Entri yang Diunggulkan

Strategi Menghadapi Mahasiswa yang Kurang Termotivasi

Memahami Beban Kerja Dosen (BKD): Kewajiban, Komponen, dan Pentingnya dalam Tridharma Perguruan Tinggi

Informasi pada artikel mengacu pada Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) 2021 yang dapat diunduh pada tautan berikut.

Apa itu Beban Kerja Dosen (BKD)?

Beban Kerja Dosen (BKD) adalah kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh dosen dalam rangka memenuhi tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional sekaligus ilmuwan. Ketentuan mengenai BKD diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 72. BKD berfungsi untuk merekam dan mengukur kinerja dosen dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.



Komponen Beban Kerja Dosen

BKD mencakup berbagai kegiatan yang dikelompokkan ke dalam tujuh jenis tugas utama berikut:

  1. Merencanakan Pembelajaran
    Dosen bertanggung jawab untuk menyusun rencana pembelajaran, termasuk silabus, materi ajar, dan strategi pembelajaran sesuai dengan capaian pembelajaran program studi.
  2. Melaksanakan Proses Pembelajaran
    Kegiatan ini melibatkan penyampaian materi kepada mahasiswa, baik secara tatap muka maupun daring, serta memfasilitasi diskusi, praktik, dan aktivitas akademik lainnya.
  3. Melakukan Evaluasi Pembelajaran
    Evaluasi bertujuan untuk menilai keberhasilan pembelajaran melalui ujian, tugas, proyek, atau metode lainnya yang relevan.
  4. Membimbing dan Melatih
    Dosen membimbing mahasiswa dalam penyelesaian tugas akademik seperti skripsi, tesis, atau disertasi, serta memberikan pelatihan sesuai kebutuhan akademik.
  5. Melakukan Penelitian
    Penelitian yang dilakukan dosen bertujuan untuk menghasilkan karya ilmiah yang berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  6. Melakukan Tugas Tambahan
    Tugas ini meliputi kegiatan administratif atau kepemimpinan, seperti menjadi kepala program studi, dekan, atau anggota senat akademik.
  7. Pengabdian kepada Masyarakat
    Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata dalam menyelesaikan masalah di masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan.

Pelaporan dan Ketentuan Beban Kerja

BKD harus dilaporkan setiap semester kepada perguruan tinggi tempat dosen bertugas. Adapun ketentuan jumlah SKS yang harus dicapai adalah:

  • Minimal 12 SKS
  • Maksimal 16 SKS

Laporan BKD mencerminkan kinerja dosen secara kuantitatif dan kualitatif, sehingga menjadi salah satu dasar evaluasi terhadap keberlanjutan tugas dan kewenangan akademiknya.

BKD merupakan instrumen penting untuk memastikan dosen menjalankan tugasnya sesuai standar profesional dan mendukung keberhasilan Tridharma Perguruan Tinggi. Selain itu, pelaporan BKD juga menjadi bagian dari akuntabilitas dosen terhadap institusi dan masyarakat.

Siapa saja yang wajib melaporkan BKD?

Siapa Saja yang Wajib Melaporkan BKD?

Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) merupakan kewajiban bagi dosen yang aktif bekerja dan memiliki status tertentu dalam Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER). Dosen yang wajib melaporkan BKD mencakup tiga kategori utama:

Dosen yang Wajib Melaporkan BKD

1.      Dosen dengan Status Aktif
Dosen yang sedang menjalankan tugasnya secara aktif di perguruan tinggi, baik sebagai tenaga pendidik tetap maupun tenaga pendidik dengan tugas tambahan.

2.      Dosen dengan Status Izin Belajar
Dosen yang diberikan izin untuk melanjutkan pendidikan tanpa meninggalkan kewajibannya sebagai dosen tetap dan tetap menjalankan sebagian tugas Tridharma.

3.      Dosen dengan Status Tugas Belajar
Dosen yang sedang melanjutkan pendidikan secara penuh (full-time) atas penugasan dari institusi tetap diwajibkan melaporkan BKD, meskipun pelaporannya bisa bersifat khusus sesuai kebijakan perguruan tinggi.

Dosen yang Tidak Wajib Melaporkan BKD

1.      Dosen dengan Status Cuti di Luar Tanggungan Negara
Dosen yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak diwajibkan melaporkan BKD selama masa cutinya.

2.      Dosen dengan Status Tidak Tetap
Pelaporan BKD untuk dosen tidak tetap tidak diwajibkan secara umum. Kebijakan mengenai hal ini diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi, bergantung pada kebutuhan dan peran dosen tersebut.

3.      Dosen dengan Status Tidak Aktif
Dosen yang berstatus tidak aktif, baik karena cuti panjang, pensiun, atau alasan lainnya, tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan BKD.

Catatan Penting

  • Pelaporan BKD adalah bagian dari sistem akuntabilitas dosen terhadap kinerjanya sesuai Tridharma Perguruan Tinggi.
  • Kebijakan terkait dosen tidak tetap dan kasus khusus lainnya disesuaikan dengan regulasi internal masing-masing perguruan tinggi.

Pelaporan BKD diwajibkan bagi dosen yang aktif berkontribusi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Namun, terdapat pengecualian bagi dosen yang tidak aktif atau berada dalam kondisi tertentu, sesuai dengan regulasi yang berlaku di institusi masing-masing. Hal ini memastikan fleksibilitas tanpa mengurangi akuntabilitas dalam pengelolaan kinerja dosen.

Bagaimana dapat mengecek Status Keaktifan di SISTER versi Cloud?

1. Login ke akun SISTER Anda

2. Klik menu ‘Profil’, kemudian pilih ‘Data Pribadi’.

3. Anda dapat cek status keaktifan pada bagian ‘Kepegawaian’. 

Bagaimana cara mengecek Status Dosen di SISTER (versi Cloud)?

Saat melengkapi laporan BKD Anda, Anda dapat mengecek status dosen di halaman Biodata:

Catatan:

  1. Jika ada status keaktifan yang tidak sesuai, mohon hubungi Admin PT Anda untuk melakukan penyesuaian.
  2. Apabila status keaktifan Anda belum ter-update sebelum periode pengumpulan BKD, Anda dapat menghubungi Unit BKD PT Anda untuk melakukan penyesuaian dengan fitur ‘Alih Status’ agar dapat melanjutkan proses pengumpulan BKD.

Bagaimana Dosen Dapat Mengisi BKD?

Pengisian Beban Kerja Dosen (BKD) dilakukan melalui platform SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Platform ini memungkinkan dosen untuk mengelola dan melaporkan portofolio kinerjanya secara sistematis sesuai dengan empat komponen utama Tridharma Perguruan Tinggi.

Langkah-Langkah Pengisian BKD

1.      Login ke SISTER

    • Dosen harus masuk ke akun SISTER yang telah terdaftar menggunakan username dan password.
    • Jika belum memiliki akun, dosen dapat meminta bantuan admin perguruan tinggi untuk melakukan pendaftaran.

2.      Pilih Menu Pengisian BKD

    • Setelah login, dosen dapat mengakses menu BKD di dashboard SISTER.
    • Pada menu ini, terdapat form atau modul untuk memasukkan data kegiatan sesuai kategori Tridharma.

3.      Isi Portofolio Berdasarkan Komponen BKD
Dosen mengisi aktivitasnya sesuai empat komponen utama:

    • Pelaksanaan Pendidikan
      Meliputi kegiatan seperti merencanakan pembelajaran, mengajar, membimbing mahasiswa, menyusun bahan ajar, serta melakukan evaluasi pembelajaran.
    • Pelaksanaan Penelitian
      Memuat kegiatan penelitian yang dilakukan, termasuk publikasi ilmiah, presentasi di konferensi, atau pengembangan ilmu pengetahuan.
    • Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat
      Diisi dengan aktivitas yang berkaitan dengan penerapan ilmu untuk kepentingan masyarakat, seperti pelatihan, konsultasi, atau program pengembangan masyarakat.
    • Pelaksanaan Penunjang
      Berisi tugas tambahan seperti menjadi anggota komite, koordinator program, atau kegiatan administratif lain yang mendukung Tridharma.

4.      Unggah Dokumen Pendukung
Untuk validasi, dosen harus mengunggah dokumen pendukung setiap aktivitas, seperti:

    • Surat tugas
    • Laporan kegiatan
    • Bukti publikasi atau sertifikat.

5.      Submit dan Verifikasi
Setelah semua data terisi, dosen harus mengajukan laporan untuk diverifikasi oleh tim penilai BKD di perguruan tinggi masing-masing.

    • Proses ini mencakup evaluasi kesesuaian dan kelengkapan data.
    • Jika ada kekurangan, dosen akan diminta untuk melengkapi atau memperbaiki laporan.

Tips untuk Pengisian BKD yang Efektif

  • Rutin Mengupdate Kegiatan: Catat aktivitas secara berkala untuk menghindari data yang terlewat.
  • Simpan Dokumen Pendukung: Pastikan semua bukti kegiatan tersedia dan dapat diunggah dengan mudah.
  • Pahami Panduan BKD: Pelajari ketentuan BKD di perguruan tinggi masing-masing agar pengisian sesuai standar.

Pengisian BKD melalui SISTER mempermudah dosen dalam melaporkan kinerjanya secara terintegrasi. Dengan mengisi semua komponen Tridharma dan mendukungnya dengan dokumen yang valid, dosen dapat memastikan laporan BKD yang sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga berkontribusi pada akuntabilitas dan transparansi kinerja dosen di perguruan tinggi.

Setelah pengisian portofolio, dosen dapat melakukan penarikan kinerja dari portofolio tersebut sebagai bahan pengisian BKD. Kinerja akan ditarik sesuai dengan periode BKD yang telah ditetapkan oleh Unit BKD Internal Anda Terkait cara melakukan pelaporan BKD, silakan simak pada artikel berikut.

Dosen yang memiliki Jabatan Fungsional tertentu juga dapat melengkapi Kewajiban Khusus untuk masing-masing Jabatan Fungsionalnya sesuai dengan PO BKD 2021. 

 Berikut ketentuan untuk pengisian Kewajiban Khusus Jabatan Fungsional:

  1. Dosen sudah menjabat Jabatan Fungsional terkait selama minimal 3 tahun berdasarkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) yang dapat dicek di halaman 'Profil' > 'Jabatan Fungsional'.
  2. Jabatan fungsional yang tertera pada bagian Biodata di laman Rekap Kegiatan BKD adalah jabatan fungsional Anda pada per tanggal 1 Januari (untuk semester ganjil) dan 1 Juli (untuk semester genap). Maka, Kewajiban Khusus yang harus Anda isi akan menyesuaikan dengan Jabatan Fungsional Anda pada tanggal-tanggal tersebut. Catatan: Anda harus klik tombol ‘Update Biodata’ terlebih dahulu sebelum memulai proses pengisian BKD.
  3. Penilaian untuk BKD dengan Kewajiban Khusus adalah sebagai berikut:

Hasil Tridarma

Hasil Kewajiban Khusus

Hasil Akhir

Memenuhi

Belum Memenuhi

Memenuhi

Tidak Memenuhi

Belum Memenuhi

Tidak Memenuhi

Memenuhi

Memenuhi

Memenuhi

Tidak Memenuhi

Memenuhi

Tidak Memenuhi

Memenuhi

Tidak Memenuhi

Tidak Memenuhi

Tidak Memenuhi

Tidak Memenuhi

Tidak Memenuhi

 

Sebagai contoh, pada periode 2022/2023 semester genap yang mana masa penilaiannya 1 Juli - 30 September 2023:

 Contoh 1:

Lektor yang menduduki jabatan baru sebagai Lektor Kepala dengan TMT 1 Maret 2023. Maka:

  1. Per 1 Juli 2023, jabatan fungsional yang tertera pada biodata adalah Lektor Kepala, maka Kewajiban Khusus yang harus dipenuhi adalah Kewajiban Khusus Lektor Kepala. Harap diisi semaksimal mungkin.
  2. Pada 1 Juli 2023, dikarenakan masa jabatan belum mencapai 3 tahun dan Lektor Kepala belum memenuhi Kewajiban Khususnya, maka hasil penilaian Kewajiban Khusus adalah Belum Memenuhi.

 Contoh 2:

Lektor yang menduduki jabatan baru sebagai Lektor Kepala dengan TMT 1 Maret 2022. Maka:

  1. Pada 1 Juli 2023, dikarenakan masa jabatan belum mencapai 3 tahun namun Lektor Kepala sudah memenuhi Kewajiban Khususnya, maka hasil penilaian Kewajiban Khusus adalah Memenuhi.

 Contoh 3:

Asisten Ahli dengan TMT 15 November 2019 yang menduduki jabatan baru sebagai Lektor dengan TMT 1 Agustus 2023. Maka:

  1. Per 1 Juli 2023, jabatan fungsional yang tertera pada biodata adalah Asisten Ahli, maka Kewajiban Khusus yang harus dipenuhi adalah Kewajiban Khusus Asisten Ahli.
  2. Dikarenakan masa jabatan sebagai Asisten Ahli sudah mencapai 3 tahun maka dilakukan penilaian memenuhi atau tidaknya Kewajiban Khusus sebagai Asisten Ahli.
  3. Jika Asisten Ahli sudah memenuhi Kewajiban Khususnya, maka hasil penilaian Kewajiban Khusus adalah Memenuhi (berlaku untuk sebaliknya).

 Contoh 4:

Asisten Ahli naik jabatan menjadi Lektor TMT 15 Februari 2019. Maka:

  1. Per 1 Januari 2023 mengisi Kewajiban Khusus Asisten Ahli
  2. Per 1 Juli 2023 mengisi Kewajiban Khusus Lektor

Kewajiban Khusus dibagi per jabatan fungsional dengan syarat sebagai berikut (per PO BKD 2021):

Jabatan Fungsional

Kewajiban Khusus

Asisten Ahli (AA)

Menulis buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah

Lektor (L)

Menulis buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah

Lektor Kepala (LK)

a. Paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, atau

b. Paling sedikit 1 jurnal internasional, paten, atau karya senimonumental/desain monumental

Profesor

Menulis buku teks ajar atau buku teks, dan

a. Paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, atau

b. Paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi,

c. Paling sedikit 1 paten

d. Paling sedikit 1 karya seni monumental/desain monumental


Kapan dosen harus mengisi BKD?

Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) dilakukan setiap semester untuk merekap aktivitas dan kinerja dosen dalam satuan SKS (Satuan Kredit Semester). Waktu atau periode pengisian BKD ditetapkan berdasarkan jenis perguruan tinggi (PT) tempat dosen bertugas, dengan ketentuan sebagai berikut:

Periode Pengisian BKD Berdasarkan Jenis Perguruan Tinggi

1.      Perguruan Tinggi Negeri (PTN)

    • Periode pengisian BKD ditetapkan oleh Unit BKD Internal di perguruan tinggi masing-masing.
    • Jadwal biasanya diumumkan sebelum awal semester baru atau menjelang akhir semester berjalan.

2.      Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

    • Untuk PTS yang berada di bawah bimbingan LLDIKTI, periode pengisian BKD ditentukan oleh Unit BKD di LLDIKTI wilayah terkait.

3.      Perguruan Tinggi Kementerian Lain

    • Perguruan tinggi yang berada di bawah kementerian selain Kemendikbudristek, seperti Kementerian Kesehatan atau Kementerian Agama, mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Unit BKD di kementerian masing-masing.

Kriteria Penilaian BKD yang Berstatus Memenuhi (M)

BKD dinilai oleh asesor BKD berdasarkan capaian dan proporsi Tridharma yang dilaporkan oleh dosen. Penilaian diberikan dengan kategori:

  • Memenuhi (M)
  • Tidak Memenuhi (TM)

Agar dinilai Memenuhi, laporan BKD harus memenuhi dua syarat utama:

  1. Jumlah SKS Sesuai Ketentuan
    • Minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS dalam satu semester.
  2. Proporsi Tridharma Sesuai Pedoman Operasional BKD (PO BKD)
    • Proporsi yang wajib dilaporkan meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan kegiatan penunjang.

Jika laporan tidak memenuhi kriteria di atas, maka BKD akan dinilai Tidak Memenuhi (TM).

Penyesuaian Beban SKS

  • Jika beban kerja yang dilaporkan melebihi atau kurang dari batas ketentuan SKS, asesor BKD dapat membantu mengalokasikan kembali beban kerja agar sesuai dengan persyaratan.

Dosen harus mengisi BKD setiap semester dalam periode yang ditentukan oleh unit pengelola BKD di perguruan tinggi masing-masing. Kriteria pemenuhan BKD melibatkan jumlah SKS yang sesuai dan pelaksanaan Tridharma berdasarkan pedoman operasional. Oleh karena itu, dosen perlu memperhatikan jadwal, memenuhi persyaratan, dan memastikan dokumen pendukung lengkap untuk mencapai status Memenuhi.

Apa yang Terjadi Jika Penilaian BKD Dosen Mendapatkan Status 'Tidak Memenuhi'?

Jika dosen mendapatkan hasil penilaian BKD dengan status 'Tidak Memenuhi' (TM), beberapa sanksi dapat diterapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kebijakan perguruan tinggi atau instansi yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk mendorong dosen agar memperbaiki kinerjanya dan memenuhi kewajiban sesuai Pedoman Operasional BKD.

Sanksi bagi Dosen dengan Status 'TM'

1.      Teguran Lisan

    • Teguran lisan diberikan sebagai langkah awal agar dosen segera memperbaiki laporan BKD dan memenuhi kewajibannya pada periode berikutnya.

2.      Teguran Tertulis

    • Jika dosen tetap tidak memperbaiki kinerjanya, teguran tertulis akan diberikan sebagai peringatan resmi.

3.      Penundaan Tunjangan Sertifikasi Dosen

    • Dosen yang menerima status 'TM' dapat mengalami penundaan tunjangan sertifikasi dosen sampai mereka dinilai dengan status 'Memenuhi' (M).

4.      Penundaan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor

    • Untuk dosen yang bergelar Profesor, tunjangan kehormatan dapat ditunda jika mereka tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam BKD.

Sanksi Tambahan untuk Kegagalan Memenuhi Kewajiban Karya Ilmiah

  • Jika dosen dengan status 'TM' tidak mampu memenuhi kewajiban khusus, seperti menghasilkan karya ilmiah dalam kurun waktu tiga tahun, maka mereka dapat diberikan sanksi pembinaan oleh pemimpin perguruan tinggi masing-masing.
  • Pembinaan ini bertujuan untuk membantu dosen memperbaiki kinerjanya melalui pendampingan atau pelatihan.

Pencabutan Sanksi

  • Sanksi yang telah diberikan akan dicabut apabila dosen berhasil memperbaiki laporan BKD dan mendapatkan status 'Memenuhi' (M) pada evaluasi berikutnya.

Kesimpulan

Status 'TM' pada penilaian BKD memiliki konsekuensi serius, termasuk penundaan tunjangan dan sanksi administrasi. Oleh karena itu, dosen perlu memastikan bahwa kewajiban BKD, termasuk proporsi Tridharma dan jumlah SKS, dipenuhi sesuai pedoman. Perguruan tinggi juga memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan agar dosen dapat meningkatkan kinerjanya.


 Facebook Share on Facebook WhatsApp Share on WhatsApp




 

 

Komentar