerja.
·
Beban kerja minimal 12 SKS
per semester.
·
Tanda tangan kedua belah
pihak.
📄 Format standar kontrak kerja tersedia di situs Kemendikbudristek
atau mitra penerbitan pendidikan.
10. Ijazah Terakhir
·
Ijazah S2/S3 asli atau
salinan legalisir.
·
Jika lulusan luar negeri,
wajib menyertakan SK Penyetaraan Ijazah
dari Kemendikbudristek.
Langkah-Langkah
Prosedur Pengajuan NIDN
Setelah semua dokumen siap, ikuti prosedur
berikut:
1.
Pengumpulan Dokumen oleh Dosen
Dosen mengumpulkan semua dokumen ke bagian
kepegawaian atau SDM kampus. Semua dokumen harus dalam bentuk softcopy dan hardcopy, tergantung kebutuhan
sistem PDDikti.
2. Verifikasi Internal oleh
Perguruan Tinggi
Bagian kepegawaian akan:
·
Memeriksa keabsahan dan
kelengkapan dokumen.
·
Memastikan status dosen
tetap dan beban kerja sesuai.
·
Menginput data dosen ke
dalam Sistem PDDikti Feeder.
3. Pengajuan Resmi ke
PDDikti
Operator PDDikti kampus akan:
·
Mengunggah dokumen ke
sistem.
·
Mengisi formulir digital.
·
Mengirim pengajuan NIDN
secara online ke Ditjen Dikti.
4. Evaluasi oleh Tim Dikti
·
Tim Ditjen Dikti akan
meninjau kelayakan pengajuan.
·
Jika lengkap dan sah, NIDN
akan diterbitkan dalam waktu 1–2 minggu.
·
Jika terdapat kekurangan,
sistem akan mengembalikan pengajuan untuk direvisi.
5. NIDN Terbit dan Diumumkan
Setelah disetujui, NIDN akan muncul di:
·
Laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
·
Aplikasi Feeder kampus
·
SK atau surat resmi dari
Kemendikbudristek
Tips
Penting agar Pengajuan NIDN Lancar
✅ Pastikan semua dokumen dalam format PDF atau JPG berkualitas baik.
✅ Gunakan surat
dan SK resmi, jangan yang diedit pribadi.
✅ Ikuti
format-format surat yang telah ditentukan Dikti.
✅ Jangan tunggu
terlalu lama setelah pengangkatan sebagai dosen tetap.
✅ Konsultasikan
dengan bagian kepegawaian jika ada keraguan.
Apakah
NIDN Bisa Dicabut atau Berubah?
Ya. NIDN bisa dicabut atau dinonaktifkan jika:
·
Dosen pindah ke instansi lain dan tidak
mengurus mutasi NIDN.
·
Dosen tidak lagi aktif
mengajar (cuti, pensiun, atau meninggal dunia).
·
Terdapat data tidak valid atau manipulasi
dokumen.
NIDN juga dapat berubah menjadi NIDK apabila dosen berubah status dari
dosen tetap menjadi dosen tidak tetap.
Penutup:
Mengurus NIDN adalah Investasi Jangka Panjang
Memiliki NIDN bukan sekadar administratif,
melainkan tiket masuk untuk seluruh
sistem akademik nasional. Dengan NIDN, seorang dosen memiliki
legalitas yang diakui negara untuk:
·
Mengakses hibah dan
penelitian Dikti
·
Mendapatkan tunjangan
profesi dan sertifikasi dosen
·
Meningkatkan jabatan
fungsional dari Asisten Ahli hingga Guru Besar
·
Berkontribusi pada
pelaporan data PDDikti secara valid
Oleh karena itu, penting bagi dosen baru
maupun perguruan tinggi untuk segera
mengurus NIDN dengan cermat, lengkap, dan sesuai prosedur.
Butuh
Bantuan dalam Pengurusan NIDN?
Tim Ruang
Dosen siap membantu Anda:
✅ Menyusun dokumen digital &
surat keterangan
✅ Menyediakan template SK dan kontrak kerja
✅ Konsultasi format legalitas dokumen
✅ Bantuan teknis input ke Feeder PDDikti
✅ Pendampingan sampai NIDN terbit
📧 Hubungi Admin Ruang Dosen sekarang!
📎 Download
semua template NIDN di laman resmi kami.
Ruang
Dosen – Menguatkan Profesionalisme, Mendampingi Proses Akademik
Jika Anda ingin versi PDF dari artikel ini,
atau modul presentasi untuk pelatihan kepegawaian kampus, silakan hubungi kami.
Artikel ini boleh disalin ulang untuk pelatihan dosen, selama mencantumkan
sumber: https://www.ruangdosen.site/
Syarat dan Prosedur Pengajuan NIDN Dosen Perguruan Tinggi
- KTP
- Foto ukuran 4×6
- SK CPNS (untuk PNS)
- SK PNS (untuk PNS)
- Surat Keterangan Sehat Rohani
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Bebas Narkotika
- Surat Pernyataan dari Pimpinan PT (Donwload Format)
- SK Dosen/Instruktur/Tutor
- Kontrak Kerja Surat Perjanjian Kerja (Download format)
- Ijazah (SK Penyetaraan Ijazah bagi lulusan LN.
Komentar
Posting Komentar