Panduan Lengkap Kenaikan Jabatan Akademik Dosen — Versi Juknis Terbaru

 ๐Ÿ“Œ Panduan Lengkap Kenaikan Jabatan Akademik Dosen — Versi Juknis Terbaru

Penerbitan dan Percetakan Buku Cemerlang | CV. Cemerlang Publishing



Halo ruang dosen!
Siapa di antara kita yang sedang di ambang naik jabatan akademik? Atau malah baru masuk sebagai dosen dan bingung harus lewat mana dulu? Tenang — artikel ini cocok banget buat kamu yang ingin tahu dari nol sampai pro tentang mekanisme naik jabatan akademik dosen berdasarkan juknis terbaru yang berlaku di Indonesia. ๐Ÿ’ก

 

๐Ÿง  Kenapa Topik Ini Penting?

Naik jabatan akademik bukan sekadar soal gelar atau tunjangan. Bagi dosen, career path akademik adalah fondasi pengakuan keilmuan dan profesionalisme. Tapi, terkadang aturan yang berubah-ubah bikin banyak dosen malah bingung:
➡️ Apa syaratnya?
➡️ Berapa angka kredit yang mesti dipenuhi?
➡️ Kapan waktunya pengajuan?
➡️ Publikasi apa saja yang diperlukan?

Tenang — jawabannya sudah diperbarui lewat petunjuk teknis (juknis) terbaru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

 

๐Ÿ“œ Regulasi Utama: Kepmendiktisaintek No. 63 Tahun 2025

Regulasi teknis terbaru yang jadi acuan utama saat ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Dokumen ini menjadi pijakan regulasi utama bagi proses kenaikan jabatan akademik dosen pada tahun 2025.

Menurut isi keputusan ini, aturan ini bertujuan untuk:

·         Memberi kepastian hukum dalam layanan pembinaan dan pengembangan karier dosen

·         Menyederhanakan dan membuat proses kenaikan jabatan lebih transparan dan akuntabel

·         Menetapkan persyaratan administratif dan substansial yang harus dipenuhi

·         Menetapkan mekanisme pengajuan jabatan akademik melalui sistem digital SISTER

Regulasi ini menjadi acuan utama proses kenaikan jabatan akademik seperti Asisten Ahli → Lektor → Lektor Kepala → Guru Besar/Profesor.

 

๐ŸŽฏ Apa Saja Jenjang Jabatan Akademik Dosen?

Secara umum, urutan jabatan akademik dosen di Indonesia adalah sebagai berikut ๐Ÿ‘‡:

1.      Asisten Ahli

2.      Lektor

3.      Lektor Kepala

4.      Guru Besar / Profesor

Setiap jenjang memiliki syarat administratif dan substansial yang berbeda-beda, baik dari segi pendidikan, masa kerja, maupun angka kredit yang harus dipenuhi.

 

๐Ÿ“ˆ Syarat Umum yang Wajib Dipenuhi

Sebelum masuk ke tiap jenjang, dosen wajib memenuhi beberapa syarat administratif dasar berikut:

๐Ÿ—‚ 1. Kualifikasi Pendidikan

·         S2/ Magister adalah syarat minimal untuk pengangkatan pertama sebagai dosen dan menjadi Asisten Ahli.

·         Untuk jabatan Lektor ke atas biasanya butuh S3/ Doktor (termasuk untuk menjadi Guru Besar).

๐Ÿ•’ 2. Masa Jabatan

·         Dosen harus memiliki masa kerja minimum pada jabatan sebelumnya. Misalnya Lektor biasanya harus menempati jabatan itu selama minimal ≥ 2 tahun.

๐Ÿ“Š 3. Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD)

BKD empat semester terakhir harus berstatus Memenuhi dan nilai prestasi kerja (SKP) minimal “baik” pada dua tahun terakhir jika dipersyaratkan.

๐Ÿงพ 4. Angka Kredit Kumulatif (KUM)

Setiap kenaikan jabatan harus disertai pemenuhan angka kredit minimal untuk jabatan yang dituju. Ini dinilai dari Tridarma Perguruan Tinggi (mengajar, penelitian, pengabdian masyarakat) dan penunjang lain seperti publikasi ilmiah.

 

๐Ÿ“ Syarat Khusus Tiap Jenjang

๐Ÿ“Œ Asisten Ahli → Lektor

Untuk naik ke Lektor, dosen perlu memenuhi:

·         Kualifikasi S2 (atau S3 bila persyaratan kampus berbeda)

·         BKD memenuhi standar

·         Jumlah angka kredit minimum yang dipersyaratkan untuk jabatan Lektor

·         Publikasi ilmiah di jurnal nasional atau internasional sebagai penunjang angka kredit

Selain angka kredit, publikasi menjadi salah satu nilai plus yang penting.

๐Ÿ“Œ Lektor → Lektor Kepala

Keterangan penting dari juknis terbaru:

·         Dosen harus sudah menempati jabatan Lektor ≥ 2 tahun

·         BKD 4 semester terakhir harus memenuhi

·         Memiliki jumlah angka kredit minimum untuk Lektor Kepala

·         Minimal 1 karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi (peringkat 1/2) sebagai penulis pertama (atau jurnal internasional bereputasi) sebagai syarat khusus.

๐Ÿ“Œ Lektor Kepala → Guru Besar/Profesor

Nah, ini sering jadi puncak impian banyak dosen:

·         Memiliki gelar Doktor

·         BKD dan angka kredit telah memenuhi standar untuk Guru Besar

·         Karya ilmiah harus memenuhi kriteria jurnal internasional bereputasi serta syarat khusus tambahan (misalnya karya seni di bidang tertentu)

·         Evaluasi jabatan Guru Besar lebih komprehensif — tidak hanya soal angka kredit, tapi juga penilaian kepantasan, integritas akademik, kemampuan penelitian, dan rekam jejak selama menjadi dosen.

 

๐Ÿ—“️ Mekanisme & Linimasa Proses Kenaikan Jabatan

Per aturan terbaru, proses kenaikan jabatan akademik dilakukan secara berkala dalam beberapa gelombang sepanjang tahun 2025. Periode ini terbagi menjadi beberapa unit pengajuan:
๐Ÿ“Œ Gelombang I, II, III sesuai jadwal yang ditetapkan melalui SISTER.

Sebagai contoh (tahun 2025):

·         Gelombang I: Pengajuan awal dan penilaian

·         Gelombang II & III: Pengajuan berikutnya
Masing-masing gelombang memiliki tahap validasi oleh pimpinan perguruan tinggi/LLDIKTI/KL serta sesi revisi sebelum hasil akhir diterbitkan.

 

๐Ÿ“Ž Dokumen Administrasi yang Harus Disiapkan

Beberapa dokumen wajib yang biasanya dibutuhkan dalam proses pengajuan kenaikan jabatan akademik meliputi:

✔️ Surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi
✔️ Surat pernyataan pimpinan perguruan tinggi
✔️ Berita acara persetujuan Senat tentang kompetensi bidang dosen
️ Berita acara Komite Integritas Akademik
✔️ Bukti-bukti publikasi dan karya ilmiah penunjang
✔️ BKD lengkap dan akurat

Dokumen ini penting banget karena proses penilaian jabatan akademik semakin terintegrasi secara digital. Jadi semakin rapi dokumen dan data kamu, kesempatan lolos akan semakin besar.

 

๐Ÿ“Œ Catatan Penting dari Praktisi & Observasi

Walaupun aturan sudah dibuat sistematis, bukan berarti setiap dosen akan otomatis naik jabatan begitu syarat terpenuhi. Berdasarkan laporan media, proses ini tetap memerlukan waktu dan bisa memakan kinerja dan perencanaan matang dari dosen — termasuk menghadapi administrasi dokumen, validasi karya ilmiah, hingga strategi penelitian yang tepat.

Ini artinya:
๐Ÿ‘‰ Rajin dan konsisten mengumpulkan angka kredit, publikasi berkualitas, serta data administrasi akan sangat membantu proses kenaikan jabatan.

 

๐ŸŽฏ Tips Sukses Lolos Kenaikan Jabatan Akademik

๐Ÿ’ก 1. Mulai dari perencanaan karier sedini mungkin
Buat roadmap kenaikan jabatan dan target publikasi tiap tahun.

๐Ÿ’ก 2. Gunakan SISTER dengan maksimal
Pastikan data dosen di sistem selalu terupdate dan akurat karena proses sekarang banyak berbasis sistem digital.

๐Ÿ’ก 3. Fokus ke publikasi berkualitas
Tidak semua jurnal sama nilainya. Prioritaskan jurnal terakreditasi dan internasional bereputasi.

๐Ÿ’ก 4. Siapkan bukti administratif sejak awal
Jangan tunggu persyaratan akhir keluar — siapkan dari awal semua dokumen pendukung.

 

๐Ÿ”š Penutup

Kenaikan jabatan akademik dosen bisa jadi tantangan besar, tapi dengan memahami aturan dan juknis terbaru, serta disiplin dalam memenuhi syarat angka kredit, publikasi, dan administrasi, prosesnya bisa jadi lebih mudah dan terarah. Dengan pedoman terbaru dari Kepmendiktisaintek No. 63 Tahun 2025 dan aturan pendukung lainnya, harapannya adalah sistem kenaikan jabatan akademik yang semakin modern, transparan, dan berbasis kinerja nyata.

 



Fokus Baru Karier Dosen: Dampak, Kontribusi, dan Produktivitas Ilmiah

Halo, Sobat Dosen! ๐Ÿ‘‹

Kalau dulu karier dosen sering dipersepsikan sebagai “urusan naik pangkat dan kumpul angka kredit”, sekarang ceritanya sudah agak berbeda. Sejak terbitnya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 beserta petunjuk teknis turunannya, arah pengembangan karier dosen makin jelas: bukan sekadar sibuk, tapi berdampak.

Tiga kata kunci yang kini sering muncul dalam berbagai sosialisasi kebijakan dosen adalah:
๐Ÿ‘‰ dampak,
๐Ÿ‘‰ kontribusi, dan
๐Ÿ‘‰ produktivitas ilmiah.

Artikel ini akan mengajak Anda memahami apa makna fokus baru tersebut, kenapa arah ini diambil, dan bagaimana dosen bisa menyesuaikan strategi kariernya agar tetap relevan, berkembang, dan diakui.

 

Penerbitan dan Percetakan Buku Cemerlang | CV. Cemerlang Publishing

Dari Administrasi ke Substansi: Arah Baru Karier Dosen

Tidak bisa dimungkiri, selama bertahun-tahun sistem karier dosen di Indonesia sering dipersepsikan terlalu administratif. Banyak dosen yang:

·         rajin mengajar,

·         aktif mengisi laporan,

·         tetapi belum tentu menghasilkan karya yang berdampak luas.

Melalui Permendiktisaintek 52/2025, pemerintah ingin menggeser paradigma tersebut. Fokus karier dosen kini diarahkan pada kualitas kontribusi akademik dan dampak nyata terhadap pengembangan ilmu, masyarakat, dan institusi .

Artinya, aktivitas dosen tidak lagi dilihat hanya dari “berapa banyak yang dikerjakan”, tetapi apa makna dan pengaruh dari yang dikerjakan itu.

 

Memahami “Dampak” dalam Konteks Karier Dosen

Kata dampak mungkin terdengar abstrak, tapi dalam kebijakan terbaru, maknanya cukup konkret.

Dampak dalam karier dosen dapat terlihat dari:

·         hasil penelitian yang digunakan, dirujuk, atau dikembangkan lebih lanjut;

·         pengabdian masyarakat yang benar-benar menyelesaikan persoalan riil;

·         pengajaran yang meningkatkan kualitas lulusan;

·         karya ilmiah atau seni yang diakui secara nasional maupun internasional.

Dengan kata lain, dampak bukan hanya soal prestise, tetapi soal nilai guna.

Inilah sebabnya hasil penilaian Jabatan Akademik Dosen (JAD) kini bisa diberikan di luar angka kredit (AK) dari SKP, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi nyata dosen .

 

Kontribusi: Peran Nyata Dosen dalam Ekosistem Akademik

Selain dampak, kebijakan baru juga menekankan pentingnya kontribusi. Kontribusi ini tidak selalu harus spektakuler, tetapi harus jelas perannya.

Contoh kontribusi yang kini sangat diperhatikan antara lain:

·         peran dosen sebagai penulis utama atau penulis korespondensi dalam publikasi;

·         keterlibatan aktif dalam bimbingan mahasiswa, khususnya pada jenjang akhir;

·         partisipasi sebagai penguji, reviewer, atau mitra bestari;

·         kepemimpinan dalam hibah penelitian atau pengabdian;

·         kontribusi dalam penguatan reputasi institusi.

Kontribusi ini menunjukkan bahwa dosen bukan hanya “ikut terlibat”, tetapi berperan strategis dalam aktivitas akademik. Itulah mengapa posisi dan peran dosen dalam sebuah karya kini sangat menentukan penilaian karier.

 

Produktivitas Ilmiah: Bukan Sekadar Banyak, Tapi Bermutu

Produktivitas ilmiah sering disalahartikan sebagai “sebanyak mungkin publikasi”. Padahal, dalam kebijakan terbaru, produktivitas justru ditekankan pada keseimbangan antara kuantitas dan kualitas.

Permendiktisaintek 52/2025 secara tegas mengatur:

·         standar jurnal nasional dan internasional;

·         peringkat jurnal (Q1–Q4);

·         status jurnal yang harus aktif dan tidak dibatalkan;

·         relevansi karya dengan bidang keilmuan dosen .

Dengan aturan ini, satu artikel bermutu tinggi di jurnal bereputasi bisa jauh lebih bernilai dibanding beberapa publikasi di kanal yang kurang kredibel.

 

AK Prestasi: Penghargaan bagi Dosen Produktif

Salah satu terobosan paling menarik dalam kebijakan baru adalah hadirnya AK Prestasi. Skema ini menjadi sinyal kuat bahwa negara ingin mengapresiasi dosen yang benar-benar produktif dan berdampak.

AK Prestasi memungkinkan:

·         konversi capaian ilmiah menjadi tambahan angka kredit;

·         percepatan promosi jabatan;

·         penghargaan terhadap karya yang memiliki pengaruh luas.

Bagi dosen yang aktif meneliti, menulis, dan berkarya secara konsisten, AK Prestasi adalah peluang strategis untuk mempercepat pengembangan karier tanpa harus “menunggu waktu” terlalu lama .

 

Kenaikan Jabatan: Kualitas Lebih Menentukan

Dalam sistem baru, kenaikan jabatan akademik—baik reguler maupun loncat dua tingkat—sangat ditentukan oleh:

·         rekam jejak kinerja BKD yang konsisten;

·         predikat kinerja minimal “Baik” atau “Sangat Baik”;

·         kualitas publikasi atau karya seni;

·         kontribusi dan dampak nyata.

Bahkan untuk kenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi, dosen harus membuktikan prestasi atau dedikasi luar biasa, bukan sekadar memenuhi syarat minimal administratif .

Ini menunjukkan bahwa karier dosen ke depan akan semakin kompetitif, tetapi juga semakin adil bagi mereka yang benar-benar berkinerja.

 

Implikasi Praktis bagi Dosen

Lalu, apa artinya semua ini bagi dosen secara praktis?

Beberapa implikasi penting yang perlu diperhatikan:

1.      Perencanaan karier harus lebih strategis
Dosen perlu merancang aktivitas tridharma sejak awal, bukan sekadar reaktif menjelang pengajuan jabatan.

2.      Dokumentasi menjadi kunci
Semua kontribusi harus tercatat di PDDIKTI dan SISTER agar dapat dibaca sistem dan dinilai secara resmi.

3.      Fokus pada kualitas karya
Memilih jurnal, topik riset, dan bentuk pengabdian harus lebih selektif.

4.      Kolaborasi bernilai tinggi
Kerja sama riset, penulisan bersama, dan jejaring internasional menjadi semakin penting.

 

Dari “Sibuk” ke “Berdampak”

Kebijakan terbaru ini secara tidak langsung mengajak dosen untuk melakukan refleksi:
Apakah selama ini kita hanya sibuk, atau benar-benar berdampak?

Menjadi dosen yang produktif hari ini bukan berarti kelelahan dengan banyak aktivitas, tetapi cerdas memilih aktivitas yang bernilai tinggi. Fokus pada dampak, kontribusi, dan produktivitas ilmiah justru akan membuat karier dosen lebih terarah, bermakna, dan berkelanjutan.

 

Penutup: Peluang dalam Perubahan

Perubahan arah kebijakan karier dosen melalui Permendiktisaintek 52/2025 sejatinya adalah peluang besar. Peluang bagi dosen untuk:

·         diakui atas kualitas karya,

·         diapresiasi atas kontribusi nyata,

·         dan berkembang secara profesional tanpa terjebak rutinitas administratif semata.

Dengan memahami fokus baru ini sejak dini, dosen tidak hanya siap mengikuti aturan, tetapi juga mampu mengendalikan arah kariernya sendiri.

 

Sumber Referensi

·         Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

·         Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Bahan Sosialisasi Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, 27 Januari 2026.

 PDF ๐Ÿ‘‰Sosialisasi Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen

Mengapa Data PDDIKTI dan SISTER Kini Sangat Menentukan Karier Dosen

 

Mengapa Data PDDIKTI dan SISTER Kini Sangat Menentukan Karier Dosen

Halo, Sobat Dosen! ๐Ÿ‘‹
Mari kita mulai dengan satu pertanyaan jujur:

“Kalau data di PDDIKTI atau SISTER belum lengkap, apa benar-benar berpengaruh ke karier dosen?”

Jawabannya sekarang: iya, sangat berpengaruh.

Kalau dulu data akademik sering dianggap sekadar urusan operator atau kewajiban administratif, kini ceritanya sudah berubah total. Dalam era kebijakan baru—terutama sejak terbitnya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025data adalah fondasi utama karier dosen.

Artikel ini akan mengajak Anda memahami mengapa PDDIKTI dan SISTER menjadi penentu, apa dampaknya bagi dosen, dan bagaimana seharusnya kita menyikapinya agar karier akademik tidak tersandung masalah yang sebenarnya bisa dihindari.

 

Penerbitan dan Percetakan Buku Cemerlang | CV. Cemerlang Publishing

Dari “Urusan Operator” ke Penentu Nasib Karier

Tidak sedikit dosen yang masih berpikir:

·         “Yang penting saya mengajar.”

·         “Penelitian dan publikasi saya ada.”

·         “Soal data, nanti operator yang urus.”

Pola pikir ini wajar—dan dulu mungkin masih bisa dimaklumi. Namun dalam sistem karier dosen saat ini, aktivitas yang tidak tercatat dianggap tidak pernah terjadi.

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah menegaskan bahwa:

Penilaian kinerja, BKD, kenaikan jabatan, hingga tunjangan dosen didasarkan pada data yang tervalidasi dalam sistem nasional.

Dua sistem utama yang dimaksud adalah:

·         PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi)

·         SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi)

 

Mengenal Peran PDDIKTI dan SISTER secara Singkat

Sebelum membahas dampaknya, mari kita luruskan fungsi keduanya.

๐Ÿ”น PDDIKTI: Jejak Akademik Aktivitas Dosen

PDDIKTI merekam aktivitas akademik yang bersifat operasional, antara lain:

·         pengajaran dan pembagian kelas,

·         dosen pengampu mata kuliah,

·         bimbingan skripsi/tesis/disertasi,

·         pengujian mahasiswa,

·         aktivitas pembelajaran semesteran.

Singkatnya, PDDIKTI adalah rekaman kerja dosen sehari-hari di ruang kelas dan akademik.

๐Ÿ”น SISTER: Rekam Jejak Profesional Dosen

Sementara itu, SISTER mencatat aspek profesional dan karier, seperti:

·         BKD dan penilaian kinerja,

·         jabatan fungsional dan akademik,

·         sertifikasi dosen,

·         publikasi ilmiah,

·         pengabdian masyarakat,

·         rekam karier dan pengembangan profesi.

Keduanya saling terhubung. Data PDDIKTI menjadi fondasi validasi bagi SISTER.

 

Mengapa Sekarang Data Jadi Sangat Menentukan?

Jawabannya sederhana tapi krusial:
๐Ÿ‘‰ Semua proses karier dosen kini berbasis sistem.

Dalam Permendiktisaintek 52/2025 ditegaskan bahwa:

·         penilaian kinerja dosen,

·         kelayakan BKD,

·         kenaikan jabatan akademik,

·         hingga pemberian tunjangan profesi,

harus didukung oleh data yang sah dan tervalidasi dalam sistem nasional .

Artinya, penilaian tidak lagi berbasis narasi atau pengakuan, tetapi berbasis data digital.

 

BKD Tidak Bisa Lepas dari PDDIKTI dan SISTER

Beban Kerja Dosen (BKD) sering dianggap sebagai “laporan tahunan”. Padahal, BKD adalah simpul utama yang menghubungkan kinerja dengan karier.

Yang sering luput dipahami:

·         BKD tidak berdiri sendiri,

·         BKD dibaca dan dinilai berdasarkan sinkronisasi data di PDDIKTI dan SISTER.

Contoh sederhana:

·         Anda membimbing 10 skripsi,
tetapi di PDDIKTI hanya tercatat 3 → yang diakui sistem hanya 3.

·         Anda mengajar beberapa mata kuliah,
tetapi belum disinkronkan → BKD bisa dinilai tidak memenuhi.

Ini bukan soal niat baik atau kerja keras, tapi soal apa yang terbaca oleh sistem .

 

Dampak Langsung pada Kenaikan Jabatan Akademik

Dalam kebijakan terbaru, syarat kenaikan jabatan akademik (Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, Profesor) menekankan beberapa hal utama:

·         BKD minimal 4 semester berturut-turut,

·         predikat kinerja minimal “Baik”,

·         pemenuhan IKD,

·         bukti aktivitas tridharma yang sah.

Semua syarat tersebut divalidasi melalui SISTER, yang sumber datanya banyak bergantung pada PDDIKTI.

Artinya:

Data yang tidak lengkap = syarat tidak terpenuhi, meskipun aktivitas sebenarnya sudah dilakukan.

Tidak sedikit dosen yang gagal atau tertunda naik jabatan bukan karena kurang berkinerja, tetapi karena data tidak rapi.

 

Produktivitas Ilmiah Juga Bergantung pada Data

Publikasi ilmiah, penelitian, dan pengabdian kini menjadi faktor utama dalam pengembangan karier dosen. Namun, sekali lagi:

Karya tanpa pencatatan = karya yang tidak diakui secara sistem.

Publikasi harus:

·         tercantum di SISTER,

·         terhubung dengan profil dosen,

·         sesuai dengan data kepegawaian dan jabatan.

Tanpa itu, karya ilmiah tidak akan masuk dalam penilaian karier, termasuk dalam skema AK Prestasi yang kini menjadi instrumen percepatan karier dosen .

 

Tunjangan dan Status Dosen: Semua Kembali ke Data

Selain kenaikan jabatan, data juga berdampak langsung pada:

·         tunjangan profesi dosen,

·         tunjangan kehormatan profesor,

·         status pemenuhan beban kerja.

Dalam juknis terbaru, bahkan ditegaskan bahwa:

Profesor yang tidak memenuhi BKD dan indikator kinerja dapat dihentikan sementara tunjangannya sampai data dan kinerja terpenuhi kembali .

Ini menunjukkan bahwa data bukan lagi formalitas, melainkan instrumen pengendali mutu dan akuntabilitas.

 

Peran Dosen, Kaprodi, dan Operator: Satu Ekosistem

Kesalahan besar jika menganggap data hanya tanggung jawab operator.

Dalam sistem baru:

·         Dosen bertanggung jawab memastikan aktivitasnya tercatat,

·         Ketua Prodi bertanggung jawab mengoordinasikan pelaporan,

·         Operator bertugas melakukan input teknis.

Karier dosen akan lancar jika ketiganya berjalan seirama. Jika salah satu lalai, dampaknya bisa sistemik.

 

Dari Sekadar “Mengajar” ke “Mengelola Karier”

Pesan penting dari kebijakan ini adalah:
๐Ÿ‘‰ Dosen masa kini tidak cukup hanya bekerja, tapi juga harus mengelola rekam jejak profesionalnya.

Mengelola karier berarti:

·         sadar data,

·         peduli pelaporan,

·         aktif mengecek profil SISTER,

·         berkomunikasi dengan operator dan pimpinan prodi.

Ini bukan beban tambahan, tapi investasi jangka panjang bagi karier akademik.

 

Penutup: Data Adalah Bahasa Sistem

Di era digital dan regulasi berbasis sistem, data adalah bahasa yang dipahami negara. Sehebat apa pun kinerja dosen, tanpa data yang tercatat, sistem tidak akan mengenalinya.

PDDIKTI dan SISTER kini bukan sekadar aplikasi, melainkan gerbang utama karier dosen—dari BKD, kenaikan jabatan, hingga pengakuan profesional.

Maka pertanyaannya bukan lagi:

“Apakah data penting?”

Tetapi:

“Sudahkah data kita mencerminkan kinerja kita yang sebenarnya?”

 

Sumber Referensi

·         Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

·         Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Bahan Sosialisasi Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, 27 Januari 2026.

 PDF ๐Ÿ‘‰Sosialisasi Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen