- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Entri yang Diunggulkan
Memahami Beban Kerja Dosen (BKD): Kewajiban, Komponen, dan Pentingnya dalam Tridharma Perguruan Tinggi
Diposting oleh
ACO NASIR
pada tanggal
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Informasi pada artikel mengacu pada Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) 2021 yang dapat diunduh pada tautan berikut.
Apa itu Beban Kerja Dosen (BKD)?
Beban
Kerja Dosen (BKD) adalah kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh dosen
dalam rangka memenuhi tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional
sekaligus ilmuwan. Ketentuan mengenai BKD diatur dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 72. BKD berfungsi
untuk merekam dan mengukur kinerja dosen dalam melaksanakan Tridharma
Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
Komponen
Beban Kerja Dosen
BKD
mencakup berbagai kegiatan yang dikelompokkan ke dalam tujuh jenis tugas utama
berikut:
- Merencanakan
Pembelajaran
Dosen bertanggung jawab untuk menyusun rencana pembelajaran, termasuk silabus, materi ajar, dan strategi pembelajaran sesuai dengan capaian pembelajaran program studi. - Melaksanakan
Proses Pembelajaran
Kegiatan ini melibatkan penyampaian materi kepada mahasiswa, baik secara tatap muka maupun daring, serta memfasilitasi diskusi, praktik, dan aktivitas akademik lainnya. - Melakukan
Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi bertujuan untuk menilai keberhasilan pembelajaran melalui ujian, tugas, proyek, atau metode lainnya yang relevan. - Membimbing
dan Melatih
Dosen membimbing mahasiswa dalam penyelesaian tugas akademik seperti skripsi, tesis, atau disertasi, serta memberikan pelatihan sesuai kebutuhan akademik. - Melakukan
Penelitian
Penelitian yang dilakukan dosen bertujuan untuk menghasilkan karya ilmiah yang berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. - Melakukan
Tugas Tambahan
Tugas ini meliputi kegiatan administratif atau kepemimpinan, seperti menjadi kepala program studi, dekan, atau anggota senat akademik. - Pengabdian
kepada Masyarakat
Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata dalam menyelesaikan masalah di masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan.
Pelaporan
dan Ketentuan Beban Kerja
BKD
harus dilaporkan setiap semester kepada perguruan tinggi tempat dosen bertugas.
Adapun ketentuan jumlah SKS yang harus dicapai adalah:
- Minimal 12
SKS
- Maksimal
16 SKS
Laporan
BKD mencerminkan kinerja dosen secara kuantitatif dan kualitatif, sehingga
menjadi salah satu dasar evaluasi terhadap keberlanjutan tugas dan kewenangan
akademiknya.
BKD
merupakan instrumen penting untuk memastikan dosen menjalankan tugasnya sesuai
standar profesional dan mendukung keberhasilan Tridharma Perguruan Tinggi.
Selain itu, pelaporan BKD juga menjadi bagian dari akuntabilitas dosen terhadap
institusi dan masyarakat.
Siapa saja yang wajib melaporkan BKD?
Siapa Saja
yang Wajib Melaporkan BKD?
Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) merupakan
kewajiban bagi dosen yang aktif bekerja dan memiliki status tertentu dalam Sistem
Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER). Dosen yang wajib
melaporkan BKD mencakup tiga kategori utama:
Dosen yang
Wajib Melaporkan BKD
1. Dosen
dengan Status Aktif
Dosen yang sedang menjalankan tugasnya secara aktif di perguruan tinggi, baik
sebagai tenaga pendidik tetap maupun tenaga pendidik dengan tugas tambahan.
2. Dosen
dengan Status Izin Belajar
Dosen yang diberikan izin untuk melanjutkan pendidikan tanpa meninggalkan
kewajibannya sebagai dosen tetap dan tetap menjalankan sebagian tugas
Tridharma.
3. Dosen
dengan Status Tugas Belajar
Dosen yang sedang melanjutkan pendidikan secara penuh (full-time) atas penugasan
dari institusi tetap diwajibkan melaporkan BKD, meskipun pelaporannya bisa
bersifat khusus sesuai kebijakan perguruan tinggi.
Dosen yang
Tidak Wajib Melaporkan BKD
1. Dosen
dengan Status Cuti di Luar Tanggungan Negara
Dosen yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak diwajibkan
melaporkan BKD selama masa cutinya.
2. Dosen
dengan Status Tidak Tetap
Pelaporan BKD untuk dosen tidak tetap tidak diwajibkan secara umum. Kebijakan
mengenai hal ini diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi, bergantung
pada kebutuhan dan peran dosen tersebut.
3. Dosen
dengan Status Tidak Aktif
Dosen yang berstatus tidak aktif, baik karena cuti panjang, pensiun, atau
alasan lainnya, tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan BKD.
Catatan
Penting
- Pelaporan BKD adalah bagian dari sistem akuntabilitas dosen
terhadap kinerjanya sesuai Tridharma Perguruan Tinggi.
- Kebijakan terkait dosen tidak tetap dan kasus khusus lainnya
disesuaikan dengan regulasi internal masing-masing perguruan tinggi.
Pelaporan BKD diwajibkan bagi dosen yang aktif berkontribusi dalam
pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Namun, terdapat pengecualian
bagi dosen yang tidak aktif atau berada dalam kondisi tertentu, sesuai dengan
regulasi yang berlaku di institusi masing-masing. Hal ini memastikan
fleksibilitas tanpa mengurangi akuntabilitas dalam pengelolaan kinerja dosen.
Bagaimana
dapat mengecek Status Keaktifan di SISTER versi Cloud?
1.
Login ke akun SISTER Anda
2.
Klik menu ‘Profil’, kemudian pilih ‘Data Pribadi’.
3.
Anda dapat cek status keaktifan pada bagian ‘Kepegawaian’.
Bagaimana
cara mengecek Status Dosen di SISTER (versi Cloud)?
Saat
melengkapi laporan BKD Anda, Anda dapat mengecek status dosen di halaman
Biodata:
Catatan:
- Jika ada
status keaktifan yang tidak sesuai, mohon hubungi Admin PT Anda untuk
melakukan penyesuaian.
- Apabila
status keaktifan Anda belum ter-update sebelum periode
pengumpulan BKD, Anda dapat menghubungi Unit BKD PT Anda untuk melakukan
penyesuaian dengan fitur ‘Alih Status’ agar dapat melanjutkan
proses pengumpulan BKD.
Bagaimana
Dosen Dapat Mengisi BKD?
Pengisian Beban Kerja Dosen (BKD)
dilakukan melalui platform SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya
Terintegrasi). Platform ini memungkinkan dosen untuk mengelola
dan melaporkan portofolio kinerjanya secara sistematis sesuai dengan empat
komponen utama Tridharma Perguruan Tinggi.
Langkah-Langkah
Pengisian BKD
1. Login
ke SISTER
- Dosen harus masuk ke akun SISTER yang telah terdaftar menggunakan
username dan password.
- Jika belum memiliki akun, dosen dapat meminta bantuan admin
perguruan tinggi untuk melakukan pendaftaran.
2. Pilih
Menu Pengisian BKD
- Setelah login, dosen dapat mengakses menu BKD di dashboard SISTER.
- Pada menu ini, terdapat form atau modul untuk memasukkan data
kegiatan sesuai kategori Tridharma.
3. Isi
Portofolio Berdasarkan Komponen BKD
Dosen mengisi aktivitasnya sesuai empat komponen utama:
- Pelaksanaan Pendidikan
Meliputi kegiatan seperti merencanakan pembelajaran, mengajar, membimbing mahasiswa, menyusun bahan ajar, serta melakukan evaluasi pembelajaran. - Pelaksanaan Penelitian
Memuat kegiatan penelitian yang dilakukan, termasuk publikasi ilmiah, presentasi di konferensi, atau pengembangan ilmu pengetahuan. - Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat
Diisi dengan aktivitas yang berkaitan dengan penerapan ilmu untuk kepentingan masyarakat, seperti pelatihan, konsultasi, atau program pengembangan masyarakat. - Pelaksanaan Penunjang
Berisi tugas tambahan seperti menjadi anggota komite, koordinator program, atau kegiatan administratif lain yang mendukung Tridharma.
4. Unggah
Dokumen Pendukung
Untuk validasi, dosen harus mengunggah dokumen pendukung setiap aktivitas,
seperti:
- Surat tugas
- Laporan kegiatan
- Bukti publikasi atau sertifikat.
5. Submit
dan Verifikasi
Setelah semua data terisi, dosen harus mengajukan laporan untuk diverifikasi
oleh tim penilai BKD di perguruan tinggi masing-masing.
- Proses ini mencakup evaluasi kesesuaian dan kelengkapan data.
- Jika ada kekurangan, dosen akan diminta untuk melengkapi atau
memperbaiki laporan.
Tips untuk
Pengisian BKD yang Efektif
- Rutin Mengupdate Kegiatan: Catat aktivitas secara berkala untuk menghindari data yang
terlewat.
- Simpan Dokumen Pendukung: Pastikan semua bukti kegiatan tersedia dan dapat diunggah
dengan mudah.
- Pahami Panduan BKD: Pelajari ketentuan BKD di perguruan tinggi masing-masing agar
pengisian sesuai standar.
Pengisian BKD melalui SISTER mempermudah dosen dalam melaporkan kinerjanya
secara terintegrasi. Dengan mengisi semua komponen Tridharma dan mendukungnya
dengan dokumen yang valid, dosen dapat memastikan laporan BKD yang sesuai
dengan ketentuan. Hal ini juga berkontribusi pada akuntabilitas dan
transparansi kinerja dosen di perguruan tinggi.
Setelah
pengisian portofolio, dosen dapat melakukan penarikan kinerja dari portofolio
tersebut sebagai bahan pengisian BKD. Kinerja akan ditarik sesuai dengan
periode BKD yang telah ditetapkan oleh Unit BKD Internal Anda Terkait cara
melakukan pelaporan BKD, silakan simak pada artikel berikut.
Dosen
yang memiliki Jabatan Fungsional tertentu juga dapat melengkapi Kewajiban
Khusus untuk masing-masing Jabatan Fungsionalnya sesuai dengan PO BKD
2021.
Berikut
ketentuan untuk pengisian Kewajiban Khusus Jabatan Fungsional:
- Dosen
sudah menjabat Jabatan Fungsional terkait selama minimal 3 tahun
berdasarkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) yang dapat dicek di halaman 'Profil'
> 'Jabatan Fungsional'.
- Jabatan
fungsional yang tertera pada bagian Biodata di laman Rekap Kegiatan BKD
adalah jabatan fungsional Anda pada per tanggal 1 Januari (untuk semester
ganjil) dan 1 Juli (untuk semester genap). Maka, Kewajiban Khusus yang
harus Anda isi akan menyesuaikan dengan Jabatan Fungsional Anda pada
tanggal-tanggal tersebut. Catatan: Anda harus klik tombol ‘Update
Biodata’ terlebih dahulu sebelum memulai proses pengisian BKD.
- Penilaian
untuk BKD dengan Kewajiban Khusus adalah sebagai berikut:
Hasil Tridarma |
Hasil Kewajiban Khusus |
Hasil Akhir |
Memenuhi |
Belum Memenuhi |
Memenuhi |
Tidak Memenuhi |
Belum Memenuhi |
Tidak Memenuhi |
Memenuhi |
Memenuhi |
Memenuhi |
Tidak Memenuhi |
Memenuhi |
Tidak Memenuhi |
Memenuhi |
Tidak Memenuhi |
Tidak Memenuhi |
Tidak Memenuhi |
Tidak Memenuhi |
Tidak Memenuhi |
Sebagai
contoh, pada periode 2022/2023 semester genap yang mana masa penilaiannya 1
Juli - 30 September 2023:
Contoh
1:
Lektor
yang menduduki jabatan baru sebagai Lektor Kepala dengan TMT 1 Maret 2023.
Maka:
- Per 1 Juli
2023, jabatan fungsional yang tertera pada biodata adalah Lektor Kepala,
maka Kewajiban Khusus yang harus dipenuhi adalah Kewajiban Khusus Lektor
Kepala. Harap diisi semaksimal mungkin.
- Pada 1
Juli 2023, dikarenakan masa jabatan belum mencapai 3 tahun dan Lektor
Kepala belum memenuhi Kewajiban Khususnya, maka hasil penilaian Kewajiban
Khusus adalah Belum Memenuhi.
Contoh
2:
Lektor
yang menduduki jabatan baru sebagai Lektor Kepala dengan TMT 1 Maret 2022.
Maka:
- Pada 1
Juli 2023, dikarenakan masa jabatan belum mencapai 3 tahun namun Lektor
Kepala sudah memenuhi Kewajiban Khususnya, maka hasil penilaian Kewajiban
Khusus adalah Memenuhi.
Contoh
3:
Asisten
Ahli dengan TMT 15 November 2019 yang menduduki jabatan baru sebagai Lektor
dengan TMT 1 Agustus 2023. Maka:
- Per 1 Juli
2023, jabatan fungsional yang tertera pada biodata adalah Asisten Ahli,
maka Kewajiban Khusus yang harus dipenuhi adalah Kewajiban Khusus Asisten
Ahli.
- Dikarenakan
masa jabatan sebagai Asisten Ahli sudah mencapai 3 tahun maka dilakukan
penilaian memenuhi atau tidaknya Kewajiban Khusus sebagai Asisten Ahli.
- Jika
Asisten Ahli sudah memenuhi Kewajiban Khususnya, maka hasil penilaian
Kewajiban Khusus adalah Memenuhi (berlaku untuk sebaliknya).
Contoh
4:
Asisten
Ahli naik jabatan menjadi Lektor TMT 15 Februari 2019. Maka:
- Per 1
Januari 2023 mengisi Kewajiban Khusus Asisten Ahli
- Per 1 Juli
2023 mengisi Kewajiban Khusus Lektor
Kewajiban
Khusus dibagi per jabatan fungsional dengan syarat sebagai berikut (per PO BKD
2021):
Jabatan Fungsional |
Kewajiban Khusus |
Asisten Ahli (AA) |
Menulis buku
ajar/buku teks atau publikasi ilmiah |
Lektor (L) |
Menulis buku
ajar/buku teks atau publikasi ilmiah |
Lektor Kepala (LK) |
a. Paling
sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi,
atau b. Paling
sedikit 1 jurnal internasional, paten, atau karya senimonumental/desain
monumental |
Profesor |
Menulis buku
teks ajar atau buku teks, dan a. Paling
sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, atau b. Paling
sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional
bereputasi, c. Paling
sedikit 1 paten d. Paling
sedikit 1 karya seni monumental/desain monumental |
Kapan dosen harus mengisi BKD?
Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD)
dilakukan setiap semester untuk merekap aktivitas dan kinerja dosen dalam
satuan SKS (Satuan Kredit Semester).
Waktu atau periode pengisian BKD ditetapkan berdasarkan jenis perguruan tinggi
(PT) tempat dosen bertugas, dengan ketentuan sebagai berikut:
Periode
Pengisian BKD Berdasarkan Jenis Perguruan Tinggi
1. Perguruan
Tinggi Negeri (PTN)
- Periode pengisian BKD ditetapkan oleh Unit BKD Internal di
perguruan tinggi masing-masing.
- Jadwal biasanya diumumkan sebelum awal semester baru atau
menjelang akhir semester berjalan.
2. Perguruan
Tinggi Swasta (PTS)
- Untuk PTS yang berada di bawah bimbingan LLDIKTI, periode
pengisian BKD ditentukan oleh Unit BKD di LLDIKTI wilayah terkait.
3. Perguruan
Tinggi Kementerian Lain
- Perguruan tinggi yang berada di bawah kementerian selain
Kemendikbudristek, seperti Kementerian
Kesehatan atau Kementerian
Agama, mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Unit BKD di
kementerian masing-masing.
Kriteria
Penilaian BKD yang Berstatus Memenuhi (M)
BKD dinilai oleh asesor BKD berdasarkan capaian dan proporsi Tridharma yang
dilaporkan oleh dosen. Penilaian diberikan dengan kategori:
- Memenuhi (M)
- Tidak Memenuhi (TM)
Agar dinilai Memenuhi, laporan BKD
harus memenuhi dua syarat utama:
- Jumlah SKS Sesuai Ketentuan
- Minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS dalam satu semester.
- Proporsi Tridharma Sesuai Pedoman
Operasional BKD (PO BKD)
- Proporsi yang wajib dilaporkan meliputi pendidikan,
penelitian, pengabdian masyarakat, dan kegiatan penunjang.
Jika laporan tidak memenuhi kriteria di atas, maka BKD akan dinilai Tidak
Memenuhi (TM).
Penyesuaian
Beban SKS
- Jika beban kerja yang dilaporkan melebihi atau kurang dari batas
ketentuan SKS, asesor BKD dapat membantu mengalokasikan kembali beban
kerja agar sesuai dengan persyaratan.
Dosen harus mengisi BKD setiap semester dalam periode yang ditentukan oleh
unit pengelola BKD di perguruan tinggi masing-masing. Kriteria pemenuhan BKD
melibatkan jumlah SKS yang sesuai dan pelaksanaan Tridharma berdasarkan pedoman
operasional. Oleh karena itu, dosen perlu memperhatikan jadwal, memenuhi
persyaratan, dan memastikan dokumen pendukung lengkap untuk mencapai status Memenuhi.
Apa yang
Terjadi Jika Penilaian BKD Dosen Mendapatkan Status 'Tidak Memenuhi'?
Jika dosen mendapatkan hasil penilaian BKD dengan status 'Tidak
Memenuhi' (TM), beberapa sanksi dapat diterapkan sesuai dengan
tingkat pelanggaran dan kebijakan perguruan tinggi atau instansi yang
bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk mendorong dosen agar memperbaiki
kinerjanya dan memenuhi kewajiban sesuai Pedoman Operasional BKD.
Sanksi
bagi Dosen dengan Status 'TM'
1. Teguran
Lisan
- Teguran lisan diberikan sebagai langkah awal agar dosen segera
memperbaiki laporan BKD dan memenuhi kewajibannya pada periode
berikutnya.
2. Teguran
Tertulis
- Jika dosen tetap tidak memperbaiki kinerjanya, teguran
tertulis akan diberikan sebagai peringatan resmi.
3. Penundaan
Tunjangan Sertifikasi Dosen
- Dosen yang menerima status 'TM' dapat mengalami penundaan
tunjangan sertifikasi dosen sampai mereka dinilai dengan status 'Memenuhi' (M).
4. Penundaan
Tunjangan Kehormatan bagi Profesor
- Untuk dosen yang bergelar Profesor, tunjangan kehormatan dapat
ditunda jika mereka tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam BKD.
Sanksi
Tambahan untuk Kegagalan Memenuhi Kewajiban Karya Ilmiah
- Jika dosen dengan status 'TM' tidak mampu memenuhi kewajiban
khusus, seperti menghasilkan karya ilmiah dalam kurun waktu tiga tahun,
maka mereka dapat diberikan sanksi
pembinaan oleh pemimpin perguruan tinggi masing-masing.
- Pembinaan ini bertujuan untuk membantu dosen memperbaiki
kinerjanya melalui pendampingan atau pelatihan.
Pencabutan
Sanksi
- Sanksi yang telah diberikan akan dicabut apabila dosen berhasil
memperbaiki laporan BKD dan mendapatkan status 'Memenuhi' (M) pada
evaluasi berikutnya.
Kesimpulan
Status 'TM' pada penilaian BKD memiliki konsekuensi serius, termasuk
penundaan tunjangan dan sanksi administrasi. Oleh karena itu, dosen perlu
memastikan bahwa kewajiban BKD, termasuk proporsi Tridharma dan jumlah SKS,
dipenuhi sesuai pedoman. Perguruan tinggi juga memiliki peran penting dalam
memberikan pendampingan agar dosen dapat meningkatkan kinerjanya.
Share on Facebook
Share on WhatsApp
dan Pentingnya dalam Tridharma Perguruan Tinggi
Komponen
Memahami Beban Kerja Dosen (BKD): Kewajiban
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Perkenalkan, blog saya adalah ruang untuk berbagi cerita, informasi, dan wawasan. Dengan tujuan menginspirasi dan memperkaya pengetahuan, blog ini hadir untuk menjalin koneksi, berbagi pengalaman, dan memberikan nilai tambah bagi setiap pembaca."
Komentar
Posting Komentar