Evaluasi Kinerja Profesor Emeritus dan Pelaporannya ke SISTER: Masih
Dinilai, Masih Dilaporkan!
oleh Aco Nasir | Ruang Dosen
Banyak dosen senior bertanya (kadang sambil
setengah bercanda):
“Kalau sudah jadi Profesor Emeritus,
masih harus dinilai juga?”
Jawabannya singkat tapi tegas: iya,
masih.
Jawaban panjangnya? Nah, itu yang akan kita bahas santai tapi tuntas di artikel
ini.
Status Profesor Emeritus
memang sering dipahami sebagai “fase pensiun terhormat”. Tapi di sistem
pendidikan tinggi Indonesia hari ini, status ini bukan
sekadar gelar kehormatan, melainkan status
akademik dengan konsekuensi kinerja, evaluasi, dan pelaporan,
termasuk ke sistem nasional bernama SISTER.
Kalau Anda profesor emeritus, pimpinan fakultas,
atau pengelola SDM perguruan tinggi, artikel ini relevan banget buat dibaca sampai
habis.
Profesor
Emeritus: Masih Dosen, Tapi Tidak Lagi Biasa
Secara regulatif, profesor emeritus adalah profesor
yang telah pensiun tetapi tetap diberi penugasan akademik tertentu oleh
perguruan tinggi, berdasarkan pertimbangan senat dan pimpinan universitas.
Dalam regulasi terbaru, status profesor emeritus
bahkan masih dikategorikan sebagai dosen tetap
dalam konteks tertentu, khususnya terkait penjaminan mutu, pembinaan akademik,
dan kontribusi tridarma (Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025).
Artinya apa?
👉 Profesor emeritus tidak
lagi dibebani kewajiban penuh seperti dosen aktif,
👉 tetapi tetap
memiliki kewajiban kinerja akademik yang terukur,
👉 dan kinerjanya tetap
dievaluasi dan dilaporkan secara formal.
Di sinilah isu evaluasi kinerja dan pelaporan
ke SISTER mulai relevan.
Kenapa Kinerja
Profesor Emeritus Tetap Harus Dievaluasi?
Pertanyaan logis berikutnya:
“Bukankah profesor emeritus itu sudah
purna tugas?”
Secara administratif, iya — mereka sudah pensiun.
Tapi secara akademik, mereka masih diberi ruang (dan
kepercayaan) untuk berkontribusi.
Ada setidaknya empat alasan utama
kenapa evaluasi tetap diperlukan.
1. Akuntabilitas Institusi
Perguruan tinggi harus bisa
mempertanggungjawabkan seluruh SDM akademiknya kepada negara, termasuk dosen
emeritus yang masih diberi penugasan.
Evaluasi kinerja menjadi bukti bahwa:
·
penugasan itu nyata,
·
kontribusinya terukur,
·
dan tidak sekadar simbolik.
2. Penjaminan Mutu Akademik
Profesor emeritus sering dilibatkan dalam:
·
pembimbingan doktoral,
·
riset strategis,
·
komite akademik,
·
atau pengembangan kebijakan
keilmuan.
Semua ini berdampak langsung pada mutu institusi,
sehingga harus masuk dalam siklus evaluasi mutu
internal (SPMI).
3. Dasar Perpanjangan atau
Penghentian Penugasan
Penugasan profesor emeritus tidak
otomatis seumur hidup.
Evaluasi kinerja menjadi dasar pimpinan perguruan tinggi untuk:
·
melanjutkan penugasan, atau
·
mengakhiri penugasan secara
terhormat.
4. Integrasi Data Nasional
(SISTER)
Negara membutuhkan data
dosen yang rapi, konsisten, dan terintegrasi, termasuk dosen
emeritus yang masih aktif secara akademik.
Apa Saja yang
Dievaluasi dari Profesor Emeritus?
Nah, ini bagian yang sering bikin bingung.
Apakah profesor emeritus harus memenuhi BKD 12 SKS? Jawabannya: tidak.
Evaluasi kinerja profesor emeritus bersifat
kontekstual dan proporsional, berdasarkan surat penugasan dan
kesepakatan institusi.
Secara umum, aspek yang dievaluasi meliputi:
1. Kontribusi Akademik
Misalnya:
·
pembimbingan mahasiswa
S2/S3,
·
promotor atau ko-promotor
disertasi,
·
narasumber kuliah tamu atau
seminar,
·
penyusunan naskah akademik
atau buku.
2. Aktivitas Penelitian
Tidak harus banyak, tapi:
·
terlibat dalam riset
kolaboratif,
·
publikasi ilmiah,
·
atau advisory board
penelitian.
3. Peran Strategis
Institusional
Seperti:
·
anggota senat kehormatan,
·
tim penjaminan mutu,
·
reviewer internal,
·
penasihat akademik
rektor/dekan.
4. Pengabdian Berbasis
Keahlian
Profesor emeritus sering sangat kuat di sini:
·
menjadi ahli kebijakan
publik,
·
konsultan akademik
pemerintah/daerah,
·
tokoh rujukan keilmuan masyarakat.
Semua ini bisa dan sah dinilai,
meskipun formatnya tidak seketat BKD dosen aktif.
Lalu, Bagaimana
Bentuk Evaluasinya?
Umumnya evaluasi kinerja profesor emeritus
dilakukan melalui:
1.
Laporan Kinerja
Periodik (semesteran atau tahunan),
2.
Penilaian Pimpinan
Fakultas/Universitas,
3.
Rekomendasi Senat atau
Komite Akademik,
4.
Dokumentasi Kegiatan
Akademik.
Evaluasi ini bersifat kualitatif dan
berbasis bukti, bukan sekadar angka SKS.
Pelaporan ke SISTER: Kenapa Tetap
Penting?
Sekarang kita masuk ke inti teknis: SISTER.
SISTER (Sistem
Informasi Sumberdaya Terintegrasi) adalah basis data nasional
dosen yang dikelola oleh Kemdikbudristek untuk:
·
data dosen,
·
aktivitas tridarma,
·
jabatan fungsional,
·
hingga penugasan khusus.
Profesor emeritus yang masih aktif tetap
harus tercatat di SISTER, karena:
1. Status Dosen Masih Aktif
Akademik
Selama masih ada surat penugasan, profesor
emeritus tidak boleh “hilang” dari sistem nasional.
2. Validasi Kelembagaan
Data di SISTER menjadi rujukan:
·
akreditasi,
·
audit mutu,
·
evaluasi SDM perguruan
tinggi.
3. Konsistensi Data Nasional
Kalau aktivitas nyata tapi tidak tercatat, maka:
secara sistem, kontribusi itu dianggap
tidak ada.
Apa Saja yang Dilaporkan ke
SISTER untuk Profesor Emeritus?
Pelaporannya lebih sederhana
dibanding dosen aktif, tetapi tetap mencakup:
·
Status dosen: Profesor
Emeritus
·
Surat penugasan emeritus
·
Aktivitas tridarma yang
relevan
·
Peran khusus (pembimbing,
narasumber, penasihat, dll.)
Biasanya pelaporan dilakukan oleh:
·
operator SISTER
fakultas/universitas,
·
berdasarkan dokumen resmi
dan laporan kinerja.
Tantangan di
Lapangan (Yang Sering Terjadi)
Di banyak kampus, ada beberapa problem klasik:
1. Salah Paham: “Emeritus
Tidak Perlu Dilaporkan”
Ini keliru dan berbahaya secara audit.
2. Tidak Ada Format Laporan
Khusus
Banyak kampus masih “memaksa” format BKD ke
profesor emeritus, padahal konteksnya berbeda.
3. Koordinasi Lemah antara
Akademik dan Operator
Akibatnya, kontribusi profesor emeritus tidak
masuk SISTER secara utuh.
Strategi
Praktis agar Aman Secara Akademik & Administratif
Beberapa tips realistis:
1. Buat Surat Penugasan yang Jelas
→ sebutkan jenis kontribusi, durasi, dan output yang diharapkan.
2. Gunakan Format Laporan Kualitatif
→ naratif, berbasis bukti, tidak memaksakan SKS.
3. Libatkan Operator SISTER sejak Awal
→ jangan baru lapor di akhir tahun.
4. Posisikan Evaluasi sebagai Apresiasi
→ bukan penghakiman, tapi dokumentasi kontribusi.
Penutup: Emeritus Tetap Bermartabat,
Sistem Tetap Tertib
Profesor emeritus adalah aset
intelektual kampus.
Evaluasi kinerja dan pelaporan ke SISTER bukan untuk membebani,
tetapi untuk:
·
menjaga akuntabilitas,
·
mendokumentasikan warisan
akademik,
·
dan memastikan kontribusi
besar tidak hilang dari sistem.
Dengan pendekatan yang proporsional, manusiawi,
dan tertib administrasi, status emeritus justru bisa menjadi fase
paling bermakna dalam karier akademik.
Referensi
1.
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Permendiktisaintek
Nomor 52 Tahun 2025 tentang Dosen dan Jabatan Akademik.
2.
Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi. Panduan Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER).
3.
BAN-PT. Sistem
Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi.
4.
Northern Illinois University. Emeritus
Faculty Roles and Responsibilities.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar