Entri yang Diunggulkan

Pengisian Data Keluarga Penerima TPD/TKGB untuk Perhitungan Pajak Penghasilan

Tantangan Pemenuhan Tridharma di Tahun 2025: Tanggung Jawab Perguruan Tinggi atau Individu Dosen?

 


Pemenuhan Tridharma: Tanggung Jawab Institusi atau Individu Dosen?

 Facebook Share on Facebook WhatsApp Share on WhatsApp

Pemenuhan tridharma perguruan tinggi, yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, merupakan kewajiban fundamental yang melekat pada institusi perguruan tinggi dan individu dosen. Berdasarkan regulasi nasional di Indonesia, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, tridharma menjadi landasan utama penyelenggaraan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi bertanggung jawab menyediakan sarana, dukungan administratif, serta lingkungan yang memungkinkan dosen menjalankan tridharma dengan optimal (Kemendikbud, 2012). Di sisi lain, dosen secara individual diwajibkan melaksanakan tridharma sesuai kapasitasnya sebagai tenaga pendidik profesional.

Meski tanggung jawab institusional jelas, pelaksanaan tridharma sering kali bergantung pada kontribusi individu dosen. Setiap dosen diharapkan berkontribusi dalam ketiga aspek tridharma. Namun, tingkat keterlibatan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan institusi dan keahlian dosen. Sebagai contoh, beberapa perguruan tinggi memberikan keleluasaan kepada dosen untuk fokus pada salah satu aspek tridharma yang paling sesuai dengan kompetensinya. Hal ini terutama terlihat dalam konteks dosen yang memiliki keahlian khusus dalam pengajaran, sehingga diberikan tanggung jawab utama di bidang tersebut, sementara kontribusi dalam penelitian dan pengabdian masyarakat dapat diminimalkan atau disesuaikan (Sukirno & Siengthai, 2011).

Apakah Dosen Dapat Memilih Fokus pada Salah Satu Tridharma?

Meskipun tridharma secara ideal harus dijalankan secara seimbang oleh setiap dosen, implementasi di lapangan tidak selalu demikian. Beberapa institusi pendidikan tinggi, terutama yang berbasis vokasi atau memiliki fokus tertentu, memungkinkan dosen untuk memprioritaskan salah satu bidang tridharma. Namun, dalam kerangka penilaian kinerja dosen, seperti yang diatur melalui Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (POPAK), keterlibatan dalam seluruh aspek tridharma tetap menjadi indikator penting (Kemendikbud, 2020). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dosen tidak hanya menjadi tenaga pengajar, tetapi juga ilmuwan yang aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan berkontribusi kepada masyarakat.

Namun, preferensi terhadap salah satu tridharma sering kali terjadi karena keterbatasan waktu dan sumber daya. Sebuah studi oleh Siswanto (2018) menunjukkan bahwa dosen yang memiliki beban kerja pengajaran tinggi cenderung mengurangi aktivitas penelitian dan pengabdian masyarakat. Oleh karena itu, institusi perlu memberikan dukungan, seperti pengurangan beban kerja atau insentif, untuk mendorong keseimbangan pelaksanaan tridharma.

Pemenuhan tridharma merupakan tanggung jawab bersama antara institusi perguruan tinggi dan individu dosen. Meskipun dosen dapat memilih untuk lebih menekankan pada salah satu aspek tridharma, hal ini sebaiknya dilakukan dengan tetap memperhatikan tanggung jawab terhadap dua aspek lainnya. Dukungan dari institusi diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan tridharma dapat berjalan seimbang, sehingga tujuan utama pendidikan tinggi, yakni pengembangan ilmu pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat, dapat tercapai.

Referensi

Kemendikbud. (2012). Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemendikbud. (2020). Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Siswanto, J. (2018). Beban kerja dosen dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Jurnal Pendidikan Tinggi Indonesia, 6(2), 112-121.

Sukirno, D. S., & Siengthai, S. (2011). Does participative decision making affect lecturer performance in higher education? International Journal of Educational Management, 25(5), 494-508.

Komentar