Evaluasi Kinerja Profesor Emeritus dan Pelaporannya ke SISTER: Masih Dinilai, Masih Dilaporkan!

 

Evaluasi Kinerja Profesor Emeritus dan Pelaporannya ke SISTER: Masih Dinilai, Masih Dilaporkan!


oleh Aco Nasir | Ruang Dosen

Banyak dosen senior bertanya (kadang sambil setengah bercanda):

“Kalau sudah jadi Profesor Emeritus, masih harus dinilai juga?”

Jawabannya singkat tapi tegas: iya, masih.
Jawaban panjangnya? Nah, itu yang akan kita bahas santai tapi tuntas di artikel ini.

Status Profesor Emeritus memang sering dipahami sebagai “fase pensiun terhormat”. Tapi di sistem pendidikan tinggi Indonesia hari ini, status ini bukan sekadar gelar kehormatan, melainkan status akademik dengan konsekuensi kinerja, evaluasi, dan pelaporan, termasuk ke sistem nasional bernama SISTER.

Kalau Anda profesor emeritus, pimpinan fakultas, atau pengelola SDM perguruan tinggi, artikel ini relevan banget buat dibaca sampai habis.

 

Profesor Emeritus: Masih Dosen, Tapi Tidak Lagi Biasa

Secara regulatif, profesor emeritus adalah profesor yang telah pensiun tetapi tetap diberi penugasan akademik tertentu oleh perguruan tinggi, berdasarkan pertimbangan senat dan pimpinan universitas.

Dalam regulasi terbaru, status profesor emeritus bahkan masih dikategorikan sebagai dosen tetap dalam konteks tertentu, khususnya terkait penjaminan mutu, pembinaan akademik, dan kontribusi tridarma (Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025).

Artinya apa?

👉 Profesor emeritus tidak lagi dibebani kewajiban penuh seperti dosen aktif,

👉 tetapi tetap memiliki kewajiban kinerja akademik yang terukur,
👉 dan kinerjanya tetap dievaluasi dan dilaporkan secara formal.

Di sinilah isu evaluasi kinerja dan pelaporan ke SISTER mulai relevan.

 

Kenapa Kinerja Profesor Emeritus Tetap Harus Dievaluasi?

Pertanyaan logis berikutnya:

“Bukankah profesor emeritus itu sudah purna tugas?”

Secara administratif, iya — mereka sudah pensiun.
Tapi secara akademik, mereka masih diberi ruang (dan kepercayaan) untuk berkontribusi.

Ada setidaknya empat alasan utama kenapa evaluasi tetap diperlukan.

1. Akuntabilitas Institusi

Perguruan tinggi harus bisa mempertanggungjawabkan seluruh SDM akademiknya kepada negara, termasuk dosen emeritus yang masih diberi penugasan.

Evaluasi kinerja menjadi bukti bahwa:

·         penugasan itu nyata,

·         kontribusinya terukur,

·         dan tidak sekadar simbolik.

2. Penjaminan Mutu Akademik

Profesor emeritus sering dilibatkan dalam:

·         pembimbingan doktoral,

·         riset strategis,

·         komite akademik,

·         atau pengembangan kebijakan keilmuan.

Semua ini berdampak langsung pada mutu institusi, sehingga harus masuk dalam siklus evaluasi mutu internal (SPMI).

3. Dasar Perpanjangan atau Penghentian Penugasan

Penugasan profesor emeritus tidak otomatis seumur hidup.
Evaluasi kinerja menjadi dasar pimpinan perguruan tinggi untuk:

·         melanjutkan penugasan, atau

·         mengakhiri penugasan secara terhormat.

4. Integrasi Data Nasional (SISTER)

Negara membutuhkan data dosen yang rapi, konsisten, dan terintegrasi, termasuk dosen emeritus yang masih aktif secara akademik.

 

Apa Saja yang Dievaluasi dari Profesor Emeritus?

Nah, ini bagian yang sering bikin bingung.
Apakah profesor emeritus harus memenuhi BKD 12 SKS? Jawabannya: tidak.

Evaluasi kinerja profesor emeritus bersifat kontekstual dan proporsional, berdasarkan surat penugasan dan kesepakatan institusi.

Secara umum, aspek yang dievaluasi meliputi:

1. Kontribusi Akademik

Misalnya:

·         pembimbingan mahasiswa S2/S3,

·         promotor atau ko-promotor disertasi,

·         narasumber kuliah tamu atau seminar,

·         penyusunan naskah akademik atau buku.

2. Aktivitas Penelitian

Tidak harus banyak, tapi:

·         terlibat dalam riset kolaboratif,

·         publikasi ilmiah,

·         atau advisory board penelitian.

3. Peran Strategis Institusional

Seperti:

·         anggota senat kehormatan,

·         tim penjaminan mutu,

·         reviewer internal,

·         penasihat akademik rektor/dekan.

4. Pengabdian Berbasis Keahlian

Profesor emeritus sering sangat kuat di sini:

·         menjadi ahli kebijakan publik,

·         konsultan akademik pemerintah/daerah,

·         tokoh rujukan keilmuan masyarakat.

Semua ini bisa dan sah dinilai, meskipun formatnya tidak seketat BKD dosen aktif.

 

Lalu, Bagaimana Bentuk Evaluasinya?

Umumnya evaluasi kinerja profesor emeritus dilakukan melalui:

1.      Laporan Kinerja Periodik (semesteran atau tahunan),

2.      Penilaian Pimpinan Fakultas/Universitas,

3.      Rekomendasi Senat atau Komite Akademik,

4.      Dokumentasi Kegiatan Akademik.

Evaluasi ini bersifat kualitatif dan berbasis bukti, bukan sekadar angka SKS.

 

Pelaporan ke SISTER: Kenapa Tetap Penting?

Sekarang kita masuk ke inti teknis: SISTER.

SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi) adalah basis data nasional dosen yang dikelola oleh Kemdikbudristek untuk:

·         data dosen,

·         aktivitas tridarma,

·         jabatan fungsional,

·         hingga penugasan khusus.

Profesor emeritus yang masih aktif tetap harus tercatat di SISTER, karena:

1. Status Dosen Masih Aktif Akademik

Selama masih ada surat penugasan, profesor emeritus tidak boleh “hilang” dari sistem nasional.

2. Validasi Kelembagaan

Data di SISTER menjadi rujukan:

·         akreditasi,

·         audit mutu,

·         evaluasi SDM perguruan tinggi.

3. Konsistensi Data Nasional

Kalau aktivitas nyata tapi tidak tercatat, maka:

secara sistem, kontribusi itu dianggap tidak ada.

 

Apa Saja yang Dilaporkan ke SISTER untuk Profesor Emeritus?

Pelaporannya lebih sederhana dibanding dosen aktif, tetapi tetap mencakup:

·         Status dosen: Profesor Emeritus

·         Surat penugasan emeritus

·         Aktivitas tridarma yang relevan

·         Peran khusus (pembimbing, narasumber, penasihat, dll.)

Biasanya pelaporan dilakukan oleh:

·         operator SISTER fakultas/universitas,

·         berdasarkan dokumen resmi dan laporan kinerja.

 

Tantangan di Lapangan (Yang Sering Terjadi)

Di banyak kampus, ada beberapa problem klasik:

1. Salah Paham: “Emeritus Tidak Perlu Dilaporkan”

Ini keliru dan berbahaya secara audit.

2. Tidak Ada Format Laporan Khusus

Banyak kampus masih “memaksa” format BKD ke profesor emeritus, padahal konteksnya berbeda.

3. Koordinasi Lemah antara Akademik dan Operator

Akibatnya, kontribusi profesor emeritus tidak masuk SISTER secara utuh.

 

Strategi Praktis agar Aman Secara Akademik & Administratif

Beberapa tips realistis:

1.      Buat Surat Penugasan yang Jelas
→ sebutkan jenis kontribusi, durasi, dan output yang diharapkan.

2.      Gunakan Format Laporan Kualitatif
→ naratif, berbasis bukti, tidak memaksakan SKS.

3.      Libatkan Operator SISTER sejak Awal
→ jangan baru lapor di akhir tahun.

4.      Posisikan Evaluasi sebagai Apresiasi
→ bukan penghakiman, tapi dokumentasi kontribusi.

 

Penutup: Emeritus Tetap Bermartabat, Sistem Tetap Tertib

Profesor emeritus adalah aset intelektual kampus.
Evaluasi kinerja dan pelaporan ke SISTER bukan untuk membebani, tetapi untuk:

·         menjaga akuntabilitas,

·         mendokumentasikan warisan akademik,

·         dan memastikan kontribusi besar tidak hilang dari sistem.

Dengan pendekatan yang proporsional, manusiawi, dan tertib administrasi, status emeritus justru bisa menjadi fase paling bermakna dalam karier akademik.

 

Referensi

1.      Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Dosen dan Jabatan Akademik.

2.      Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Panduan Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER).

3.      BAN-PT. Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi.

4.      Northern Illinois University. Emeritus Faculty Roles and Responsibilities.

American Association of University Professors (AAUP). Emeritus Status and Continuing Academic Engagement.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar